Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
291/Pid.Sus/2025/PN Rhl 1.DANIEL SITORUS, S.H.
2.WIRAWAN PRABOWO,S.H
3.LITA WARMAN,S.H
1.HAVIZH RAMADHAN Alias HAVIZH Bin Alm. LASMAN LANSU.
2.ANDI BOGA SETIAWAN Alias ANDI Bin MULYADI ABAS.
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 291/Pid.Sus/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR-344/L.4.20/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DANIEL SITORUS, S.H.
2WIRAWAN PRABOWO,S.H
3LITA WARMAN,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HAVIZH RAMADHAN Alias HAVIZH Bin Alm. LASMAN LANSU.[Penahanan]
2ANDI BOGA SETIAWAN Alias ANDI Bin MULYADI ABAS.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

Dakwaan      

 

PRIMAIR

------- Bahwa terdakwa I HAVIZH RAMADHAN Alias HAVIZH Bin Alm. LASMAN LANSU bersama-sama dengan terdakwa II ANDI BOGA SETIAWAN Alias ANDI Bin MULYADI ABAS pada hari Minggu tanggal 15 Desember 2024 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di Polsek Tanah Putih yang beralamat di Jalan Lintas Riau - Sumut, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 15 Desember 2024 sekira pukul 16.00 WIB saat itu saksi Arafa El Amri dan saksi Robby sedang melaksanakan piket penjagaan di SPKT Polsek Tanah Putih, tiba-tiba saja masyarakat dengan membawa para terdakwa berserta 1 (satu) unit mobil Avanza warna hitam denga  nomor polisi BA 1697 OV yang merupakan pelaku tindak pidana pencurian tower milik PT. Mitratel, setelah menerima para terdakwa berserta barang bukti, kemudian mendapat laporan tersebut, saksi Arafa El Amri dan saksi Robby melakukan pengecekan serta pengeledahan didalam mobil tersebut ditemukan di saku pintu mobil depan sebelah kiri mobil Avanza warna hitam tersebut berupa 1 (satu) buah bong/hisap lengkap bersama dengan kaca pirexnya terpasang dan 2 (dua) buah mancis, mendapati hal tersebut selanjutnya saksi Arafa El Amri dan saksi Robby melanjutkan penggeledahan didalam ruang kabin bagian depan mobil tersebut tepatnya pada dasbor sebelah kiri atau sebelah bangku supir ditemukan 1 (satu) buah botol warna putih berlebelkan Happydent didalam botol tersebut berisikan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu dan 2 (dua) butir pil extasi/inex merah jambu dan 1 (satu) buitr pil inex dengan kondisi terbelah dua, yang diakui oleh para terdakwa adalah milik sdr. Jefri (DPO) yang kabur saat dilakukan penangkapan oleh masyarakat setelah itu para berserta barang bukti narkotika jenis sabu diserahkan ke Satnakorba Polres Rokan Hilir guna proses lebih lanjut. 
  • Bahwa sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor 138/10278/2024 tanggal 18 Desember 2024, barang bukti narkotika jenis shabu-shabu milik Para Terdakwa sebanyak 1 (satu) paket plastik bening berisikan butiran kristal narkotika jenis sabu memiliki berat bersih 0,15 gr (nol koma lima belas gram), dan 2 (dua) paket plastik bening klip merah berisikan narkotika jenis pil ektasi warna merah jambu dan 1 (satu) butir pil ekstasi terbelah dua ditimbang dijadikan satu memiliki berat bersih 0,94 gr (nol koma sembilan puluh empat) yang ditanda tangani oleh Dhoni Qadri selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian Dumai.
  • Bahwa barang bukti milik para terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 3237/NNF/2024 tanggal 21 Januari 2025  yang diperiksa oleh Kompol Dewi Arni, MM dan Briptu Abdillah Adam, S,Si yang menyimpulkan “barang bukti milik Para Terdakwa sebagai berikut :
  1. 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,15 gr (nol koma lima belas gram) dengan nomor barang bukti 4751/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.
  2. 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan 1 (satu) butir serta pecahan tablet warna pink dengan berat netto 0,57 gr (nol koma lima puluh tujuh gram) dengan nomor barang bukti 4752/2025/NNF adalah benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.  
  3. 2 (dua) botol plastik cairan urine dengan masing-masing Volume 20 ml (dua puluh mili liter) dengan nomor barang bukti 4754-4755/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.       
  • Bahwa benar para terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut

             ------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika-------------------------

SUBSIDAIR

------- Bahwa terdakwa I HAVIZH RAMADHAN Alias HAVIZH Bin Alm. LASMAN LANSU bersama-sama dengan terdakwa II ANDI BOGA SETIAWAN Alias ANDI Bin MULYADI ABAS pada hari Sabtu tanggal 14 Desember 2024 sekira pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di SPBU 838 yang beralamat di Jalan Lintas Riau - Sumut, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 15 Desember sekira pukul 01.30 WIB hendak melakukan pencurian Tower Radio yang berada di daerah Ujung Tanjung, sebelum melakukan pencurian tersebut para terdakwa bersama dengan sdr. Jefri (DPO) menggunakan narkotika jenis sabu di SPBU 838 yang beralamat di Jalan Lintas Riau - Sumut, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir dengan cara para ambil 1 (satu) alat hisap bong yang ada pada para terdakwa lalu para terdakwa masukan sabu ke dalam kaca pirex dan para terdakwa satukan dengan 1 (satu) hisap bong tersebut, kemudian kaca pirexnya para terdakwa bakar dan keluar asap lalu asapnya para terdakwa hisap secara bergantian seperti orang merokok sampai narkotika jenis sabunya habis  
  • Bahwa efek yang para terdakwa rasakan setelah menggunakan narkotika jenis shabu shabu tersebut adalah terdakwa tidak merasa mengantuk, dan bersemangat
  • Bahwa sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor 138/10278/2024 tanggal 18 Desember 2024, barang bukti narkotika jenis shabu-shabu milik Para Terdakwa sebanyak 1 (satu) paket plastik bening berisikan butiran kristal narkotika jenis sabu memiliki berat bersih 0,15 gr (nol koma lima belas gram), dan 2 (dua) paket plastik bening klip merah berisikan narkotika jenis pil ektasi warna merah jambu dan 1 (satu) butir pil ekstasi terbelah dua ditimbang dijadikan satu memiliki berat bersih 0,94 gr (nol koma sembilan puluh empat) yang ditanda tangani oleh Dhoni Qadri selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian Dumai.
  • Bahwa barang bukti milik para terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 3237/NNF/2024 tanggal 21 Januari 2025  yang diperiksa oleh Kompol Dewi Arni, MM dan Briptu Abdillah Adam, S,Si yang menyimpulkan “barang bukti milik Para Terdakwa sebagai berikut :
  1. 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,15 gr (nol koma lima belas gram) dengan nomor barang bukti 4751/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.
  2. 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan 1 (satu) butir serta pecahan tablet warna pink dengan berat netto 0,57 gr (nol koma lima puluh tujuh gram) dengan nomor barang bukti 4752/2025/NNF adalah benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”. 
  3. 2 (dua) botol plastik cairan urine dengan masing-masing Volume 20 ml (dua puluh mili liter) dengan nomor barang bukti 4754-4755/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.      
  • Bahwa benar para terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk menggunakan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut

 

             ------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf aUU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya