Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
482/Pid.B/2024/PN Rhl | 1.Genta patri putra, SH 2.ARIO KIRANA WELPY,S.H 3.Satria Faza Andromeda |
RISKI Alias IKI Bin ZULKIFLI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 23 Sep. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan | ||||||||
Nomor Perkara | 482/Pid.B/2024/PN Rhl | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 23 Sep. 2024 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | TAR-579/L.4.20/Eoh.2/09/2024 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | DAKWAAN --------Bahwa Terdakwa RISKI Alias IKI Bin ZULKIFLI pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2024 sekira pukul 16.20 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam suatu waktu pada tahun 2024, bertempat Jalan Lintas Bagansiapiapi Batu 4 Kepenghuluan Bagan Punak Meranti Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk mencari keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-----
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 480 Ke-1 KUHP------------------------------------------------------------------------------------------------ |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |