INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 45/Pdt.G/2026/PN Rhl | Yusprizal | 1.NURAIDAH 2.Dedek |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 29 Mei 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
| Nomor Perkara | 45/Pdt.G/2026/PN Rhl | ||||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 29 Mei 2026 | ||||||||
| Nomor Surat | |||||||||
| Penggugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
| Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
| Petitum | PRIMER:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atau setidak-tidaknya Penggugat dinyatakan sebagai pemegang hak penguasaan dan pengelolaan atas bidang tanah objek sengketa seluas 7.760,6 m2 (tujuh ribu tujuh ratus enam puluh koma enam meter persegi) berikut tanaman kelapa sawit yang ada diatasnya terletak di Parit Sahar, RT.001, RW.001, Kelurahan Bangko Kiri, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, dengan batas-batas:
- sebelah Utara dengan tanah Robi Sugara sepanjang 66 meter;
- sebelah Selatan dengan tanah Nuraidah sepanjang 67 meter;
- sebelah Timur dengan tanah Yusprizal/Firdaus sepanjang 116 meter;
- sebelah Barat dengan tanah Yusprizal/Rali sepanjang 118,5 meter.
3. Menyatakan para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaad);
4. Menghukum para Tergugat serta siapa saja yang menguasai dan/atau memperoleh hak apapun atas bidang tanah objek sengketa untuk menyerahkan bidang tanah objek sengketa berikut tanaman kelapa sawit yang ada diatasnya kepada Penggugat dalam keadaan baik dan utuh, serta bebas dari gangguan pihak manapun, dengan mengosongkan barang-barang pribadi dan bangunan maupun tanaman yang dibangun maupun ditanamnya diatas bidang tanah objek sengketa selain yang dibangun dan ditanam oleh Penggugat, serta tanpa beban apapun;
5. Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian moril kepada Penggugat sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) yang dibayarkan secara tunai dan sekaligus;
6. Menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) masing-masing sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) kepada Penggugat setiap hari apabila para Tergugat lalai melaksanakan putusan dalam perkara ini, yang dibayarkan secara tunai dan sekaligus;
7. Menghukum para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini;
8. Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Subsider:
Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir melalui Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
| Prodeo | Tidak |
