Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
119/Pid.Sus/2026/PN Rhl AKBAR HAMDANI, SH 1.MESDI RAMBE Alias MESDI Bin (Alm) SIDIK RAMBE
2.MESMAN Alias DOWER Bin (Alm) GIMUN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 119/Pid.Sus/2026/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR-101/L.4.20/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1AKBAR HAMDANI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MESDI RAMBE Alias MESDI Bin (Alm) SIDIK RAMBE[Penahanan]
2MESMAN Alias DOWER Bin (Alm) GIMUN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PRIMAIR

------- Bahwa terdakwa I MESDI RAMBE Alias MESDI Bin (Alm) SIDIK RAMBE bersama sama dengan Terdakwa II MESMAN Alias DOWER Bin (Alm) GIMUN pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di Ampaian Rotan, Kelurahan Kota Paret, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Rokan Hilir tepatnya di areal perkebunan kelapa sawit milik warga atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :--------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2025 sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa I membeli Narkotika jenis sabu dari NANDA RITONGA (dalam lidik) seberat 80 gr (delapan puluh gram) dengan membeli seharga 600.000,- (enam ratus ribu rupiah ) untuk 1 (satu) gramnya di pinggir jalan Simpang Pirlokal kemudian menjual kepada Terdakwa II seberat 40 gr (empat puluh gram) dengan harga jual sebesar 780.000 (tujuh ratus ribu rupiah) untuk 1 (satu) gramnya di areal Perkebunan kelapa sawit milik warga yang beralamat di Ampaian Rotan, Kelurahan Kota Paret, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Rokan Hilir. Selanjutnya pada hari kamis tanggal 30 Oktober 2025 sekira pukul 18.30 WIB Terdakwa I berangkat dari rumah Terdakwa I menggunakan sepeda motor Honda CRF untuk menemui Terdakwa II di areal Perkebunan kelapa sawit milik warga yang beralamat di Ampaian Rotan, Kelurahan Kota Paret, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Rokan Hilir untuk kembali melakukan transaksi jual beli Narkotika, ketika sampai ditempat Terdakwa I melihat Terdakwa II bersama seorang laki-laki yang tidak dikenal yang kemudian diketahui bernama IRWAN ARDIANSYAH Alias PANCE Bin KATIM dan PUTRA (DPO) dengan tujuan untuk membeli Narkotika Jenis sabu dari Terdakwa II kemudian sdr. IRWAN menunggu Terdakwa II yang sedang mengetengi sabu ke dalam paket kecil plastik bening klip merah dengan menggunakan timbangan digital kecil, sekira pukul 19.00 WIB anggota kepolisian berpakaian preman melakukan penangkapan Terhadap Terdakwa I, Terdakwa II dan sdr. IRWAN sedangkan sdr. PUTRA (DPO) berhasil melarikan diri kemudian dilakukan penggeledahan terhadap pakaian, badan dan tempat kejadian perkara (TKP) ditemukan pada Terdakwa I yaitu 1 (satu) bungkus besar plastik bening klip merah yang didalamnya terdapat 1 paket besar plastik bening klip merah yang dibalut dengan tisu warna putih yang berisikan butiran Kristal berwarna putih yang diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit handphone android merek VIVO warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda CRF warna hijau tanpa nopol beserta kunci kontaknya, selanjutnya dari Terdakwa II ditemukan 1 (satu) buah kantong berwarna putih yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket besar plastik bening klip merah yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah kotak berwarna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik kecil klip merah yang berisikan 15 paket kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu dan 1 (satu) bungkus kecil plastik bening klip merah yang didalamnya terdapat 6 (enam) paket kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah kotak biru ukuran kecil yang didalamnya terdapat 4 (empat) paket sedang plastik bening klip merah yang diduga sabu, uang tunai sebesar Rp 3.900.000 (tiga juta sembilan ratus ribu rupiah), 2 (dua) unit handphone android merek Realme warna biru dan merek Samsung warna biru, 1 (satu) unit handphone senter merek Nokia warna abu-abu, 2 (dua) unit timbangan digital, beberapa plastik bening klip merah yang kosong, 1 (satu) buah tas kecil warna hitam, 1 (satu) buah tas sandang warna cokelat dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra warna hitam lis merah, sedangkan dari sdr. IRWAN Tidak ditemukan barang bukti apapun,kemudian Terdakwa I, Terdakwa II dan sdr. IRWAN bersama Barang bukti yang ditemukan dibawa kekantor Polres Rokan Hilir guna pengusutan lebih lanjut.

 

  • Bahwa Terdakwa I sudah 7 (tujuh) kali membeli Narkotika Jenis sabu kepada sdr. NANDA RITONGA (dalam lidik) yaitu pada hari hari minggu tanggal 31 Agustus 2025 sekira pukul 20.00 WIB lokasi trantersangka dipinggir jlan simpang Pirlokal  sebanyak  30 gram, yang kedua Terdakwa membeli sabu dari NANDA RITONGA (dalam lidik) pada hari selasa tanggal 9 September 2025 sekira pukul 19.00 WIB lokasi di pinggir jalan Simpang Pirlokal sebanyak 30 gram, yang ketiga Terdakwa I menerima sabu dari NANDA RITONGA (dalam lidik) pada hari Sabtu tanggal 19 September 2025 sekira pukul 21.00 WIB lokasi di pinggir jalan Simpang Pirlokal sebanyak 30 gram, yang ke empat tersangka menerima sabu dari NANDA RITONGA (dalam lidik) pada hari Senin tanggal 29 September 2025 sekira pukul 21.00 WIB, lokasi dipinggir jalan simpang Prilokal sebanyak 40 gram, yang ke lima pada hari Kamis tanggal 09 Oktober 2025 sekira pukul 22.00 WIB, lokasi dipinggir jalan simpang pirlokal sebanyak 40 gram, yang ke enam pada hari Sabtu tanggal 18 Oktober 2025 sekira pukul 17.00 WIB, lokasi dipinggir jalan simpang Pirlokal dan pada saat itu tersangka menerima langsung dari saudara NANDA RITONGA (dalam lidik) sebanyak 50 gram, yang terakhir Terdakwa I menerima sabu dari NANDA RITONGA (dalam lidik) pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2025 sekira pukul 17.00 WIB.

 

  • Bahwa Terdakwa II sudah 7 (tujuh) kali membeli Narkotika Jenis sabu dari Terdakwa I di yang sudah lupa pada tanggal berapa saja di Ampaian Rotan, Kelurahan Kota Paret, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Rokan Hilir.

 

  • Bahwa barang bukti narkotika jenis shabu-shabu milik terdakwa I MESDI RAMBE Alias MESDI Bin Alm. SISIK RAMBE sebanyak 1 (satu)  bungkus besar plastik bening klip merah yang didalamnya berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis shabu-shabu memiliki berat bersih 47,37 gr (empat puluh tujuh koma tiga puluh tujuh), kemudian  barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bersih 37,37 gr (tiga puluh tujuh koma tiga puluh tujuh) dikembalikan ke pihak penyidik polres rokan hilir sedangkan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bersih 10,00 gr (sepuluh gram) disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium sebagaimana Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika Nomor 216/10278/2025 tanggal 01 November 2025 yang ditanda tangani oleh Richa Madona (NIK.P.84513) sebagai Pemimpin Cabang PT Pegadaian Dumai

 

  • Bahwa barang bukti narkotika jenis shabu-shabu milik terdakwa II MESMAN Alias DOWER sebanyak 1 (satu)  bungkus besar plastik bening klip merah, 1 (satu) bungkus plastik berisikan 15 (lima belas) paket kecil plastik bening klip merah, 1 (satu) bungkus plastik berisikan 6 (enam) paket kecil plastik bening klip merah dan 4 (empat) paket sedang plastik bening klip merah yang didalamnya berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis shabu-shabu memiliki berat bersih 28,96 gr (dua puluh delapan koma sembilan puluh enam), kemudian  barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bersih 18,96 gr (delapan belas koma sembilan puluh enam) dikembalikan ke pihak penyidik polres rokan hilir sedangkan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bersih 10,00 gr (sepuluh gram) disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium sebagaimana Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika Nomor 216/10278/2025 tanggal 01 November 2025 yang ditanda tangani oleh Richa Madona (NIK.P.84513) sebagai Pemimpin Cabang PT Pegadaian Dumai.

 

  • Bahwa barang bukti milik terdakwa I MESDI RAMBE Alias MESDI Bin Alm. SISIK RAMBE adalah narkotika Golongan I berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 3995/NNF/2025 tanggal 11 November 2025 dan barang bukti milik terdakwa II MESMAN AlS DOWER BIN (ALM) GIMUN adalah narkotika Golongan I berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 3996/NNF/2025 tanggal 11 November 2025  yang diperiksa oleh Kompol Dewi Arni, MM dan Ipda Yoga Ramadi Gusti yang menyimpulkan “barang bukti milik Terdakwa I dan Terdakwa II sebagai berikut :
  1. 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 10, 00 gr (sepuluh gram) dengan nomor barang bukti 5917/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”. 
  2. 1 (satu) botol plastik cairan urine dengan Volume 25 ml (dua puluh lima mili liter) dengan nomor barang bukti 5918/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.
  3. 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 10, 00 gr (sepuluh gram) dengan nomor barang bukti 5919/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”. 
  4. 1 (satu) botol plastik cairan urine dengan Volume 25 ml (dua puluh lima mili liter) dengan nomor barang bukti 5920/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.

 

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana-------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

------- Bahwa terdakwa I MESDI RAMBE Alias MESDI Bin (Alm) SIDIK RAMBE bersama sama dengan Terdakwa II MESMAN Alias DOWER Bin (Alm) GIMUN pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di Ampaian Rotan, Kelurahan Kota Paret, Kecamatan Simpang Kanan tepatnya di areal perkebunan kelapa sawit milik warga atau atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :---------------------------------------

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2025 sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa I menyimpan Narkotika jenis sabu seberat 80 gr (delapan puluh gram) yang Terdakwa I peroleh dari NANDA RITONGA (dalam lidik) di pinggir jalan Simpang Pirlokal kemudian menyerahkan kepada Terdakwa II seberat 40 gr (empat puluh gram) dengan di areal Perkebunan kelapa sawit milik warga yang beralamat di Ampaian Rotan, Kelurahan Kota Paret, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Rokan Hilir. Selanjutnya pada hari kamis tanggal 30 Oktober 2025 sekira pukul 18.30 WIB Terdakwa I berangkat dari rumah Terdakwa I menggunakan sepeda motor Honda CRF untuk menemui Terdakwa II di areal Perkebunan kelapa sawit milik warga yang beralamat di Ampaian Rotan, Kelurahan Kota Paret, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Rokan Hilir, ketika sampai ditempat Terdakwa I melihat Terdakwa II bersama seorang laki-laki yang tidak dikenal yang kemudian diketahui bernama IRWAN ARDIANSYAH Alias PANCE Bin KATIM dan PUTRA (DPO), sekira pukul 19.00 WIB anggota kepolisian berpakaian preman melakukan penangkapan Terhadap Terdakwa I, Terdakwa II dan sdr. IRWAN sedangkan sdr. PUTRA (DPO) berhasil melarikan diri kemudian dilakukan penggeledahan terhadap pakaian, badan dan tempat kejadian perkara (TKP) ditemukan pada Terdakwa I menyimpan dan menguasai 1 (satu) bungkus besar plastik bening klip merah yang didalamnya terdapat 1 paket besar plastik bening klip merah yang dibalut dengan tisu warna putih yang berisikan butiran Kristal berwarna putih yang diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit handphone android merek VIVO warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda CRF warna hijau tanpa nopol beserta kunci kontaknya, selanjutnya dari Terdakwa II ditemukan menyimpan dan menguasai 1 (satu) buah kantong berwarna putih yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket besar plastik bening klip merah yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah kotak berwarna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik kecil klip merah yang berisikan 15 paket kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu dan 1 (satu) bungkus kecil plastik bening klip merah yang didalamnya terdapat 6 (enam) paket kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah kotak biru ukuran kecil yang didalamnya terdapat 4 (empat) paket sedang plastik bening klip merah yang diduga sabu, uang tunai sebesar Rp 3.900.000 (tiga juta sembilan ratus ribu rupiah), 2 (dua) unit handphone android merek Realme warna biru dan merek Samsung warna biru, 1 (satu) unit handphone senter merek Nokia warna abu-abu, 2 (dua) unit timbangan digital, beberapa plastik bening klip merah yang kosong, 1 (satu) buah tas kecil warna hitam, 1 (satu) buah tas sandang warna cokelat dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra warna hitam lis merah, sedangkan dari sdr. IRWAN Tidak ditemukan barang bukti apapun,kemudian Terdakwa I, Terdakwa II dan sdr. IRWAN bersama Barang bukti yang ditemukan dibawa kekantor Polres Rokan Hilir guna pengusutan lebih lanjut.
  • Bahwa barang bukti narkotika jenis shabu-shabu milik terdakwa I MESDI RAMBE Alias MESDI Bin Alm. SISIK RAMBE sebanyak 1 (satu)  bungkus besar plastik bening klip merah yang didalamnya berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis shabu-shabu memiliki berat bersih 47,37 gr (empat puluh tujuh koma tiga puluh tujuh), kemudian  barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bersih 37,37 gr (tiga puluh tujuh koma tiga puluh tujuh) dikembalikan ke pihak penyidik polres rokan hilir sedangkan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bersih 10,00 gr (sepuluh gram) disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium sebagaimana Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika Nomor 216/10278/2025 tanggal 01 November 2025 yang ditanda tangani oleh Richa Madona (NIK.P.84513) sebagai Pemimpin Cabang PT Pegadaian Dumai

 

  • Bahwa barang bukti narkotika jenis shabu-shabu milik terdakwa II MESMAN Alias DOWER sebanyak 1 (satu)  bungkus besar plastik bening klip merah, 1 (satu) bungkus plastik berisikan 15 (lima belas) paket kecil plastik bening klip merah, 1 (satu) bungkus plastik berisikan 6 (enam) paket kecil plastik bening klip merah dan 4 (empat) paket sedang plastik bening klip merah yang didalamnya berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis shabu-shabu memiliki berat bersih 28,96 gr (dua puluh delapan koma sembilan puluh enam), kemudian  barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bersih 18,96 gr (delapan belas koma sembilan puluh enam) dikembalikan ke pihak penyidik polres rokan hilir sedangkan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bersih 10,00 gr (sepuluh gram) disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium sebagaimana Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika Nomor 216/10278/2025 tanggal 01 November 2025 yang ditanda tangani oleh Richa Madona (NIK.P.84513) sebagai Pemimpin Cabang PT Pegadaian Dumai.

­­

  • Bahwa barang bukti milik terdakwa I MESDI RAMBE Alias MESDI Bin Alm. SISIK RAMBE adalah narkotika Golongan I berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 3995/NNF/2025 tanggal 11 November 2025 dan barang bukti milik terdakwa II MESMAN AlS DOWER BIN (ALM) GIMUN adalah narkotika Golongan I berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 3996/NNF/2025 tanggal 11 November 2025  yang diperiksa oleh Kompol Dewi Arni, MM dan Ipda Yoga Ramadi Gusti yang menyimpulkan “barang bukti milik Terdakwa I dan Terdakwa II sebagai berikut :
  1. 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 10, 00 gr (sepuluh gram) dengan nomor barang bukti 5917/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”. 
  2. 1 (satu) botol plastik cairan urine dengan Volume 25 ml (dua puluh lima mili liter) dengan nomor barang bukti 5918/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.
  3. 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 10, 00 gr (sepuluh gram) dengan nomor barang bukti 5919/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”. 
  4. 1 (satu) botol plastik cairan urine dengan Volume 25 ml (dua puluh lima mili liter) dengan nomor barang bukti 5920/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.

 

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana jo UU RI No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya