| Dakwaan |
DAKWAAN
KESATU
------- Bahwa terdakwa SLAMAT RIADY SIANTURI Alias SIANTURI bersama-sama dengan saksi Rio Peprian Alias Rio Bin Edo (dilakukan penuntutan secara terpisah), sdr. Harianto (DPO) dan sdr. Arianda Sianturi Alias Rianda (DPO) pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2026 bertempat di Balam KM-12, Kepenghuluan Bangko Bakti, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “secara bersama-sama dan bersekutu yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Berawal pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekira pukul 20.30 WIB terdakwa dihubungi oleh saksi Rio Peprian Alias Rio Bin Edo, bahwa pipa besi milik PT. PHR telah dipotong siap untuk diangkat, selanjutnya terdakwa merental mobil pick up milik sdr. Surya, setelah itu terdakwa langsung menuju kelokasi tempat saksi Rio Peprian Alias Rio Bin Edo, Harianto (DPO) dan sdr. Arianda Sianturi (DPO) yang berada di Balam KM-12, Kepenghuluan Bangko Bakti, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, setibanya dilokasi terdakwa disuruh langsung memuat potongan pipa besi penopang tiang powerland dan penyangga Rig Driling sepanjang kurang lebih 2 meter dipotong menjadi 4 (empat) bagian kedalam bak belakang mobil dibantu saksi Rio Peprian Alias Rio Bin Edo, sdr. Harianto (DPO) dan sdr. Arianda Sianturi (DPO), setelah dimuat sdr. Rianda menaiki motor sedangkan saksi Rio Peprian Alias Rio Bin Edo dan sdr. Harianto (DPO) naik mobil bersama dengan terdakwa, pada saat hendak keluar dari dalam Gang, mobil yang ditumpangi terdakwa diberhentikan oleh 2 (dua) unit mobil yang merupakan dari Security PT. Pertamina Hulu Rokan, dan dari dalam mobil tersebut keluar 7 (tujuh) orang security yang salah satunya terdakwa kenal yang bernama saksi Wahyu menjumpai terdakwa sambil mengatakan “gak konsekuen abng yah” dijawab terdakwa “gak konsekuen apa” dijawab saksi Wahyu “itu kan bukan piling abng bukan jagaan lae” langsung dijawab terdakwa “aku cuman makan ongkos, masyarakat yang memotong”, lalu saat hendak diamankan terdakwa melakukan perlawanan sambil terdakwa mengambil kapak yang berada didalam mobil dan mengarahkannya ke Security PT. PHR yang membuat pihak Security mundur melihat hal tersebut langsung tancap gas kabur melarikan diri bersama dengan sdr. Harianto (DPO) dan sdr. Arianda Sianturi (DPO) sedangkan saksi Rio Peprian Alias Rio Bin Edo, berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Polres Rokan Hilir guna proses lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa, saksi Rio Peprian Alias Rio Bin Edo, sdr. Harianto (DPO) dan sdr. Arianda Sianturi Alias Rianda (DPO) tidak memiliki ijin untuk mengambil pipa besi penopang tiang powerland dan penyangga Rig Driling sepanjang kurang lebih 2 meter tersebut dari PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR) selaku pemiliknya dan akibat kejadian tersebut PT. PHR mengalami kerugian sebesar Rp2.060.000 (dua juta enam puluh ribu Rupiah).
------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g UU RI No.1 tahun 2023 tentang KUHP ------------------------------------------------------------
A T A U
KEDUA
------- Bahwa terdakwa SLAMAT RIADY SIANTURI Alias SIANTURI pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2026 bertempat di Balam KM-12, Kepenghuluan Bangko Bakti, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari tindak pidana” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Berawal pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekira pukul 20.30 WIB terdakwa dihubungi oleh saksi Rio Peprian Alias Rio Bin Edo, bahwa pipa besi milik PT. PHR telah dipotong siap untuk diangkat, selanjutnya terdakwa merental mobil pick up milik sdr. Surya, setelah itu terdakwa langsung menuju kelokasi tempat saksi Rio Peprian Alias Rio Bin Edo, Harianto (DPO) dan sdr. Arianda Sianturi (DPO) yang berada di Balam KM-12, Kepenghuluan Bangko Bakti, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, setibanya dilokasi terdakwa disuruh langsung memuat potongan pipa besi penopang tiang powerland dan penyangga Rig Driling sepanjang kurang lebih 2 meter dipotong menjadi 4 (empat) bagian kedalam bak belakang mobil dibantu saksi Rio Peprian Alias Rio Bin Edo, sdr. Harianto (DPO) dan sdr. Arianda Sianturi (DPO), setelah dimuat sdr. Rianda menaiki motor sedangkan saksi Rio Peprian Alias Rio Bin Edo dan sdr. Harianto (DPO) naik mobil bersama dengan terdakwa, pada saat hendak keluar dari dalam Gang, mobil yang ditumpangi terdakwa diberhentikan oleh 2 (dua) unit mobil yang merupakan dari Security PT. Pertamina Hulu Rokan, dan dari dalam mobil tersebut keluar 7 (tujuh) orang security yang salah satunya terdakwa kenal yang bernama saksi Wahyu menjumpai terdakwa sambil mengatakan “gak konsekuen abng yah” dijawab terdakwa “gak konsekuen apa” dijawab saksi Wahyu “itu kan bukan piling abng bukan jagaan lae” langsung dijawab terdakwa “aku cuman makan ongkos, masyarakat yang memotong”, lalu saat hendak diamankan terdakwa melakukan perlawanan sambil terdakwa mengambil kapak yang berada didalam mobil dan mengarahkannya ke Security PT. PHR yang membuat pihak Security mundur melihat hal tersebut langsung tancap gas kabur melarikan diri bersama dengan sdr. Harianto (DPO) dan sdr. Arianda Sianturi (DPO) sedangkan saksi Rio Peprian Alias Rio Bin Edo, berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Polres Rokan Hilir guna proses lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa mengetahui terkait pipa besi penopang tiang powerland dan penyangga Rig Driling sepanjang kurang lebih 2 meter tersebut adalah milik PT. PHR namun terdakwa tetap mengangkutnya untuk mengambil keuntungan dan akibat kejadian tersebut PT. PHR mengalami kerugian sebesar Rp2.060.000 (dua juta enam puluh ribu Rupiah).
------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 591 ayat (1) huruf a UU RI No.1 tahun 2023 tentang KUHP |