Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
67/Pdt.G/2025/PN Rhl 1.Ismi Delfi
2.Perdana Abdi
3.Ayu Rizki Ramadhani
4.Dandy Permana Abdi
5.Elma Maranita
6.Paidi
6.Jon Abidin Ritonga
7.Tumino Iriandi
8.Kantor Penghulu Bangko Permata
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 67/Pdt.G/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Jumat, 07 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ismi Delfi
2Perdana Abdi
3Ayu Rizki Ramadhani
4Dandy Permana Abdi
5Elma Maranita
6Paidi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD RASYID ALAMSYAH, S.H., M.H., C.T.L.Ismi Delfi
2MUHAMMAD RASYID ALAMSYAH, S.H., M.H., C.T.L.Perdana Abdi
3MUHAMMAD RASYID ALAMSYAH, S.H., M.H., C.T.L.Ayu Rizki Ramadhani
4MUHAMMAD RASYID ALAMSYAH, S.H., M.H., C.T.L.Dandy Permana Abdi
5MUHAMMAD RASYID ALAMSYAH, S.H., M.H., C.T.L.Elma Maranita
6MUHAMMAD RASYID ALAMSYAH, S.H., M.H., C.T.L.Paidi
Tergugat
NoNama
1Jon Abidin Ritonga
2Tumino Iriandi
3Kantor Penghulu Bangko Permata
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Penghulu Bangko Pusaka
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan sebidang tanah seluas 18 Ha (delapan belas hektar) yang terletak di Dusun P.M. Keluang, Kepenghuluan Bangko Pusaka, Kecamatan Bangko Pusako,  Kabupaten Rokan Hilir, Riau, berdasarkan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) Nomor : 06 / SKGR / KEP – BP / 2012 tertanggal : 09  Februari 2012, sampai dengan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) Nomor :  14 / SKGR / KEP – BP / 2012 yang diterbitkan oleh Kantor Penghulu Bangko Pusaka tertanggal : 09  Februari 2012, adalah Hak dan Kepunyaan Para Penggugat i.c Alm. Edi Hidayat ;
3. Menyatakan perbuatan Tergugat – I, Tergugat – II, dan Tergugat – III, secara bersama-sama adalah merupakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM ;
4. Menghukum Tergugat – I maupun setiap orang untuk mengosongkan dan mengembalikan tanah milik Para Penggugat seperti keadaan semula dan menyerahkan kembali tanah tersebut kepada Para Penggugat dalam keadaan baik.
5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Consevatoirbeslag) yang diletakkan diatas harta benda milik Tergugat – I dan Tergugat – II yakni :
a) Sebidang tanah berikut bangunan diatasnya yang terletak di Karang Sari RT.000/RW.000 Desa Sisumut Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Provinsi Sumatera Utara, Indonesia. (Rumah Besar Warna Putih) -------------------------------------------------- Rumah Jon Abidin Ritonga (Tergugat – I) ;
b) Sebidang tanah berikut bangunan diatasnya yang terletak di Bangko Permata, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, Indonesia. (Rumah Warna Abu-Abu) ---------------------- Rumah Tumino Iriandi (Tergugat – II) ;
6. Menghukum Tergugat – I, Tergugat – II, dan Tergugat – III serta Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh dalam putusan perkara a quo ; 
7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dalam setiap harinya apabila tidak melaksanakan isi putusan setelah berkekuatan hukum tetap ;
8. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan secara serta-merta atau dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada verzet, banding, maupun kasasi ;
9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Apabila Pengadilan Cq. Bapak Ketua dan Majelis Hakim Yang Terhormat yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka Para Penggugat memohon Putusan yang seadil-adilnya berdasarkan hukum dan Undang-Undang yang berlaku (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak