| Dakwaan |
DAKWAAN
--------Bahwa ia Terdakwa RENO RIANTO Alias ENO Bin ANTO pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 sekitar pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Jalan H. Annas Ma’amun RT 008 RW 003 Kelurahan Bangko Kiri Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir tepatnya di halaman depan Kantor Lurah Bangko Kiri atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “melakukan penganiayaan” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 sekitar pukul 17.30 WIB, Terdakwa sedang berjualan Es kopi Gerobak di depan Kantor Lurah Bangko Kiri di Jalan H. Annas Ma’amun RT 008 RW 003 Kelurahan Bangko Kiri Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir, lalu Terdakwa didatangi oleh Saksi Rabiah ibnu hajar dengan tujuan untuk menyelesaikan permasalahan dengan Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dan Saksi Rabiah terlibat adu mulut di depan kantor Lurah lalu tersebut dan dilihat oleh Saksi korban M. Mulyadi Als Mul bin Adnan dengan berkata “aino aino” lalu dijawab oleh Terdakwa “kau jangan ikut campur mul” saksi korban kembali mengatakan “aino aino” mendengar hal tersebut Terdakwa menjadi emosi dan mendorong bagian leher belakang saksi korban menggunakan tangan kanan sehingga saksi korban tersandar ke tiang teras kantor lurah bangko kiri, selanjutnya Terdakwa menendang bahu bagian kiri saksi korban menggunakan kaki kanan kemudian Terdakwa kembali menendang kepala bagian depan saksi korban menggunakan lutut kiri terdakwa hingga saksi korban terbentur ke dinding, karena hal tersebut saksi korban menjadi merasa pusing.
- Bahwa setelah itu Terdakwa dan saksi korban dipisahkan oleh saksi Rabiah ibnu hajar dan Terdakwa kembali ke Gerobak es kopi mengambil sebilah pisau kater namun dilihat oleh saksi Ahmad Zaki kemudian saksi Ahmad Zaki langsung menghentikan Terdakwa dan mengambil pisau tersebut lalu menyuruh Terdakwa dan saksi Korban pergi dari Tempat kejadian.
- Bahwa berdasarkan VISUM ET REPERTUM Nomor: 445/ADMEN.PKB.BK/2026/058 yang ditandatangani oleh dr. Renal pada tanggal 26 Januari 2024 atas nama M. Mulyadi umur 22 tahun jenis kelamin laki-laki dengan kesimpulan “ditemukan luka memar di tangan sebelah kiri dan bengkak di kepala”.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa menyebabkan Saksi korban M. Mulyadi Als Mul bin Adnan mengalami rasa sakit kepala bagian belakang.
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana |