| Dakwaan |
DAKWAAN :
-----------Bahwa terdakwa BAMBANG SETIAWAN Als BAMBANG Bin WAGIRIN, bersama-sama saudara SUYADI (DPO), saudara RIDHO (DPO), saudara SUPANJI (DPO), saudara RAMLAN (DPO), saudara SURATMAN(DPO), saudara HENDRIK (DPO), saudara DESI(DPO). pada hari Senin tanggal 01 September 2025 sekira pukul 19.00 Wib atau pada waktu lain dibulan September 2025 dan bertempat , di Blok D 17 A Afdeling 4 Kebun PT. Jatim Jaya Perkasa 2 Kep.Padamaran, Kec. Pekaitan Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau atau pada tempat lain di wilayah Kabupaten Rokan Hilir atau yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara,“ mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan dua orang atau lebih secara bersekutu,” perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagaimana berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Senin tanggal 01 September 2025, sekira pukul 19.00 WIB, terdakwa BAMBANG SETIAWAN Bersama saudara SUYADI (DPO), saudara RIDHO (DPO), saudara SUPANJI (DPO), saudara RAMLAN (DPO), saudara SURATMAN(DPO), saudara HENDRIK (DPO), saudara DESI(DPO) berkumpul di kebun milik warga dengan maksud ingin mencuri buah kelapa sawit milik PT. Jatin Jaya Perkasa 2, setelah sampai di kebun milik PT. Jatin Jaya Perkasa 2 dan lansung membagi tugas – tugas dalam mencuri buah kelapa sawit milik PT. Jatin Jaya Perkasa 2, terdakwa BAMBANG SETIAWAN bertugas sebagai pelangsir. Kemudian setelah saudara SUYADI (DPO), saudara RIDHO (DPO), saudara SUPANJI (DPO), saudara RAMLAN (DPO), saudara SURATMAN(DPO), saudara HENDRIK (DPO), saudara DESI(DPO) memanen buah kelapa sawit, terdakwa BAMBANG SETIAWAN langsung mengangkut buah kelapa sawit dengan menggunnkan alat bantu 1 (satu) buah tojok yang terbuat dari besi, lalu memindahkan buah kelapa sawit ke 1(satu) kendaraan motor yang sudah ada keranjang terbuat dari karet, sementara saudara SUYADI (DPO), saudara RIDHO (DPO), saudara SUPANJI (DPO), saudara RAMLAN (DPO), saudara SURATMAN(DPO), saudara HENDRIK (DPO), saudara DESI(DPO) memanen buah kelapa sawit dengan menggunakan 1(satu) Dodos, sedangkan terdakwa BAMBANG SETIAWAN melangsir buah, Ketika memuat buah kelapa sawit ke motor langsung diamankan pihak kebun PT. Jatim Jaya Perkasa 2 oleh saudara APRI, saudara DANU yang sedang berpatroli malam. Setelah diamankan terdakwa BAMBANG SETIAWAN, sementara teman yang lainnya langsung melarikan diri, sekira pukul 09.00 terdakwa BAMBANG SETIAWAN dibawa ke kantok Polsek Bangko guna pengusutan lebih.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut PT.Jatim Jaya Perkasa 2 mengalami kerugian berupa 117 (Seratus Tujuh Belas ) Buah Tandan Sawit senilai Rp.3.000.000.- (Tiga Juta rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah uang tersebut.----------------------------------------------------------------------------
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP |