| Dakwaan |
DAKWAAN
PRIMAIR
Bahwa ia Terdakwa YOGI PRATAMA Alias YOGI Bin BEJO L, pada hari Jum’at tanggal 13 Februari 2026, hari Selasa 17 Februari 2026 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya di sekitar waktu itu pada bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu dalam tahun 2026 bertempat di Jl. Lintas Riau-Sumut Balam KM.21 RT.33 RW.14, Kep. Bangko Lesatari, Kec. Bangko Pusako, Kab. Rokan Hilir tepatnya di Pabrik Kelapa Sawit PT. BAHANA NUSA INTERINDO atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil. Perbuatan tersebut yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada saat Terdakwa YOGI PRATAMA Alias YOGI Bin BEJO L menjadi kernet mobil cangkang dan pada saat memuat cangkang di pabrik kelapa sawit milik PT. BAHANA NUSA INTERINDO Terdakwa melihat ada gudang penyimpanan besi-besi bekas. Kemudian pada saat Terdakwa tidak bekerja lagi sebagai kernet di mobil cangkang Terdakwa langsung mempunyai pemikiran untuk mencuri besi-besi bekas di pabrik kelapa sawit milik PT. BAHANA NUSA INTERINDO, yang mana pada saat itu Terdakwa sedang dirumah kontrakan kawan Terdakwa di Jl. Lintas Riau-Sumut Balam Km.31 Kep. Balam Sempurna Kec. Balai Jaya Kab. Rokan Hilir Provinsi Riau. Selanjutnya pada hari Jum'at tanggal 13 Februari 2026 sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa membeli helm safety ditoko bangunan dengan maksud biar masuk ke dalam pabrik tidak dicurigai oleh pihak security dan security mengira Terdakwa karyawan pabrik. Sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa langsung berangkat menggunakan angkutan umum sambil memakai 1 (satu) buah tas ransel yang berisi kunci-kunci dengan berbagai ukuran, obeng, psiau cutter, tang dan 1 (satu) helm sefty warna biru, sesampainya Pos Keamanan satu pabrik kelapa sawit PT. BAHANA NUSA INTERINDO Terdakwa langsung turun dan berjalan kaki menuju pos keamanan satu, kemudian Terdakwa melihat ada 1 (satu) orang security yang sedang duduk didalam pos tersebut, namun Terdakwa tetap berjalan sambil tidak menghiraukan security, sesampainya di pos keamanan dua Terdakwa jugak tetpa berjalan masuk dan tidak menghiraukan security, setelah masuk di dalam pabrik sawit Terdakwa langsung menuju gudang penyimpanan besi-besi bekas, setelah dapat tempat penyimpanan atau gudangan besi-besi bekas Terdakwa langsung mengambil besi-besi yang berharga atau yang bisa dijual menggunakan kunci-kunci dengan berbagai ukuran, obeng, psiau cutter, tang. Kemudian Terdakwa memasukkan besi-besi tersebut kedalam Tas Ransel milik Terdakwa dan setelah penuh Terdakwa menunggu sampai malam baru keluar dari dalam pabrik. Dikarenakan hari sudah malam Sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa langsung membawa tas ransel milik Terdakwa yang mana sudah berisi besi-besi yang berharga atau yang bisa dijual dengan cara melewati pos keamanan security, setelah berhasil melewati pos keamanan security Terdakwa langsung menuju Jl. Lintas dan menelpon kawan yang lewat dari Balam Km.21, setelah Terdakwa menunggu kurang lebih setngah jam Terdakwa melihat ada kawan Terdakwa yang sedang membawa mobil tangki kemudian memanggilnya dan Terdakwa langsung menumpang ke Balam Km.31. Setelah sampai di Balam Km.31 sekira pukul 23.00 wib Terdakwa langsung menjualkan besi-besi yang Terdakwa ambil dari pabrik kelapa sawit PT. BAHANA NUSA INTERINDO ke tempat jual barang bekas di simpang Balam Km.31 dengan berat besi sebesar 45 (empat puluh lima) kg dengan harga Rp. 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) , setelah selesai Terdakwa menjualkan besi-besi tersebut Terdakwa langsung pulang ke kontrakan kawan Terdakwa dan istirahat. Dikarenakan Terdakwa sudah pernah berhasil melakukan pencurian besi-besi dipabrik kelapa sawit PT. BAHANA NUSA INTERINDO Terdakwa kembali melakukan pencurian yaitu pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2026 dengan cara yang sama pada saat melakukan pencurian sebelumnya, namun pada saat Terdakwa menunggu sampai malam tiba Terdakwa ketahuan dengan pihak security dikarenakan pada saat itu Terdakwa sedang membakar sebuah kotak yang terbuat dari triplek dan mengeluarkan asap yang banyak yang mana tujuan Terdakwa untuk menghilangkan nyamuk, selanjutnya Terdakwa dibawa kedepan gudang dan diintrogasi oleh pihak pabrik dengan mengatakan kepada Terdakwa "ngapain kau masuk kelokasi PT. BANI" dan Terdakwa menjawab "aku mancing" dan orang pabrik bertanya kembali "gak mungkin, kalau iya mana pancing mu" dan Terdakwa menjawab "iya betul pak" dan orang pabrik bertanya kembali "gak mungkin, karena ini didalam tas mu ada obeng kunci-kunci dan tang potong" dan Terdakwa menjawab "iya, hanya ngambil besi bekas untuk uang rokok aja" dan orang pabrik bertanya lagi "sudah berapa kali kau mencuri disini" dan Terdakwa menjawab "baru dua kali" dan orang pabrik bertanya "kapan yang pertama" kemudian Terdakwa menjawab "hari jum'at semalam", selanjutnya orang pabrik bertanya kembali "berapa kilo yang sudah kau ambil hari jum'at itu" danTerdakwa menjawab "45 (empat puluh lima) Kg" dan orang pabrik bertanya kembali "bersama siapa kau melakukan pencurian ini" dan Terdakwa menjawab "Terdakwa sendiri aja" kemudian orang pabrik bertanya kembali "kau orang mana" dan Terdakwa menjawab "orang balam Km.31" dan orang pabrik bertanya kembali "siapa kawanmu yang kerja disini" dan Terdakwa menjawab "tidak ada" dan orang pabrik bertanya lagi "gak mungkin gak ada, kalau enggak dari mana kau tau lokasi disini" dan Terdakwa menjawab "iya memang gak ada bg", setelah selesai diintrogasi Terdakwa langsung dibawa kepos keamanan security.-
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).------------------------------
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 477 Ayat (1) Huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
Bahwa ia Terdakwa YOGI PRATAMA Alias YOGI Bin BEJO L, pada hari Jum’at tanggal 13 Februari 2026, hari Selasa 17 Februari 2026 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya di sekitar waktu itu pada bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu dalam tahun 2026 bertempat di Jl. Lintas Riau-Sumut Balam KM.21 RT.33 RW.14, Kep. Bangko Lesatari, Kec. Bangko Pusako, Kab. Rokan Hilir tepatnya di Pabrik Kelapa Sawit PT. BAHANA NUSA INTERINDO atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Perbuatan tersebut yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada saat Terdakwa YOGI PRATAMA Alias YOGI Bin BEJO L menjadi kernet mobil cangkang dan pada saat memuat cangkang di pabrik kelapa sawit milik PT. BAHANA NUSA INTERINDO Terdakwa melihat ada gudang penyimpanan besi-besi bekas. Kemudian pada saat Terdakwa tidak bekerja lagi sebagai kernet di mobil cangkang Terdakwa langsung mempunyai pemikiran untuk mencuri besi-besi bekas di pabrik kelapa sawit milik PT. BAHANA NUSA INTERINDO, yang mana pada saat itu Terdakwa sedang dirumah kontrakan kawan Terdakwa di Jl. Lintas Riau-Sumut Balam Km.31 Kep. Balam Sempurna Kec. Balai Jaya Kab. Rokan Hilir Provinsi Riau. Selanjutnya pada hari Jum'at tanggal 13 Februari 2026 sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa membeli helm safety ditoko bangunan dengan maksud biar masuk ke dalam pabrik tidak dicurigai oleh pihak security dan security mengira Terdakwa karyawan pabrik. Sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa langsung berangkat menggunakan angkutan umum sambil memakai 1 (satu) buah tas ransel yang berisi kunci-kunci dengan berbagai ukuran, obeng, psiau cutter, tang dan 1 (satu) helm sefty warna biru, sesampainya Pos Keamanan satu pabrik kelapa sawit PT. BAHANA NUSA INTERINDO Terdakwa langsung turun dan berjalan kaki menuju pos keamanan satu, kemudian Terdakwa melihat ada 1 (satu) orang security yang sedang duduk didalam pos tersebut, namun Terdakwa tetap berjalan sambil tidak menghiraukan security, sesampainya di pos keamanan dua Terdakwa jugak tetpa berjalan masuk dan tidak menghiraukan security, setelah masuk di dalam pabrik sawit Terdakwa langsung menuju gudang penyimpanan besi-besi bekas, setelah dapat tempat penyimpanan atau gudangan besi-besi bekas Terdakwa langsung mengambil besi-besi yang berharga atau yang bisa dijual menggunakan kunci-kunci dengan berbagai ukuran, obeng, psiau cutter, tang. Kemudian Terdakwa memasukkan besi-besi tersebut kedalam Tas Ransel milik Terdakwa dan setelah penuh Terdakwa menunggu sampai malam baru keluar dari dalam pabrik. Dikarenakan hari sudah malam Sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa langsung membawa tas ransel milik Terdakwa yang mana sudah berisi besi-besi yang berharga atau yang bisa dijual dengan cara melewati pos keamanan security, setelah berhasil melewati pos keamanan security Terdakwa langsung menuju Jl. Lintas dan menelpon kawan yang lewat dari Balam Km.21, setelah Terdakwa menunggu kurang lebih setngah jam Terdakwa melihat ada kawan Terdakwa yang sedang membawa mobil tangki kemudian memanggilnya dan Terdakwa langsung menumpang ke Balam Km.31. Setelah sampai di Balam Km.31 sekira pukul 23.00 wib Terdakwa langsung menjualkan besi-besi yang Terdakwa ambil dari pabrik kelapa sawit PT. BAHANA NUSA INTERINDO ke tempat jual barang bekas di simpang Balam Km.31 dengan berat besi sebesar 45 (empat puluh lima) kg dengan harga Rp. 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) , setelah selesai Terdakwa menjualkan besi-besi tersebut Terdakwa langsung pulang ke kontrakan kawan Terdakwa dan istirahat. Dikarenakan Terdakwa sudah pernah berhasil melakukan pencurian besi-besi dipabrik kelapa sawit PT. BAHANA NUSA INTERINDO Terdakwa kembali melakukan pencurian yaitu pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2026 dengan cara yang sama pada saat melakukan pencurian sebelumnya, namun pada saat Terdakwa menunggu sampai malam tiba Terdakwa ketahuan dengan pihak security dikarenakan pada saat itu Terdakwa sedang membakar sebuah kotak yang terbuat dari triplek dan mengeluarkan asap yang banyak yang mana tujuan Terdakwa untuk menghilangkan nyamuk, selanjutnya Terdakwa dibawa kedepan gudang dan diintrogasi oleh pihak pabrik dengan mengatakan kepada Terdakwa "ngapain kau masuk kelokasi PT. BANI" dan Terdakwa menjawab "aku mancing" dan orang pabrik bertanya kembali "gak mungkin, kalau iya mana pancing mu" dan Terdakwa menjawab "iya betul pak" dan orang pabrik bertanya kembali "gak mungkin, karena ini didalam tas mu ada obeng kunci-kunci dan tang potong" dan Terdakwa menjawab "iya, hanya ngambil besi bekas untuk uang rokok aja" dan orang pabrik bertanya lagi "sudah berapa kali kau mencuri disini" dan Terdakwa menjawab "baru dua kali" dan orang pabrik bertanya "kapan yang pertama" kemudian Terdakwa menjawab "hari jum'at semalam", selanjutnya orang pabrik bertanya kembali "berapa kilo yang sudah kau ambil hari jum'at itu" danTerdakwa menjawab "45 (empat puluh lima) Kg" dan orang pabrik bertanya kembali "bersama siapa kau melakukan pencurian ini" dan Terdakwa menjawab "Terdakwa sendiri aja" kemudian orang pabrik bertanya kembali "kau orang mana" dan Terdakwa menjawab "orang balam Km.31" dan orang pabrik bertanya kembali "siapa kawanmu yang kerja disini" dan Terdakwa menjawab "tidak ada" dan orang pabrik bertanya lagi "gak mungkin gak ada, kalau enggak dari mana kau tau lokasi disini" dan Terdakwa menjawab "iya memang gak ada bg", setelah selesai diintrogasi Terdakwa langsung dibawa kepos keamanan security.-
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).------------------------------
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana |