INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 51/Pdt.P/2026/PN Rhl | 1.MA TEK 2.NURLILI NURLISA, |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 01 Jul. 2026 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | |||||||||
| Nomor Perkara | 51/Pdt.P/2026/PN Rhl | |||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 29 Jun. 2026 | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Pemohon |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Pemohon |
|
|||||||||
| Termohon | ||||||||||
| Kuasa Hukum Termohon | ||||||||||
| Petitum | PRIMAIR
1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan dan mengesahkan anak yang bernama Willy Eva Thomas sebagai anak sah dari perkawinan Pasangan Suami istri, Sebagai Ayah MA TEK dan Sebagai Ibu Nurlili Nurlisa
3. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rokan Hilir Setelah Menerima Salinan Penetapan ini untuk mencatat Pengesahan anak tersebut pada register yang tersedia dan menambahkan nama ayah pada Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon;
4. Membebankan semua Biaya Kepada Pemohon
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili berpendapat lain
Mohon menetapkan penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
