Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
130/Pid.B/2025/PN Rhl 1.CRISTI MEILIN SILITONGA, S.H.
2.ARIO KIRANA WELPY
3.PRATAMA HENDRAWAN MAHARDIKA, SH
RUSLI alias ULI GANTI bin Alm. GIDAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 130/Pid.B/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR-143/L.4.20/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1CRISTI MEILIN SILITONGA, S.H.
2ARIO KIRANA WELPY
3PRATAMA HENDRAWAN MAHARDIKA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUSLI alias ULI GANTI bin Alm. GIDAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:

PRIMAIR

--------- Bahwa Terdakwa RUSLI alias ULI GANTI bin Alm. GIDAN bersama-sama dengan Saksi SUBROTO alias BROTO (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dan Sdr. BOKA (Daftar Pencarian Orang / DPO) pada hari Senin, tanggal 26 Agustus 2024 sekitar pukul 02.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Bhakti, Kepenghuluan Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir tepatnya di ruko Saksi Korban RONI alias RONI, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir Kelas IB yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tiada dengan setahunya atau bertentangan dengan kemauan orang yang berhak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, atau memanjat”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------- -

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas bermula pada hari Minggu tanggal 25 Agustus 2024 sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa pergi ke rumah Saksi SUBROTO alias BROTO (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) untuk membicarakan target ruko yang akan dilakukan pencurian, kemudian sekira pukul 21.00 WIB Saksi SUBROTO alias BROTO pulang ke rumah orang tuanya yang beralamat di Jln. Adil Kep. Panipahan laut Kec. Pasir Limau kapas Kab. Rohil dan bertemu dengan Sdr. BOKA (Daftar Pencarian Orang), dan mengajak Sdr. BOKA (DPO) untuk melakukan pencurian di Ruko milik Saksi Korban RONI alias RONI dan setelah Sdr. BOKA (DPO) menyetujui ajakan Saksi SUBROTO alias BROTO, Saksi SUBROTO alias BROTO dan Sdr. BOKA (DPO) pergi untuk menemui Terdakwa. Kemudian, sekira pukul 23.00 WIB Terdakwa, Saksi SUBROTO alias BROTO dan Sdr. BOKA (DPO) berjalan kaki menuju ke ararh ruko milik Saksi Korban RONI alias RONI untuk mengamati situasi dan kondisi di lingkungan sekitar ruko, kemudian pada hari Senin, tanggal 26 Agustus 2024 sekira pukul 01.00 WIB setelah situasi dan kondisi sudah sepi dan aman Terdakwa bersama-sama dengan Saksi SUBROTO alias BROTO dan Sdr. BOKA (DPO) turun kekolong jembatan jaksa lalu berjalan menuju ke ruko, kemudian Terdakwa dan Saksi SUBROTO alias BROTO naik ke lantai 2 (dua) menggunakan tangga sedangkan Sdr. BOKA (DPO) tetap berada di bawah untuk memantau situasi di bawah. Selanjutnya setelah tiba di lantai 2 (dua) Terdakwa dan Saksi SUBROTO alias BROTO melihat pintu yang mengarah ke dalam ruko tersebut, kemudian Terdakwa bersama-sama dengan Saksi SUBROTO alias BROTO membuka pintu tersebut secara paksa dengan cara memotong besi dan mencongkel besi tersebut menggunakan gunting besi yang sudah dibawa dari rumah hingga pintu terbuka. Kemudian, setelah pintu terbuka Terdakwa dan Saksi SUBROTO alias BROTO masuk ke dalam ruko tersebut dan langsung turun ke bawah menuju ke rak rokok dan laci tempat penyimpanan uang, Saksi SUBROTO alias BROTO mengambil Rokok Merk Dji Sam Soe jenis 234 kurang lebih sebanyak 120 slop, Rokok merk Club X kurang lebih sebanyak 120 Slop, Rokok Merk Surya jenis 12 kurang lebih sebanyak 80 Slop dari rak penyimpanan rokok dan memasukkannya ke dalam goni yang sudah disiapkan sebelumnya, sedangkan Terdakwa membuka laci tempat penyimpanan uang dengan cara mencungkil laci menggunakan obeng dan setelah berhasil membuka laci tersebut, Terdakwa mengambil uang tunai sebanyak Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan memasukkannya ke dalam goni yang sudah disiapkan. Setelah Terdakwa dan Saksi SUBROTO alias BROTO selesai mengambil sejumlah rokok dan uang tunai lalu keduanya keluar dari pintu belakang dan menuju bawah kolong jembatan untuk membagi uang hasil curian dan merencanakan penjualan rokok hasil curian tersebut.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa RUSLI alias ULI GANTI bersama-sama dengan Saksi SUBROTO alias BROTO dan Sdr. BOKA (DPO) dalam melakukan perbuatannya mengambil sejumlah uang dan sejumlah rokok milik Saksi Korban RONI alias RONI tanpa seizin dan sepengetahuan Saksi Korban sehingga mengakibatkan Saksi Korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp66.000.000,- (enam puluh enam juta rupiah).

 

--------- Perbuatan Terdakwa RUSLI alias ULI GANTI bin Alm. GIDAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-3, Ke-4 dan Ke-5 Jo. Pasal 363 ayat (2) KUHPidana. -------------------------

 

SUBSIDAIR

--------- Bahwa Terdakwa RUSLI alias ULI GANTI bin Alm. GIDAN pada hari Senin, tanggal 26 Agustus 2024 sekitar pukul 02.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Bhakti, Kepenghuluan Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir tepatnya di ruko Saksi Korban RONI alias RONI, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir Kelas IB yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas bermula pada hari Minggu tanggal 25 Agustus 2024 sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa pergi ke rumah Saksi SUBROTO alias BROTO (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) untuk membicarakan target ruko yang akan dilakukan pencurian, kemudian sekira pukul 21.00 WIB Saksi SUBROTO alias BROTO pulang ke rumah orang tuanya yang beralamat di Jln. Adil Kep. Panipahan laut Kec. Pasir Limau kapas Kab. Rohil dan bertemu dengan Sdr. BOKA (Daftar Pencarian Orang), dan mengajak Sdr. BOKA (DPO) untuk melakukan pencurian di Ruko milik Saksi Korban RONI alias RONI dan setelah Sdr. BOKA (DPO) menyetujui ajakan Saksi SUBROTO alias BROTO, Saksi SUBROTO alias BROTO dan Sdr. BOKA (DPO) pergi untuk menemui Terdakwa. Kemudian, sekira pukul 23.00 WIB Terdakwa, Saksi SUBROTO alias BROTO dan Sdr. BOKA (DPO) berjalan kaki menuju ke ararh ruko milik Saksi Korban RONI alias RONI untuk mengamati situasi dan kondisi di lingkungan sekitar ruko, kemudian pada hari Senin, tanggal 26 Agustus 2024 sekira pukul 01.00 WIB setelah situasi dan kondisi sudah sepi dan aman Terdakwa bersama-sama dengan Saksi SUBROTO alias BROTO dan Sdr. BOKA (DPO) turun kekolong jembatan jaksa lalu berjalan menuju ke ruko, kemudian Terdakwa dan Saksi SUBROTO alias BROTO naik ke lantai 2 (dua) menggunakan tangga sedangkan Sdr. BOKA (DPO) tetap berada di bawah untuk memantau situasi di bawah. Selanjutnya setelah tiba di lantai 2 (dua) Terdakwa dan Saksi SUBROTO alias BROTO melihat pintu yang mengarah ke dalam ruko tersebut, kemudian Terdakwa bersama-sama dengan Saksi SUBROTO alias BROTO membuka pintu tersebut secara paksa dengan cara memotong besi dan mencongkel besi tersebut menggunakan gunting besi yang sudah dibawa dari rumah hingga pintu terbuka. Kemudian, setelah pintu terbuka Terdakwa dan Saksi SUBROTO alias BROTO masuk ke dalam ruko tersebut dan langsung turun ke bawah menuju ke rak rokok dan laci tempat penyimpanan uang, Saksi SUBROTO alias BROTO mengambil Rokok Merk Dji Sam Soe jenis 234 kurang lebih sebanyak 120 slop, Rokok merk Club X kurang lebih sebanyak 120 Slop, Rokok Merk Surya jenis 12 kurang lebih sebanyak 80 Slop dari rak penyimpanan rokok dan memasukkannya ke dalam goni yang sudah disiapkan sebelumnya, sedangkan Terdakwa membuka laci tempat penyimpanan uang dengan cara mencungkil laci menggunakan obeng dan setelah berhasil membuka laci tersebut, Terdakwa mengambil uang tunai sebanyak Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan memasukkannya ke dalam goni yang sudah disiapkan. Setelah Terdakwa dan Saksi SUBROTO alias BROTO selesai mengambil sejumlah rokok dan uang tunai lalu keduanya keluar dari pintu belakang dan menuju bawah kolong jembatan untuk membagi uang hasil curian dan merencanakan penjualan rokok hasil curian tersebut.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa RUSLI alias ULI GANTI bersama-sama dengan Saksi SUBROTO alias BROTO dan Sdr. BOKA (DPO) dalam melakukan perbuatannya mengambil sejumlah uang dan sejumlah rokok milik Saksi Korban RONI alias RONI tanpa seizin dan sepengetahuan Saksi Korban sehingga mengakibatkan Saksi Korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp66.000.000,- (enam puluh enam juta rupiah).

 

--------- Perbuatan Terdakwa RUSLI alias ULI GANTI bin Alm. GIDAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya