Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
315/Pid.B/2024/PN Rhl 1.JUMIEKO ANDRA,S.H.,M.H
2.Satria Faza Andromeda
ANDIKA Alias DIKA Bin AMRIZAL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pemalsuan Mata Uang dan Uang Kertas
Nomor Perkara 315/Pid.B/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-394/L.4.20/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JUMIEKO ANDRA,S.H.,M.H
2Satria Faza Andromeda
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDIKA Alias DIKA Bin AMRIZAL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

Dakwaan

 

KESATU

------- Bahwa Terdakwa ANDIKA Alias DIKA Bin AMRIZAL, (yang selanjutnya disebut terdakwa) pada hari Jumat tanggal 08 Maret 2024 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2024 bertempat di Jalan Penghulu Usman, RT-010/RW-003, Kelurahan Bangko Kiri, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyimpan secara fisik dengan cara apapun yang diketahui nya merupakan rupiah palsu, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Berawal dari Terdakwa menemui saksi Ramli. N Alias Iram Bin Nawas pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 sekira pukul 12.30 diwarung didepan rumahnya yang beralamat di Jalan Guru Zainal Cantik, Kelurahan Bangko Kanan, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir untuk meminjam kunci inggris dengan mengatakan “Pak uwo minjam kunci inggris”, kemudian saksi Ramli. N Alias Iram Bin Nawas menyuruh Terdakwa untuk mengambil kunci inggris tersebut dilemari penyimpanan, selanjutnya Terdakwa masuk kedalam rumah dan membuka lemari tersebut, lalu Terdakwa melihat kunci inggris serta beberapa lembar Uang Rupiah Palsu dalam keadaan terlipat melihat tersebut Terdakwa langsung mengambil kunci inggris dan Uang Rupiah Palsu tersebut dimasukan Terdakwa kedalam kantong celana sebelah kanan sedangkan kunci inggris Terdakwa pegang sambil keluar dari dalam rumah saksi Ramli. N Alias Iram Bin Nawas tersebut untuk pulang kerumah Terdakwa, sesampainya dirumah Terdakwa langsung masuk kedalam kamar untuk melihat Uang Rupiah Palsu yang diambil oleh Terdakwa dan pada saat Terdakwa mau menghitung Uang Rupiah Palsu tersebut, Terdakwa melihat uang Uang Rupiah Palsu dengan nominal Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) tersebut warna uangnya sudah pudar berbeda dengan Uang Rupiah Asli, karena penasaran, kemudian Terdakwa kekamar mandi untuk meneteskan air ke lembaran Uang Rupiah Palsu tersebut dan warna nya sudah luntur kemudian membandingkannya dengan Uang Rupiah Asli dengan nomimal Rp.50.000 (lima ribu rupiah) ternyata berbeda dan Terdakwa juga menerawang Uang Rupiah Palsu tersebut namun tidak memiliki gambar pahlawan, lalu Terdakwa mengecek Uang Rupiah Palsu tersebut dengan pecahan uang Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar dan uang pecahan Rp.20.000 (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 7 (tujuh) lembar ternyata nomor serinya sama semua.

 

  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 08 Maret 2024 sekira pukul 19.30 WiB, Terdakwa berniat membayar belanjaan online COD (Cash On Deliveri) yang dipesan Terdakwa melalui aplikasi belanja online dengan menggunakan Uang Rupiah Palsu tersebut yang mana Terdakwa menghubungi saksi Bakri Sentosa Alias Bakri Bin Margono yang merupakan Kurir jasa pengiriman J&T melalui pesan Whatsapp untuk mengambil paket belanjaan online COD (Cash On Deliveri) yang dipesan terdakwa melalui aplikasi belanja online, lalu Terdakwa menuju kerumah saksi Bakri Sentosa Alias Bakri Bin Margono yang beralamat di Jalan Penghulu Usman, RT-010/RW-003, Kelurahan Bangko Kiri, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, setibanya di alamat tersebut Terdakwa menunggu di Pos Kamling dan menghubungi saksi Bakri Sentosa Alias Bakri Bin Margono untuk bertemu di Pos Kamling tersebut yang tak jauh dari rumah saksi Bakri Sentosa Alias Bakri Bin Margono, selanjutnya saksi Bakri Sentosa Alias Bakri Bin Margono dengan membawa paket COD milik Terdakwa langsung menuju Pos Kamling yang saat itu tidak ada penerangan lampu kemudian saksi Bakri Sentosa Alias Bakri Bin Margono menghidupkan lampu senter di handphone milik saksi Bakri Sentosa Alias Bakri Bin Margono setibanya di Pos Kamling saksi Bakri Sentosa Alias Bakri Bin Margono mengenal Terdakwa dengan mengatakan “kau nya andika, ku kira tah siapa tadi”, lalu Terdakwa bertanya “berapa harga semua paket” lalu dijawab saksi Bakri Sentosa Alias Bakri Bin Margono “Rp.289.000 (dua ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah), kemudian Terdakwa mengeluarkan uang dari kantong celananya sambil saksi Bakri Sentosa Alias Bakri Bin Margono sinari dengan lampu senter handphone, lalu Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.290.000 (dua ratus sembilan puluh ribu rupiah) dengan pecahan uang Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar dan uang pecahan Rp.20.000 (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 7 (tujuh) lembar, setelah itu saksi Bakri Sentosa Alias Bakri Bin Margono menyerahkan paket COD tersebut kepada Terdakwa, kemudian saksi Bakri Sentosa Alias Bakri Bin Margono pulang kerumah, setibahnya dirumah saksi Bakri Sentosa Alias Bakri Bin Margono kembali menghitung uang dari Terdakwa tersebut namun saksi Bakri Sentosa Alias Bakri Bin Margono melihat kejanggalan terhadap uang pecahan Rp.50.000 (lima ribu rupiah) tersebut warna uangnya sudah memudar dan terdapat bercak luntur, lalu saksi Bakri Sentosa Alias Bakri Bin Margono mengambil uang pecahan Rp.50.000 (lima ribu rupiah) milik saksi Bakri Sentosa Alias Bakri Bin Margono untuk dibandikan dengan uang pecahan Rp.50.000 (lima ribu rupiah) dari Terdakwa tersebut, ternyata berbeda kemudian saksi Bakri Sentosa Alias Bakri Bin Margono menerawang uang tersebut namun tidak memiliki gambar Pahlawannya sambil saksi Bakri Sentosa Alias Bakri Bin Margono raba kertasnya ternyata bertestur lembut, selanjutnya saksi Bakri Sentosa Alias Bakri Bin Margono menerawang semua uang tersebut ternyata uang dari Terdakwa tersebut tidak ada gambar pahlawannya, selanjutnya saksi Bakri Sentosa Alias Bakri Bin Margono menyerahkan uang palsu tersebut kepada pihak kepolisian yakni Bhabinkamtibmas  saksi M. Rifai Harahap.  

 

  • Bahwa Terdakwa mengetahui bahwa Uang Rupiah dengan pecahan uang Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah), sebanyak 3 (tiga) lembar dan uang pecahan Rp.20.000 (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 7 (tujuh) lembar adalah PALSU namun terdakwa tetap menyimpannya.

 

  • Bahwa Berita Acara Laboratoris Kriminalistik, Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, Nomor  Lab : 0723/DUF/2024 pada hari Jumat tanggal 19 April 2024 yang menyimpulkan, Barang bukti milik terdakwa, setelah dilakukan pemeriksaan antara Barang Bukti dan Barang Pembanding sebanyak, 3 (tiga) lembar uang kertas rupiah pecahan Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) Nomor Seri BBB521384 bukti dan 7 (tujuh) lembar uang kertas Rupiah pecahan Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah) Nomor Seri APP258111 bukti adalah PALSU

 

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 ayat (2) UU RI Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. ------------------------------------------

 

A T A U

KEDUA

 

------- Bahwa Terdakwa ANDIKA Alias DIKA Bin AMRIZAL, (yang selanjutnya disebut terdakwa) pada hari Jumat tanggal 08 Maret 2024 sekira pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2024 bertempat di Jalan Penghulu Usman, RT-010/RW-003, Kelurahan Bangko Kiri, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah palsu, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Berawal dari Terdakwa menemui saksi Ramli. N Alias Iram Bin Nawas pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 sekira pukul 12.30 diwarung didepan rumahnya yang beralamat di Jalan Guru Zainal Cantik, Kelurahan Bangko Kanan, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir untuk meminjam kunci inggris dengan mengatakan “Pak uwo minjam kunci inggris”, kemudian saksi Ramli. N Alias Iram Bin Nawas menyuruh Terdakwa untuk mengambil kunci inggris tersebut dilemari penyimpanan, selanjutnya Terdakwa masuk kedalam rumah dan membuka lemari tersebut, lalu Terdakwa melihat kunci inggris serta beberapa lembar Uang Rupiah Palsu dalam keadaan terlipat melihat tersebut Terdakwa langsung mengambil kunci inggris dan Uang Rupiah Palsu tersebut dimasukan Terdakwa kedalam kantong celana sebelah kanan sedangkan kunci inggris Terdakwa pegang sambil keluar dari dalam rumah saksi Ramli. N Alias Iram Bin Nawas tersebut untuk pulang kerumah Terdakwa, sesampainya dirumah Terdakwa langsung masuk kedalam kamar untuk melihat Uang Rupiah Palsu yang diambil oleh Terdakwa dan pada saat Terdakwa mau menghitung Uang Rupiah Palsu tersebut, Terdakwa melihat uang Uang Rupiah Palsu dengan nominal Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) tersebut warna uangnya sudah pudar berbeda dengan Uang Rupiah Asli, karena penasaran, kemudian Terdakwa kekamar mandi untuk meneteskan air ke lembaran Uang Rupiah Palsu tersebut dan warna nya sudah luntur kemudian membandingkannya dengan Uang Rupiah Asli dengan nomimal Rp.50.000 (lima ribu rupiah) ternyata berbeda dan Terdakwa juga menerawang Uang Rupiah Palsu tersebut namun tidak memiliki gambar pahlawan, lalu Terdakwa mengecek Uang Rupiah Palsu tersebut dengan pecahan uang Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar dan uang pecahan Rp.20.000 (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 7 (tujuh) lembar ternyata nomor serinya sama semua.

 

  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 08 Maret 2024 sekira pukul 19.30 WiB, Terdakwa berniat membayar belanjaan online COD (Cash On Deliveri) yang dipesan Terdakwa melalui aplikasi belanja online dengan menggunakan Uang Rupiah Palsu tersebut yang mana Terdakwa menghubungi saksi Bakri Sentosa Alias Bakri Bin Margono yang merupakan Kurir jasa pengiriman J&T melalui pesan Whatsapp untuk mengambil paket belanjaan online COD (Cash On Deliveri) yang dipesan terdakwa melalui aplikasi belanja online, lalu Terdakwa menuju kerumah saksi Bakri Sentosa Alias Bakri Bin Margono yang beralamat di Jalan Penghulu Usman, RT-010/RW-003, Kelurahan Bangko Kiri, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, setibanya di alamat tersebut Terdakwa menunggu di Pos Kamling dan menghubungi saksi Bakri Sentosa Alias Bakri Bin Margono untuk bertemu di Pos Kamling tersebut yang tak jauh dari rumah saksi Bakri Sentosa Alias Bakri Bin Margono, selanjutnya saksi Bakri Sentosa Alias Bakri Bin Margono dengan membawa paket COD milik Terdakwa langsung menuju Pos Kamling yang saat itu tidak ada penerangan lampu kemudian saksi Bakri Sentosa Alias Bakri Bin Margono menghidupkan lampu senter di handphone milik saksi Bakri Sentosa Alias Bakri Bin Margono setibanya di Pos Kamling saksi Bakri Sentosa Alias Bakri Bin Margono mengenal Terdakwa dengan mengatakan “kau nya andika, ku kira tah siapa tadi”, lalu Terdakwa bertanya “berapa harga semua paket” lalu dijawab saksi Bakri Sentosa Alias Bakri Bin Margono “Rp.289.000 (dua ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah), kemudian Terdakwa mengeluarkan uang dari kantong celananya sambil saksi Bakri Sentosa Alias Bakri Bin Margono sinari dengan lampu senter handphone, lalu Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.290.000 (dua ratus sembilan puluh ribu rupiah) dengan pecahan uang Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar dan uang pecahan Rp.20.000 (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 7 (tujuh) lembar, setelah itu saksi Bakri Sentosa Alias Bakri Bin Margono menyerahkan paket COD tersebut kepada terdakwa, kemudian saksi Bakri Sentosa Alias Bakri Bin Margono pulang kerumah, setibahnya dirumah saksi Bakri Sentosa Alias Bakri Bin Margono kembali menghitung uang dari terdakwa tersebut namun saksi Bakri Sentosa Alias Bakri Bin Margono melihat kejanggalan terhadap uang pecahan Rp.50.000 (lima ribu rupiah) tersebut warna uangnya sudah memudar dan terdapat bercak luntur, lalu saksi Bakri Sentosa Alias Bakri Bin Margono mengambil uang pecahan Rp.50.000 (lima ribu rupiah) milik saksi Bakri Sentosa Alias Bakri Bin Margono untuk dibandikan dengan uang pecahan Rp.50.000 (lima ribu rupiah) dari Terdakwa tersebut, ternyata berbeda kemudian saksi Bakri Sentosa Alias Bakri Bin Margono menerawang uang tersebut namun tidak ada gambar Pahlawannya sambil saksi Bakri Sentosa Alias Bakri Bin Margono raba kertasnya ternyata bertestur lembut, selanjutnya saksi Bakri Sentosa Alias Bakri Bin Margono menerawang semua uang tersebut ternyata uang dari Terdakwa tersebut tidak ada gambar pahlawannya, selanjutnya saksi Bakri Sentosa Alias Bakri Bin Margono menyerahkan uang palsu tersebut kepada pihak kepolisian yakni Bhabinkamtibmas  saksi M. Rifai Harahap.  

 

  • Bahwa terdakwa mengetahui bahwa Uang Rupiah dengan pecahan uang Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar dan uang pecahan Rp.20.000 (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 7 (tujuh) lembar adalah PALSU namun terdakwa tetap membayarkan belanjaan onlinenya dengan menggunakan Uang Rupiah Palsu tersebut.

 

  • Bahwa Berita Acara Laboratoris Kriminalistik, Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, Nomor  Lab : 0723/DUF/2024 pada hari Jumat tanggal 19 April 2024 yang menyimpulkan, Barang bukti milik terdakwa, setelah dilakukan pemeriksaan antara Barang Bukti dan Barang Pembanding sebanyak, 3 (tiga) lembar uang kertas rupiah pecahan Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) Nomor Seri BBB521384 bukti dan 7 (tujuh) lembar uang kertas Rupiah pecahan Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah) Nomor Seri APP258111 bukti adalah PALSU

 

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 ayat (3) UU RI Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. ------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya