Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
351/Pid.B/2025/PN Rhl 1.Nadini Cista, S.H.
2.LANI REGINA YULANDA
3.SATRIA FAZA ANDROMEDA
SURYA MANDAKA Alias SURYA Bin YUDI SISWANTORO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 351/Pid.B/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 09 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR-420/L.4.20/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Nadini Cista, S.H.
2LANI REGINA YULANDA
3SATRIA FAZA ANDROMEDA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SURYA MANDAKA Alias SURYA Bin YUDI SISWANTORO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PRIMAIR

------Bahwa Terdakwa SURYA MANDAKA Alias SURYA Bin YUDI SISWANTORO pada hari Sabtu tanggal 23 Agustus 2024 sekira pukul 04.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Agustus tahun 2024 atau pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Dusun Berkat Hulu RT 002 RW 010 Kepenghuluan Menggala Sakti Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum; dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak,” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :--

 

  • Berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas, Terdakwa yang sedang berjalan kaki dan melihat rumah saksi SUNARDI dalam keadaan sepi kemudian Terdakwa berjalan menuju belakang rumah tersebut dan melihat pintu belakang rumah dalam keadaan terbuka, selanjutnya Terdakwa menemukan 1 (satu) buah golok yang berada dibelakang pintu dan mengambil golok tersebut, kemudian Terdakwa masuk kedalam rumah dan mengambil 1 (satu) buah jam tangan Alexander Christie warna putih, 1 (satu) buah kalung MCI, 1 (saru) buah cincin akik yang terletak diatas meja, selanjutnya Terdakwa membuka laci meja dan mengambil 1 (satu) buah dompet warna hitam, uang cash senilai Rp 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah), setelah Terdakwa mengambil barang-barang tersebut, Terdakwa keluar dari pintu belakang dan pulang kerumahnya.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk masuk dan mengambil barang-barang yang ada didalam sumah saksi SUNARDI
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi SUNARDI mengalami kerugian sekira Rp 8.550.000,- (Delapan Juta Lima Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

------Bahwa Terdakwa SURYA MANDAKA Alias SURYA Bin YUDI SISWANTORO pada hari Sabtu tanggal 23 Agustus 2024 sekira pukul 04.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Agustus tahun 2024 atau pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Dusun Berkat Hulu RT 002 RW 010 Kepenghuluan Menggala Sakti Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum; dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak,” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :--

 

  • Berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas, Terdakwa yang sedang berjalan kaki dan melihat rumah saksi SUNARDI dalam keadaan sepi kemudian Terdakwa berjalan menuju belakang rumah tersebut dan melihat pintu belakang rumah dalam keadaan terbuka, selanjutnya Terdakwa menemukan 1 (satu) buah golok yang berada dibelakang pintu dan mengambil golok tersebut, kemudian Terdakwa masuk kedalam rumah dan mengambil 1 (satu) buah jam tangan Alexander Christie warna putih, 1 (satu) buah kalung MCI, 1 (saru) buah cincin akik yang terletak diatas meja, selanjutnya Terdakwa membuka laci meja dan mengambil 1 (satu) buah dompet warna hitam, uang cash senilai Rp 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah), setelah Terdakwa mengambil barang-barang tersebut, Terdakwa keluar dari pintu belakang dan pulang kerumahnya.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk masuk dan mengambil barang-barang yang ada didalam sumah saksi SUNARDI
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi SUNARDI mengalami kerugian sekira Rp 8.550.000,- (Delapan Juta Lima Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 362 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya