| Dakwaan |
DAKWAAN
PRIMAIR
------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD RISWANDA MATONDANG Alias CEKING Bin ABDUL RAHIM bersama-sama dengan sdr. Zulkifli (DPO) dan sdr. Muhammad Ridwan (DPO) pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2026 bertempat di Jalan Sisimangaraja, RT-001/RW-002, Kelurahan Bagan Batu Kota, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara bersama-sama dan bersekutu yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Berawal pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2026 sekira pukul 22.00 WIB saat itu terdakwa sedang berada dirumahnya kemudian datang sdr. Zulkifli (DPO) dengan menggunakan sepeda motor honda Vario warna hitam datang menghampiri terdakwa sambil mengatakan “king ada can ini” terdakwa “can apa?” dijawab sdr. Zulkifli “ayok kita curi tabung gas sebelah rumah ku itu”, mendengar hal tersebut terdakwa langsung menyetujuinya dan langsung pergi bersama dengan sdr. Zulkifli menuju kerumah sdr. Muhammad Ridwan (DPO) yang tidak jauh dari rumah terdakwa untuk menjemput sdr. Muhammad Ridawan (DPO) setelah itu terdakwa, sdr. Zulkifli dan sdr. Muhammad Ridwan berboncengan tiga menuju kerumah sdr. Zulkifli yang beralamat di Jalan Sisimangaraja, RT-001/RW-002, Kelurahan Bagan Batu Kota, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, setiba dirumah nya sdr. Zulkifli, terdakwa dan sdr. Muhammad Ridwan menunggu suasana sepi sembari menunggu sdr. Zulkifli, terdakwa dan sdr. Muhammad Ridwan bermain hanphone hingga pukul 02.00 WIB terdakwa, sdr. Zulkifili dan sdr. Muhammad Ridwan dengan berjalan kaki menuju ruko tepat disamping rumah sdr. Zulkifli, yang mana terdakwa melewati pagar rumah sdr. Zulkifli menuju ruko milik saksi Khoirul Akbar Nasution dan mencari celah dinding yang terbuat dari seng hingga sen tersebut buka lalu terdakwa masuk kedalam mengambil satu persatu tabung gas 3kg warna hijau dan memberikan kepada sdr. Zulkifli dan sdr. Muhammad Ridwan sebanyak 10 (sepuluh), setelah itu tabung gas 3kg tersebut disimpan dirumah sdr. Zulkilfi untuk dijual kembali.
- Bahwa terdakwa, sdr. Zulkifli (DPO) dan sdr. Muhammad Ridwan (DPO) tidak memiliki ijin untuk mengambil tabung gas 3kg warna hijau tersebut dari saksi Khoirul Akbar Nasution dan akibat kejadian tersebut saksi Khoirul Akbar Nasution mengalami kerugian sebesar Rp7.900.000 (tujuh juta sembilan ratus ribu rupiah).
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (2) UU RI No.1 tahun 2023 tentang KUHP.----------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD RISWANDA MATONDANG Alias CEKING Bin ABDUL RAHIM bersama-sama dengan sdr. Zulkifli (DPO) dan sdr. Muhammad Ridwan (DPO) pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2026 bertempat di Jalan Sisimangaraja, RT-001/RW-002, Kelurahan Bagan Batu Kota, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara bersama-sama dan bersekutu yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Berawal pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2026 sekira pukul 22.00 WIB saat itu terdakwa sedang berada dirumahnya kemudian datang sdr. Zulkifli (DPO) dengan menggunakan sepeda motor honda Vario warna hitam datang menghampiri terdakwa sambil mengatakan “king ada can ini” terdakwa “can apa?” dijawab sdr. Zulkifli “ayok kita curi tabung gas sebelah rumah ku itu”, mendengar hal tersebut terdakwa langsung menyetujuinya dan langsung pergi bersama dengan sdr. Zulkifli menuju kerumah sdr. Muhammad Ridwan (DPO) yang tidak jauh dari rumah terdakwa untuk menjemput sdr. Muhammad Ridawan (DPO) setelah itu terdakwa, sdr. Zulkifli dan sdr. Muhammad Ridwan berboncengan tiga menuju kerumah sdr. Zulkifli yang beralamat di Jalan Sisimangaraja, RT-001/RW-002, Kelurahan Bagan Batu Kota, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, setiba dirumah nya sdr. Zulkifli, terdakwa dan sdr. Muhammad Ridwan menunggu suasana sepi sembari menunggu sdr. Zulkifli, terdakwa dan sdr. Muhammad Ridwan bermain hanphone hingga pukul 02.00 WIB terdakwa, sdr. Zulkifili dan sdr. Muhammad Ridwan dengan berjalan kaki menuju ruko tepat disamping rumah sdr. Zulkifli, yang mana terdakwa melewati pagar rumah sdr. Zulkifli menuju ruko milik saksi Khoirul Akbar Nasution dan mencari celah dinding yang terbuat dari seng hingga sen tersebut buka lalu terdakwa masuk kedalam mengambil satu persatu tabung gas 3kg warna hijau dan memberikan kepada sdr. Zulkifli dan sdr. Muhammad Ridwan sebanyak 10 (sepuluh), setelah itu tabung gas 3kg tersebut disimpan dirumah sdr. Zulkilfi untuk dijual kembali.
- Bahwa terdakwa, sdr. Zulkifli (DPO) dan sdr. Muhammad Ridwan (DPO) tidak memiliki ijin untuk mengambil tabung gas 3kg warna hijau tersebut dari saksi Khoirul Akbar Nasution dan akibat kejadian tersebut saksi Khoirul Akbar Nasution mengalami kerugian sebesar Rp7.900.000 (tujuh juta sembilan ratus ribu rupiah).
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g UU RI No.1 tahun 2023 tentang KUHP |