Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2023/PN Rhl Tn. HENDRI NELSON SIHOTANG PT BUMI ENERGI GEMILANG Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2023/PN Rhl
Tanggal Surat Kamis, 24 Agu. 2023
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Tn. HENDRI NELSON SIHOTANG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1EDUARD MANIHURUK SH DAHLAN SITUMORANG SHTn. HENDRI NELSON SIHOTANG
Tergugat
NoNama
1PT BUMI ENERGI GEMILANG
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 135.360.000,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;------------------------------------
2. Menyatakan Kontrak Kerjasama Pengangkatan Pangkalan LPJ 3 Kg antara Penggugat dengan Tergugat yang tertuang dalam No. Kontrak : 03/KKPP/PT. BEG/2022 tertanggal 11 Desember 2022. Adalah SAH SECARAH HUKUM.--------------------------------------------
3. Menyatakan Penggugat telah melakukan pembayaran kepada Tergugat sebagaimana : 
3.1. Kwitansi tertanggal 11 Desember 2022, pembayaran pembukaan pangkalan Gas Kuota 280 (dua ratus delapan puluh) / (per) minggu, / (per) bulannya sebanyak 1120 (seribu seratus dua puluh) sebesar Rp. 97.680.000.- (Sembilan puluh tuju juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah).--------------------------------------------------------------
3.2. Kwitansi tertanggal 11 Desember 2022, pembayaran panjar pembelian tabung sebanyak 280 (dua ratus delapan puluh) buah sebesar Rp. 37.680.000.- (tiga puluh tuju juta enam ratus delapa puluh ribu rupiah).----------------------------------------------
ADALAH SAH SECARAH HUKUM.---------------------------------------------------------------
 
 
4. Menyatakan perbuatan Tergugat tidak mengirim atau tidak memasok Gas LPJ kepada Penggugat sebagaimana bukti pembayaran kwitansi tertanggal 11 Desember 2022 merupakan melanggar Kontrak Kerjasama Pengkatan Pangkalan LPJ 3 Kg dengan No. Kontrak : 03/KKPP/PT.BEG/2022 tertanggal 11 Desember 2022. ADALAH MERUPAKAN PERBUATAN INGKAR JANJI (Wan Prestasi).----------------------------------------------------------
 
5. Menyatakan Kontrak Perjanjian Kerjasama Pengangkatan Pangkalan LPJ 3 Kg antara Penggugat dengan Tergugat yang tertuang dalam No. Kontrak : 03/KKPP/PT. BEG/2022 tertanggal 11 Desember 2022. Adalah BATAL DEMI HUKUM.---------------------------------
6. Memerintahkan kepada Tergugat untuk mengembalikan uang milik Penggugat sebesar Rp. 135.360.000.- (seratus tiga puluh lima juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah), sejak putusan ini dinyatakan berkekuatan hukum (ingkrah).-----------------------------------------
7. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat, yaitu :
7.1. Penggugat memiliki kerugian sebesar Rp. 135.360.000.- (seratus tiga puluh lima juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah), akibat perbuatan Tergugat yang tidak memiliki etikat baik untuk mengembalikan.-----------------------------------------
 
7.2. Penggugat membayar Jasa seorang Pengacara untuk menyelesaikan permasalahannya dengan Tergugat dengan membayar biaya teken kuasa, biaya operasional, dan biaya perkara di Pengadilan Negeri Rokan Hilir sebesa Rp. 20.000.000.- (dua puluh juta rupiah).----------------------
8. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;------------------------------------------------------------------------------------------------------
 
Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir Cq. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, Penggugat mohon untuk dapat menjatuhkan Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).-----------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak