Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
163/Pid.B/2025/PN Rhl 1.PRATAMA HENDRAWAN MAHARDIKA, SH
2.HADE RACHMAT DANIEL
3.AKBAR HAMDANI RAMBE, SH
SUDIONO Alias ADI Bin Alm. WAJI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 163/Pid.B/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR-172/L.4.20/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1PRATAMA HENDRAWAN MAHARDIKA, SH
2HADE RACHMAT DANIEL
3AKBAR HAMDANI RAMBE, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUDIONO Alias ADI Bin Alm. WAJI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

Dakwaan

PRIMAIR

 

------- Bahwa terdakwa SUDIONO Alias ADI Bin Alm. WAJI pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2024 bertempat di Jalan Perjuangan, Kepenghuluan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsuperbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 sekira pukul 11.00 WIB terdakwa melintas di Jalan Perjuangan, Kepenghuluan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, kemudian terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda CBR 150 dengan Nomor Polisi BB 2918 YH warna merah hitam milik saksi Dion Simamora yang sedang terparkir disamping rumahnya melihat hal tersebut, terdakwa berjalan perlahan sambil mendekati sepeda motor tersebut sambil memperhatikan keadaan sekitar kemudian terdakkwa langsung merusak kunci kontaknya dengan cara menyambungkan kabel kunci kontak tersebut dan membawa kabur sepeda motor tersebut meninggalkan rumah saksi Dion Simamora ke arah Daerah Simpang Pirdam
  • Bahwa terdakwa tidak memilik izin untuk membawa  1 (satu) unit sepeda motor Honda SBR 150 dengan Nomor Polisi BB 2918 YH warna merah hitam dari saksi Dion Simamora sebagai pemiliknya.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Dion Simamora mengalami kerugian sebesar Rp. 40.000.000 (empat puluh juta rupiah).

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-5 KUHPidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------

SUBSIDAIR

 

------- Bahwa terdakwa SUDIONO Alias ADI Bin Alm. WAJI pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2024 bertempat di Jalan Perjuangan, Kepenghuluan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 sekira pukul 11.00 WIB terdakwa melintas di Jalan Perjuangan, Kepenghuluan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, kemudian terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda CBR 150 dengan Nomor Polisi BB 2918 YH warna merah hitam milik saksi Dion Simamora yang sedang terparkir disamping rumahnya melihat hal tersebut, terdakwa berjalan perlahan sambil mendekati sepeda motor tersebut sambil memperhatikan keadaan sekitar kemudian terdakkwa langsung merusak kunci kontaknya dengan cara menyambungkan kabel kunci kontak tersebut dan membawa kabur sepeda motor tersebut meninggalkan rumah saksi Dion Simamora ke arah Daerah Simpang Pirdam
  • Bahwa terdakwa tidak memilik izin untuk membawa  1 (satu) unit sepeda motor Honda SBR 150 dengan Nomor Polisi BB 2918 YH warna merah hitam dari saksi Dion Simamora sebagai pemiliknya.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Dion Simamora mengalami kerugian sebesar Rp. 40.000.000 (empat puluh juta rupiah).

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya