| Dakwaan |
DAKWAAN
Bahwa terdakwa I RONZI ALSAS Alias RONZI Bin ALI SYAHDAN dan terdakwa II BAMBANG RIYADHI Alias BAMBANG Bin SUBANDI pada hari Sabtu tanggal 03 Januari 2026 sekira pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya disekitar waktu itu pada bulan Januari Tahun 2026 atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu dalam Tahun 2026 bertempat di Dusun I Tanjung Medan, Kepenghuluan Tanjung Medan, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersama-sama dan bersekutu”. Perbuatan tersebut yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 03 Januari 2026 sekira pukul 15.30 WIB saksi RIANDI BUDI PRATAMA dan saksi AHMAD HIDAYAT berangkat menuju kebun kelapa sawit milik saksi RIANDI BUDI PRATAMA di Dusun I Tanjung Medan, Kepenghuluan Tanjung Medan, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau setelah sampai kebun kelapa sawit tersebut saksi AHMAD HIDAYAT mendengar suara sepeda motor didalam kebun kelapa sawit tersebut kemudian saksi RIANDI BUDI PRATAMA dan saksi AHMAD HIDAYAT bersembunyi dibalik pohon kelapa sawit dengan memantau dan melihat siapa yang berada di kebun kelapa sawit milik saksi RIANDI BUDI PRATAMA kemudian saksi AHMAD HIDAYAT dan saksi RIANDI BUDI PRATAMA mengelilingi kebun kelapa sawit tersebut dan melihat terdakwa I RONZI ALSAS Alias RONZI Bin ALI SYAHDAN sedang mengambil buah kelapa sawit menggunakan 1 (satu) buah dodos dan terdakwa II BAMBANG RIYADHI Alias BAMBANG Bin SUBANDI sedang melangsir buah kelapa sawit yang sudah didodos tersebut untuk diangkat dan dilangsir menggunakan 1 (unit) sepeda motor Honda Vario tanpa nomor polisi kemudian terdakwa I dan terdakwa II melihat saksi RIANDI BUDI PRATAMA dan saksi AHMAD HIDAYAT yang sedang melihat perbuatan terdakwa I dan terdakwa II kemudian saksi RIANDI BUDI PRATAMA dan saksi AHMAD HIDAYAT berkeliling kebun dan menemukan 1 (satu) unit sepeda motor Honda VARIO, 1 (satu) buah dodos, dan 43 (empat puluh tiga) tandan buah kelapa sawit yang berserakan di kebun tersebut.
- Bahwa pemilik 43 (empat puluh tiga) tandan buah kepala sawit seberat 310 Kg (tiga ratus sepuluh kilogram) adalah milik saksi RIANDI BUDI PRATAMA, dengan harga perkilogram sebesar Rp.2.670,- (dua ribu enam ratus tujuh puluh rupiah), dan saksi RIANDI BUDI PRATAMA tidak pernah memberi izin kepada terdakwa I dan terdakwa II masuk ke kebun milik saksi RIANDI BUDI PRATAMA untuk mengambil 43 (empat puluh tiga) tandan buah kepala sawit tersebut.
- Bahwa atas perbuatan terdakwa I dan terdakwa II, saksi RIANDI BUDI PRATAMA mengalami kerugian secara materiil sebesar Rp.827.700,- (delapan ratus dua puluh tujuh ribu tujuh ratus rupiah).
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana |