Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
173/Pid.B/LH/2024/PN Rhl 1.JUPRI WANDY BANJARNAHOR
2.Fikry Ariga, S.H
1.ALI AKBAR Alias ALI Bin SOPIAN
2.HENDRA SAPUTRA Alias HENDRA Bin JASRIANTO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 173/Pid.B/LH/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-197/L.4.20/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JUPRI WANDY BANJARNAHOR
2Fikry Ariga, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALI AKBAR Alias ALI Bin SOPIAN[Penahanan]
2HENDRA SAPUTRA Alias HENDRA Bin JASRIANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

---------Bahwa ia terdakwa ALI AKBAR Alias ALI Bin SOPIAN Bersama sama dengan Terdakwa II HENDRA SAPUTRA Alias HENDRA Bin JASRIANTO pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024 sekira pukul 23.50 wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu bulan Januari 2024 atau setidak - tidaknya pada suatu waktu tahun 2023 bertempat di Jalan Lintas Bagansiapiapi-Sinaboi RT 012 RW 004 Kepenghuluan Parit Aman Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri RokanHilir, “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, yang menyalahgunakan pengangkutan dan / atau Niaga Bahan bakar Minyak, bahan bakar gas dan / atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa Terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut  :  ------------

 

  • Berawal pada Jumat tanggal 26 Januari 2024 sekira pukul 23:50 Wib bertempat di Jl Lintas Bagansiapiapi – Sinaboi RT 012 RW 004 Kepenghuluan Paret Aman Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil, Saksi Arya Maulana.SH.MH dan Saksi Anang Tri Mulyo Hasibuan.SH (Masing-Masing Anggota Polres Rohil) telah mengamankan 1 (satu) Terdakwa I ALI AKBAR Alias ALI Bin SOPIAN sedang mengangkut Bahan Bakar Minyak bersubsidi Jenis Bio Solar sebanyak 22 (dua puluh dua) jerigen dengan menggunakan sepeda motor yang sudah dimodif dengan gerobak pengangkutan yang mana BBM tersebut diambil dari PD SPBU Sarana Pembangunan Rohil (SPR) Bagansiapiapi. Kemudian Petugas melakukan introgasi dan diketahui bahwa BBM tersebut adalah Milik Terdakwa II HENDRA SAPUTRA Alias HENDRA Bin JASRIANTO yang beralamat di Sinaboi. Bahwa Terdakwa I ALI AKBAR Alias ALI Bin SOPIAN berperan membantu Terdakwa II HENDRA SAPUTRA Alias HENDRA Bin JASRIANTO untuk mengangkut BBM bersubsidi tersebut dari SPBU ke Sinaboi dengan memperoleh keuntungan Rp 50.000 s/d Rp 100.000 setiap trip pengantaran, sedangkan Terdakwa II HENDRA SAPUTRA Alias HENDRA Bin JASRIANTO memperoleh keuntungan dari selisih harga dari SPBU dengan harga jual di Sinaboi yang rata-rata sekira RP 450.000 setiap trip. Bahwa Terdakwa II HENDRA SAPUTRA Alias HENDRA Bin JASRIANTO memperoleh BBM Bersubsidi jenis Bio Solar tersebut dengan cara bekerja sama dengan operator SPBU Bernama sdr ALEX SANDRA dan pembayaranpun dilakukan dengan cara BON, Adapun pembagian keuntungan adalah sdr ALEX SANDRA memperoleh keuntungan sebesar Rp 6000 per Jerigen Selanjut Para Terdakwa dibawa Kepolres Rokan Hilir Guna Penyidikan Lebih lanjut.
  • Berdasarkan keterangan Ahli ATIQ MUJTABA,S.T ahli dari Migas pada Unit Kerja Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi menerangkan terkait Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disubsidi Pemerintah yang berjenis minyak solar/Bio Solar yang dijual melalui penyalur Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga  dalam hal ini Terdakwa I ALI AKBAR Alias ALI Bin SOPIAN sedang mengangkut Bahan Bakar Minyak bersubsidi Jenis Bio Solar sebanyak 22 (dua puluh dua) jerigen dengan menggunakan sepeda motor yang sudah dimodif dengan gerobak pengangkutan yang mana BBM tersebut diambil dari PD SPBU Sarana Pembangunan Rohil (SPR) Bagansiapiapi. Kemudian Petugas melakukan introgasi dan diketahui bahwa BBM tersebut adalah Milik Terdakwa II HENDRA SAPUTRA Alias HENDRA Bin JASRIANTO yang beralamat di Sinaboi. Bahwa Terdakwa I ALI AKBAR Alias ALI Bin SOPIAN berperan membantu Terdakwa II HENDRA SAPUTRA Alias HENDRA Bin JASRIANTO untuk mengangkut BBM bersubsidi tersebut dari SPBU ke Sinaboi dengan memperoleh keuntungan Rp 50.000 s/d Rp 100.000 setiap trip pengantaran, sedangkan Terdakwa II HENDRA SAPUTRA Alias HENDRA Bin JASRIANTO memperoleh keuntungan dari selisih harga dari SPBU dengan harga jual di Sinaboi yang rata-rata sekira RP 450.000 setiap trip. Bahwa Terdakwa II HENDRA SAPUTRA Alias HENDRA Bin JASRIANTO memperoleh BBM Bersubsidi jenis Bio Solar tersebut dengan cara bekerja sama dengan operator SPBU Bernama sdr ALEX SANDRA dan pembayaranpun dilakukan dengan cara BON, Adapun pembagian keuntungan adalah sdr ALEX SANDRA memperoleh keuntungan sebesar Rp 6000 per Jerigen merupakan kegiatan penyalahgunaan BBM yang disubsidi Pemerintah yaitu solar subsidi (JBT) dan Pertalite yang merupakan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan Negara berupa penyimpangan alokasi BBM dan dengan menjual untuk memperoleh keuntungan pribadi memenuhi unsur penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dalam pasal 40 angka 9 Peraturan pemerintah pengganti Undang Undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja perubahan atas Undang Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

 

-------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 55 dalam pasal 40 angka 9 Peraturan pemerintah pengganti Undang Undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja perubahan atas Undang Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya