Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
320/Pid.Sus/2025/PN Rhl 1.AKBAR HAMDANI, SH
2.HADE RACHMAT DANIEL
3.DANIEL SITORUS, S.H.
1.JEFRI Alias IJEP Bin UJANG (Alm)
2.MUSLIYANTO M Alias ANTO Bin MUSTAFAR KAMAL
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 320/Pid.Sus/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 26 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR-378/L.4.20/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AKBAR HAMDANI, SH
2HADE RACHMAT DANIEL
3DANIEL SITORUS, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JEFRI Alias IJEP Bin UJANG (Alm)[Penahanan]
2MUSLIYANTO M Alias ANTO Bin MUSTAFAR KAMAL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PRIMAIR

Bahwa ia Terdakwa I JEFRI Alias IJEP Bin UJANG (Alm) bersama Terdakwa II MUSLIYANTO M Alias ANTO Bin MUSTAFAR KAMAL, pada hari Jum’at tanggal 25 April 2025 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya di sekitar waktu itu pada bulan April 2025 atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Poros Raja Bejamu RT. 014 RW. 003 Kep. Raja Bejamu, Kec. Sinaboi, Kab. Rokan Hilir, Prov. Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, Perbuatan tersebut yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 25 April 2025 sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa I JEFRI Alias IJEP Bin UJANG (Alm) menghubungi Sdr. FAISAL (DPO) dengan mengatakan "KAMI DAH JALAN DAH" jawab Sdr. FAISAL (DPO) "YAUDAHLAH" kemudian Terdakwa I mengajak Terdakwa II MUSLIYANTO M Alias ANTO Bin MUSTAFAR KAMAL dan mengatakan "FAISAL KAN ADEK KAU AYOKLAH SAMA KITA" kemudian Terdakwa II menjawab "YAUDAH AYOK LAH" kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II sepakat pergi ke Bagansiapiapi untuk membeli narkotika jenis sabu dari Sdr. FAISAL (DPO) dan setelah Terdakwa I sampai di Bagansiapiapi, Terdakwa I dan Terdakwa II menuju hotel yang berada di Jalan Sedar Kec. Bangko Kab. Rokan Hilir menunggu narkotika jenis sabu-sabu disiapkan oleh Sdr. FAISAL (DPO) dan tidak berapa lama Terdakwa I dan Terdakwa II menjemput Barang Narkotika Jenis sabu-sabu tersebut ke rumah Sdr. FAISAL (DPO) yang berada di Jln. Pusara Bagansiapiapi. Ketika Terdakwa I dan Terdakwa II sampai di rumah Sdr. FAISAL (DPO), Terdakwa I langsung mengambil barang Narkotika jenis sabu-sabu tersebut sebanyak 10 gram dari Sdr. FAISAL (DPO) dan Terdakwa I  dan Terdakwa II membeli narkotika dari Sdr. FAISAL (DPO)  dengan uang sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) dan kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II kembali ke Sinaboi bersama Terdakwa II dengan membawa paket sabu yang telah dibeli untuk dijual kembali di daerah Sinaboi. Ketika sampai di Jalan Poros Raja Bejamu Kep. Raja Bejamu Kab. Rokan Hilir, Terdakwa I dan Terdakwa II diberhentikan oleh pihak kepolisian Sektor Sinaboi yang berpakaian preman dan Terdakwa II yang memegang Narkotika jenis sabu-sabu tersebut langsung membuang Narkotika jenis sabu-sabu tersebut ke arah paret dan selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II pun dilakukan penggeledahan badan dengan disaksikan oleh ketua RT 014 sdr SUDIRMAN oleh pihak kepolisian dan tidak temukan barang barang bukti di badan Terdakwa I dan Terdakwa II selanjutnya pihak kepolisian mencari barang bukti yang dibuang oleh Terdakwa II ke arah paret tepat 2 meter dari tempat Terdakwa I dan Terdakwa II diamankan dan kemudian ditemukan 1 (satu) bungkusan plastik berwarna hitam yang berisikan, 4 (empat) buah plastik bening berukuran sedang yang berisikan butiran kristal yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu, dan pihak kepolisian pun mengamankan 1 (satu) unit hp merk oppo berwarna biru muda dengan sim card dengan no 0822-8578-8953 dan 1 (satu) buah hp merk XIAOMI warna putih motif boneka dengan sim card dengan nomor 0895-0372-7590, dan 1 (satu) buah dompet berwarna hitam yang berisikan uang sebesar Rp. 138.000 (seratus tiga puluh delapan ribu rupiah) dan pihak kepolisian juga turut mengamankan 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA VIXION warna merah dengan Nopol AB 2531 BK selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II beserta barang bukti dibawa ke kantor kepolisian Sektor SINABOI untuk dilakukan proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika Nomor 206/14324/IV/2025 asta Nama Tersangka JEFRI Alias IJEP Bin UJANG (Alm) disebutkan 4 (empat) bungkus plastik ukuran sedang yang berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dengan keterangan berat bersih 9,44 gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 1394/NNF/2024 tanggal 05 Mei 2025 dengan hasil pemeriksaan barang bukti nomor 1920/2025/NNF,- berupa kristal warna putih, tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina, barang bukti Nomor 1921/2025/NNF berupa urine adalah benar mengandung Metamfetamina,  dan barang bukti 1922/2025/NNF berupa urine adalah benar mengandung Metamfetamina;
  • Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;-------------------------------------------------------------------------------------------

SUBSIDAIR

Bahwa ia Terdakwa I JEFRI Alias IJEP Bin UJANG (Alm) bersama Terdakwa II MUSLIYANTO M Alias ANTO Bin MUSTAFAR KAMAL, pada hari Jum’at tanggal 25 April 2025 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya di sekitar waktu itu pada bulan April 2025 atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Poros Raja Bejamu RT. 014 RW. 003 Kep. Raja Bejamu, Kec. Sinaboi, Kab. Rokan Hilir, Prov. Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, Perbuatan tersebut yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 25 April 2025 sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa I JEFRI Alias IJEP Bin UJANG (Alm) menghubungi Sdr. FAISAL (DPO) (DPO) dengan mengatakan "KAMI DAH JALAN DAH" jawab Sdr. FAISAL (DPO) "YAUDAHLAH" kemudian Terdakwa I mengajak Terdakwa II MUSLIYANTO M Alias ANTO Bin MUSTAFAR KAMAL dan mengatakan "FAISAL KAN ADEK KAU AYOKLAH SAMA KITA" kemudian Terdakwa II menjawab "YAUDAH AYOK LAH" kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II sepakat pergi ke Bagansiapiapi untuk memiliki narkotika jenis sabu dengan cara membeli sabu tersebut dari Sdr. FAISAL (DPO) dan setelah Terdakwa I sampai di Bagansiapiapi, Terdakwa I dan Terdakwa II menuju hotel yang berada di Jalan Sedar Kec. Bangko Kab. Rokan Hilir menunggu narkotika jenis sabu-sabu disiapkan oleh Sdr. FAISAL (DPO) dan tidak berapa lama Terdakwa I dan Terdakwa II menjemput Barang Narkotika Jenis sabu-sabu tersebut ke rumah Sdr. FAISAL (DPO) yang berada di Jln. Pusara Bagansiapiapi. Ketika Terdakwa I dan Terdakwa II sampai di rumah Sdr. FAISAL (DPO), Terdakwa I langsung mengambil barang Narkotika jenis sabu-sabu tersebut sebanyak 10 gram dari Sdr. FAISAL (DPO) dengan cara Terdakwa I  dan Terdakwa II membeli narkotika dari Sdr. FAISAL (DPO)  dengan uang sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) dan kemudian setealah Terdakwa I dan Terdakwa II memiliki narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa I dan Terdakwa II kembali ke Sinaboi dengan membawa paket sabu yang telah dibeli untuk dijual kembali di daerah Sinaboi. Ketika sampai di Jalan Poros Raja Bejamu Kep. Raja Bejamu Kab. Rokan Hilir, Terdakwa I dan Terdakwa II diberhentikan oleh pihak kepolisian Sektor Sinaboi yang berpakaian preman dan Terdakwa II yang menguasai Narkotika jenis sabu-sabu tersebut langsung membuang Narkotika jenis sabu-sabu tersebut ke arah paret dan selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II pun dilakukan penggeledahan badan dengan disaksikan oleh ketua RT 014 sdr SUDIRMAN oleh pihak kepolisian dan tidak temukan barang barang bukti di badan Terdakwa I dan Terdakwa II selanjutnya pihak kepolisian mencari barang bukti yang dibuang oleh Terdakwa II kearah paret tepat 2 meter dari tempat Terdakwa I dan Terdakwa II diamankan dan kemudian ditemukan 1 (satu) bungkusan plastik berwarna hitam yang berisikan, 4 (empat) buah plastik bening berukuran sedang yang berisikan butiran kristal yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu, dan pihak kepolisian pun mengamankan 1 (satu) unit hp merk oppo berwarna biru muda dengan sim card dengan no 0822-8578-8953 dan 1 (satu) buah hp merk XIAOMI warna putih motif boneka dengan sim card dengan nomor 0895-0372-7590, dan 1 (satu) buah dompet berwarna hitam yang berisikan uang sebesar Rp. 138.000 (seratus tiga puluh delapan ribu rupiah) dan pihak kepolisian juga turut mengamankan 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA VIXION warna merah dengan Nopol AB 2531 BK selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II beserta barang bukti dibawa ke kantor kepolisian Sektor SINABOI untuk dilakukan proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika Nomor 206/14324/IV/2025 asta Nama Tersangka JEFRI Alias IJEP Bin UJANG (Alm) disebutkan 4 (empat) bungkus plastik ukuran sedang yang berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dengan keterangan berat bersih 9,44 gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 1394/NNF/2024 tanggal 05 Mei 2025 dengan hasil pemeriksaan barang bukti nomor 1920/2025/NNF,- berupa kristal warna putih, tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina, barang bukti Nomor 1921/2025/NNF berupa urine adalah benar mengandung Metamfetamina,  dan barang bukti 1922/2025/NNF berupa urine adalah benar mengandung Metamfetamina;
  • Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;-------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya