Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
325/Pid.B/2025/PN Rhl 1.Cristi Meilin Silitonga, S.H.
2.YUDIKA ALBERT KRISTIAN PANGARIBUAN, S.H
3.LITA WARMAN,S.H
CHANDRA alias CAN bin NAZARUDIN YUSUF Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 325/Pid.B/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 26 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR-385/L.4.20/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Cristi Meilin Silitonga, S.H.
2YUDIKA ALBERT KRISTIAN PANGARIBUAN, S.H
3LITA WARMAN,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CHANDRA alias CAN bin NAZARUDIN YUSUF[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

KESATU

------- Bahwa Terdakwa CHANDRA alias CAN bin NAZARUDIN YUSUF pada hari Sabtu, tanggal 18 Januari 2025 sekira pukul 15.53 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Dusun Sei Rumbai, RT 001 RW 004, Kel/Desa Bangko Permata, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai sebagai berikut --------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada awalnya sekira bulan Januari 2025 Saksi PRIYONO alias RINO bin ABDULRAHMAN sedang mencarikan lowongan pekerjaan untuk adik iparnya yang bernama Saksi RITO BAMBANG GUNAWAN alias RITO, kemudian Saksi PRIYONO alias RINO menghubungi temannya yang bernama Saksi AMIR bin ARIFIN untuk membantu mencarikan pekerjaan, kemudian Saksi AMIR menanyakan kepada temannya yang bernama Saksi ARINAL alias RINAL yang merupakan pemilik rumah kontrakan yang di kontrak oleh Terdakwa CHANDRA alias CAN bin NAZARUDIN YUSUF. Selanjutnya, sepengetahuan Saksi ARINAL bahwa Terdakwa baru saja diterima training di PT. IDB  sehingga Saksi ARINAL menanyakan lowongan pekerjaan kepada Terdakwa dengan mengatakan “BANG, ADA GAK KENALAN ABANG YANG BISA MASUKKAN KERJA?” lalu Terdakwa menjawab “YA NANTILAH DI CARI” kemudian keeseokan harinya Terdakwa bertemu dengan Saksi ARINAL dan mengatakan “ADA YANG BISA MASUKKAN KERJA, BIAYANYA SEPULUH JUTA” lalu Saksi ARINAL memastikan kepada Terdakwa dengan mengatakan “INI PASTI INI BANG?” dan Terdakwa menjawab “IYA, PASTI KERJA DIA” kemudian pada tanggal 18 Januari 2025 Saksi ARINAL menyampaikan informasi tersebut kepada Saksi AMIR dan Saksi AMIR meneruskan informasi tersebut kepada Saksi PRIYONO alias RINO dengan mengatakan “ADA INI LOWONGAN PEKERJAAN, CUMAN BAYAR , KATANYA Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) BISA LEBIH” dan dijawab oleh Saksi PRIYONO alias RINO “GAK PAPA ASAL ADEKKU BISA KERJA”. Kemudian, pada hari yang sama Saksi PRIYONO alias RINO mengirimkan uang secara transfer kepada Terdakwa melalui Saksi AMIR sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) sebagai uang muka.
  • Kemudian, pada hari Sabtu tanggal 05 April 2025 Saksi PRIYONO alias RINO memperkenalkan Terdakwa dengan orang tua dari Saksi RIZKI HARDANA alias RIZKI bin MADAN dan sepakat untuk dibantu memasukkan Saksi RIZKI HARDANA alias RIZKI bin MADAN kerja di PT. IDB tanpa melalui tes wawancara dengan biaya Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan uang muka sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) yang dikirimkan oleh orang tua Saksi RIZKI HARDANA alias RIZKI bin MADAN secara transfer dari rekening BRILink ke Akun Dana Terdakwa dengan nomor 082384392332.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa berkali-kali menghubungi Saksi PRIYONO alias RINO yang merupakan abang ipar dari Saksi RITO BAMBANG GUNAWAN alias RITO dan orang tua dari Saksi RIZKI HARDANA alias RIZKI bin MADAN untuk mengirimkan uang untuk keperluan biaya Medical Check-Up (MCU), percepatan MCU, pembuatan sertifikat Riger, keperluan Auditor dari Jakarta, keperluan ujian, operasional penandatanganan kontrak Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan lainnya, sehingga Saksi PRIYONO alias RINO, Saksi RITO BAMBANG GUNAWAN alias RITO dan Saksi RIZKI HARDANA alias RIZKI bin MADAN mengirimkan uang kepada Terdakwa CHANDRA alias CAN bin NAZARUDIN YUSUF dengan total keseluruhan ± sebesar Rp20.720.000,- (dua puluh juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

Uang dari Saksi PRIYONO alias RINO dan Saksi RITO BAMBANG GUNAWAN alias RITO yang dikirimkan/disberikan kepada Terdakwa dengan total sebesar Rp14.320.000,- (empat belas juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut:

  1. Tanggal 18 Januari 2025 dari Bank BRI an. RAHAYU MARINA SARI ke Bank Mandiri an. ARINAL sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah);
  2. Tanggal 19 Maret 2025 pukul 14.21 WIB dari Rekening Bank BRI an. RAHAYU MARINA SARI ke Bank Mandiri an. AMIR  sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan rincian Rp2.000.000.- (dua juta rupiah) untuk MCU dan Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk pinjaman Saksi AMIR;
  3. Tanggal 20 Maret 2025 pukul 18.33 WIB dari Akun DANA RITO BAMBANG GUNAWAN ke Akun DANA CHANDARA sebesar Rp100.000. -
  4. Tanggal 21 Maret 2025 pukul 09.12 WIB dari Bank Mandiri an. RITO BAMBANG GUNAWAN   ke Bank Mandiri AN. MIFTAHUL SIDIK sebesar Rp600.000,- (enam ratus ribu rupiah);
  5. Tanggal 22 Maret 2025 pukul 08.33 WIB dari Bank Mandiri an. RITO BAMBANG GUNAWAN   ke Bank Mandiri AN. MIFTAHUL SIDIK sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
  6. Tanggal 22 Maret 2025 pukul 12.54 WIB dari Bank Mandiri An. PRIYONO ke DANA CHANDARA sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah);
  7. Tanggal 23 Maret 2025 pukul 15.55 WIB dari Bank Mandiri An. PRIYONO Ke DANA CHANDARA sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah);
  8. Tanggal 23 Maret 2025 pukul 16.30 WIB dari Bank Mandiri An. PRIYONO ke DANA CHANDARA sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah);
  9. Tanggal 24 Maret 2025 dari TOP Up Alfamart ke DANA CHANDARA sebesar Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah);
  10. Tanggal 25 Maret 2025 pukul 08.26 WIB dari Bank Mandiri an. RITO BAMBANG GUNAWAN ke DANA CHANDARA sebesar Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah);
  11. Tanggal 25 Maret 2025 pukul 12.23 WIB dari Bank Mandiri an. RITO BAMBANG GUNAWAN ke Bank Mandiri An. DIFA KAIRUL NISA RIDW sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
  12. Tanggal 25 Maret 2025 pukul 18.43 WIB dari Bank Mandiri an. RITO BAMBANG GUNAWAN ke Bank Mandiri An. DIFA KAIRUL NISA RIDW sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
  13. Tanggal 27 Maret 2025 pukul 08.18 WIB dari Bank Mandiri an. RITO BAMBANG GUNAWAN ke Bank Mandiri an. DIFA KAIRUL NISA RIDW sebesar Rp.120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah)
  14. Tanggal 01 April 2025 pukul 10.45 WIB dari DANA Bank Mandiri an. RITO BAMBANG GUNAWAN ke DANA CHANDARA sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
  15. Tanggal 02 April 2025 pukul 10.44 WIB dari Bank Mandiri An. PRIYONO Ke DANA CHANDARA sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
  16. Tanggal 05 April 2025 pukul 10.15 WIB dari Bank Mandiri An. PRIYONO ke DANA CHANDARA sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah);
  17. Tanggal 07 April 2025 pukul 10.10 WIB dari Bank Mandiri An. PRIYONO ke DANA CHANDARA sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah);
  18. Tanggal 10 April 2025 pukul 08.55 WIB dari TETI RIANA (orang tua saya) Top UP Berling ke DANA CHANDARA sebesar Rp750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
  19. Tanggal 11 April 2025 pukul 08.25 WIB dari MUHAMMAD JUMRI kepada Dana CHANDARA sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah);
  20. Tanggal 12 April 2025 pukul 17.36 WIB dari DANA RITO BAMBANG ke DANA CHANDARA sebesar Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah);
  21. Dan pada Bulan Maret saat bulan puasa mau lebaran Saksi sedang berada di medan dan Terdakwa CHANDRA meminta tranfer sebsar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah); namun saya tidak bisa menunjukan Struk pengirimannya karena saya mengirim lewat BRILink dan sudah hilang.

 

Uang Saksi RIZKI HARDANA alias RIZKI bin MADAN yang dikirimkan/disberikan kepada Terdakwa dengan total sebesar Rp6.400.000,- (enam juta empat ratus ribu rupiah);

  1. Tanggal 06 April 2025 pukul 08.21 WIB dari BRILINK EKA PRATIWI ke DANA CHANDARA sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah);
  2. Tanggal 08 April 2025 pukul 10.45 WIB pemberian secara Tunai di duri dari SUHARNIS (orang Tua Saksi RIZKI) ke CHANDARA sebesar Rp.850.000,- (delapan ratus ribu rupiah);
  3. Tanggal 09 April 2025 pukul 11.47 WIB dari DANA RIZKI ke DANA CHANDARA sebesar Rp550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah);
  4. Tanggal 10 April 2025 pukul 07.19 WIB dari DANA RIZKI Bank ke DANA CHANDARA sebesar Rp750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
  5. Tanggal 11 April 2025 pukul 08.25 WIB dari BRILink MUHAMMAD ZUMRI ke DANA CHANDARA sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah);
  6. Tanggal 11 April 2025 pukul 17.50 WIB dari DANA RIZKI Bank ke DANA CHANDARA sebesar Rp200.000,- (dua juta rupiah);
  7. Tanggal 14 April 2025 pukul 07.19 WIB dari BRILink EKA PERTIWI ke PRIYONO sebesar Rp650.000 lalu PRIYONO mengirim ke DANA CHANDARA sebesar Rp850.000 (tambah 200.000 uang makan);
  8. Tanggal 15 April 2025 pukul 12.30 WIB pemberian secara Cash dari Saksi RIZKI kepada Terdakwa CHANDARA saat turun dari mobil travel di duri sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah).

Sehingga total uang yang sudah di terima oleh Terdakwa dari Saksi PRIYONO alias RINO, Saksi RITO BAMBANG GUNAWAN alias RITO dan Saksi RIZKI HARDANA alias RIZKI bin MADAN adalah sebesar Rp20.720.000,- (dua puluh juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah).

  • Bahwa Terdakwa mengetahui dan menyadari bahwa Terdakwa tidak memiliki jabatan atau wewenang untuk memasukkan orang bekerja di PT. IDB baik dalam bidang RIG servis maupun bidang lainnya, dan Terdakwa juga tidak memilik surat tugas untuk mencari orang bekerja di PT. IDB bahwa sebagaimana yang telah Terdakwa lakukan terhadap Saksi PRIYONO alias RINO, Saksi RITO BAMBANG GUNAWAN alias RITO, dan Saksi RIZKI HARDANA alias RIZKI bin MADAN semua merupakan tipu muslihat dan kebohongan yang Terdakwa rencanakan sendiri.
  • Bahwa Terdakwa mengetahui tidak ada lowongan pekerjaan yang Terdakwa tawarkan kepada Saksi PRIYONO alias RINO, Saksi RITO BAMBANG GUNAWAN alias RITO dan Saksi RIZKI HARDANA alias RIZKI bin MADAN, dan Terdakwa tidak benar-benar membantu para saksi untuk memasukkan Saksi RITO BAMBANG GUNAWAN alias RITO dan Saksi RIZKI HARDANA alias RIZKI bin MADAN kerja di PT. IDB.
  • Bahwa perbuatan terdakwa dilakukan secara berulang-ulang sejak bulan Januari 2025 sampai dengan bulan April 2025
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi PRIYONO alias RINO bin ABDULRAHMAN dan Saksi RITO BAMBANG GUNAWAN alias RITO mengalami kerugian sebesar Rp14.320.000,- (empat belas juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah)dan Saksi RIZKI HARDANA alias RIZKI bin MADAN mengalami kerugian sebesar Rp6.400.000,- (enam juta empat ratus ribu rupiah) sehingga total kerugian yang Para Saksi alami adalah sebesar Rp20.720.000,- (dua puluh juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah).

------ Perbuatan Terdakwa CHANDRA alias CAN bin NAZARUDIN YUSUF sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. ---------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa CHANDRA alias CAN bin NAZARUDIN YUSUF pada hari Sabtu, tanggal 18 Januari 2025 sekira pukul 15.53 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Dusun Sei Rumbai, RT 001 RW 004, Kel/Desa Bangko Permata, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanyya bukan karena kejahatan”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai sebagai berikut -----------------------------------------------------------

  • Bahwa pada awalnya sekira bulan Januari 2025 Saksi PRIYONO alias RINO bin ABDULRAHMAN sedang mencarikan lowongan pekerjaan untuk adik iparnya yang bernama Saksi RITO BAMBANG GUNAWAN alias RITO, kemudian Saksi PRIYONO alias RINO menghubungi temannya yang bernama Saksi AMIR bin ARIFIN untuk membantu mencarikan pekerjaan, kemudian Saksi AMIR menanyakan kepada temannya yang bernama Saksi ARINAL alias RINAL yang merupakan pemilik rumah kontrakan yang di kontrak oleh Terdakwa CHANDRA alias CAN bin NAZARUDIN YUSUF. Selanjutnya, sepengetahuan Saksi ARINAL bahwa Terdakwa baru saja diterima training di PT. IDB  sehingga Saksi ARINAL menanyakan lowongan pekerjaan kepada Terdakwa dengan mengatakan “BANG, ADA GAK KENALAN ABANG YANG BISA MASUKKAN KERJA?” lalu Terdakwa menjawab “YA NANTILAH DI CARI” kemudian keeseokan harinya Terdakwa bertemu dengan Saksi ARINAL dan mengatakan “ADA YANG BISA MASUKKAN KERJA, BIAYANYA SEPULUH JUTA” lalu Saksi ARINAL memastikan kepada Terdakwa dengan mengatakan “INI PASTI INI BANG?” dan Terdakwa menjawab “IYA, PASTI KERJA DIA” kemudian pada tanggal 18 Januari 2025 Saksi ARINAL menyampaikan informasi tersebut kepada Saksi AMIR dan Saksi AMIR meneruskan informasi tersebut kepada Saksi PRIYONO alias RINO dengan mengatakan “ADA INI LOWONGAN PEKERJAAN, CUMAN BAYAR , KATANYA Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) BISA LEBIH” dan dijawab oleh Saksi PRIYONO alias RINO “GAK PAPA ASAL ADEKKU BISA KERJA”. Kemudian, pada hari yang sama Saksi PRIYONO alias RINO mengirimkan uang secara transfer kepada Terdakwa melalui Saksi AMIR sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) sebagai uang muka.
  • Kemudian, pada hari Sabtu tanggal 05 April 2025 Saksi PRIYONO alias RINO memperkenalkan Terdakwa dengan orang tua dari Saksi RIZKI HARDANA alias RIZKI bin MADAN dan sepakat untuk dibantu memasukkan Saksi RIZKI HARDANA alias RIZKI bin MADAN kerja di PT. IDB tanpa melalui tes wawancara dengan biaya Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan uang muka sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) yang dikirimkan oleh orang tua Saksi RIZKI HARDANA alias RIZKI bin MADAN secara transfer dari rekening BRILink ke Akun Dana Terdakwa dengan nomor 082384392332.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa berkali kali menghubungi Saksi PRIYONO alias RINO yang merupakan abang ipar dari Saksi RITO BAMBANG GUNAWAN alias RITO dan orang tua dari Saksi RIZKI HARDANA alias RIZKI bin MADAN untuk mengirimkan uang dengan berbagai alasan/dalil seperti untuk keperluan biaya Medical Check-Up (MCU), percepatan MCU, pembuatan sertifikat Riger, keperluan Auditor dari Jakarta, keperluan ujian, operasional penandatanganan kontrak Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan lainnya, sehingga Saksi PRIYONO alias RINO, Saksi RITO BAMBANG GUNAWAN alias RITO dan Saksi RIZKI HARDANA alias RIZKI bin MADAN mengirimkan uang kepada Terdakwa CHANDRA alias CAN bin NAZARUDIN YUSUF dengan total keseluruhan ± sebesar Rp20.720.000,- (dua puluh juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

Uang dari Saksi PRIYONO alias RINO dan Saksi RITO BAMBANG GUNAWAN alias RITO yang dikirimkan/disberikan kepada Terdakwa dengan total sebesar Rp14.320.000,- (empat belas juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut:

  1. Tanggal 18 Januari 2025 dari Bank BRI an. RAHAYU MARINA SARI ke Bank Mandiri an. ARINAL sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah);
  2. Tanggal 19 Maret 2025 pukul 14.21 WIB dari Rekening Bank BRI an. RAHAYU MARINA SARI ke Bank Mandiri an. AMIR  sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan rincian Rp2.000.000.- (dua juta rupiah) untuk MCU dan Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk pinjaman Saksi AMIR;
  3. Tanggal 20 Maret 2025 pukul 18.33 WIB dari Akun DANA RITO BAMBANG GUNAWAN ke Akun DANA CHANDARA sebesar Rp100.000. -
  4. Tanggal 21 Maret 2025 pukul 09.12 WIB dari Bank Mandiri an. RITO BAMBANG GUNAWAN   ke Bank Mandiri AN. MIFTAHUL SIDIK sebesar Rp600.000,- (enam ratus ribu rupiah);
  5. Tanggal 22 Maret 2025 pukul 08.33 WIB dari Bank Mandiri an. RITO BAMBANG GUNAWAN   ke Bank Mandiri AN. MIFTAHUL SIDIK sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
  6. Tanggal 22 Maret 2025 pukul 12.54 WIB dari Bank Mandiri An. PRIYONO ke DANA CHANDARA sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah);
  7. Tanggal 23 Maret 2025 pukul 15.55 WIB dari Bank Mandiri An. PRIYONO Ke DANA CHANDARA sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah);
  8. Tanggal 23 Maret 2025 pukul 16.30 WIB dari Bank Mandiri An. PRIYONO ke DANA CHANDARA sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah);
  9. Tanggal 24 Maret 2025 dari TOP Up Alfamart ke DANA CHANDARA sebesar Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah);
  10. Tanggal 25 Maret 2025 pukul 08.26 WIB dari Bank Mandiri an. RITO BAMBANG GUNAWAN ke DANA CHANDARA sebesar Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah);
  11. Tanggal 25 Maret 2025 pukul 12.23 WIB dari Bank Mandiri an. RITO BAMBANG GUNAWAN ke Bank Mandiri An. DIFA KAIRUL NISA RIDW sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
  12. Tanggal 25 Maret 2025 pukul 18.43 WIB dari Bank Mandiri an. RITO BAMBANG GUNAWAN ke Bank Mandiri An. DIFA KAIRUL NISA RIDW sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
  13. Tanggal 27 Maret 2025 pukul 08.18 WIB dari Bank Mandiri an. RITO BAMBANG GUNAWAN ke Bank Mandiri an. DIFA KAIRUL NISA RIDW sebesar Rp.120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah)
  14. Tanggal 01 April 2025 pukul 10.45 WIB dari DANA Bank Mandiri an. RITO BAMBANG GUNAWAN ke DANA CHANDARA sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
  15. Tanggal 02 April 2025 pukul 10.44 WIB dari Bank Mandiri An. PRIYONO Ke DANA CHANDARA sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
  16. Tanggal 05 April 2025 pukul 10.15 WIB dari Bank Mandiri An. PRIYONO ke DANA CHANDARA sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah);
  17. Tanggal 07 April 2025 pukul 10.10 WIB dari Bank Mandiri An. PRIYONO ke DANA CHANDARA sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah);
  18. Tanggal 10 April 2025 pukul 08.55 WIB dari TETI RIANA (orang tua saya) Top UP Berling ke DANA CHANDARA sebesar Rp750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
  19. Tanggal 11 April 2025 pukul 08.25 WIB dari MUHAMMAD JUMRI kepada Dana CHANDARA sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah);
  20. Tanggal 12 April 2025 pukul 17.36 WIB dari DANA RITO BAMBANG ke DANA CHANDARA sebesar Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah);
  21. Dan pada Bulan Maret saat bulan puasa mau lebaran Saksi sedang berada di medan dan Terdakwa CHANDRA meminta tranfer sebsar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah); namun saya tidak bisa menunjukan Struk pengirimannya karena saya mengirim lewat BRILink dan sudah hilang.

 

Uang Saksi RIZKI HARDANA alias RIZKI bin MADAN yang dikirimkan/disberikan kepada Terdakwa dengan total sebesar Rp6.400.000,- (enam juta empat ratus ribu rupiah);

  1. Tanggal 06 April 2025 pukul 08.21 WIB dari BRILINK EKA PRATIWI ke DANA CHANDARA sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah);
  2. Tanggal 08 April 2025 pukul 10.45 WIB pemberian secara Tunai di duri dari SUHARNIS (orang Tua Saksi RIZKI) ke CHANDARA sebesar Rp.850.000,- (delapan ratus ribu rupiah);
  3. Tanggal 09 April 2025 pukul 11.47 WIB dari DANA RIZKI ke DANA CHANDARA sebesar Rp550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah);
  4. Tanggal 10 April 2025 pukul 07.19 WIB dari DANA RIZKI Bank ke DANA CHANDARA sebesar Rp750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
  5. Tanggal 11 April 2025 pukul 08.25 WIB dari BRILink MUHAMMAD ZUMRI ke DANA CHANDARA sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah);
  6. Tanggal 11 April 2025 pukul 17.50 WIB dari DANA RIZKI Bank ke DANA CHANDARA sebesar Rp200.000,- (dua juta rupiah);
  7. Tanggal 14 April 2025 pukul 07.19 WIB dari BRILink EKA PERTIWI ke PRIYONO sebesar Rp650.000 lalu PRIYONO mengirim ke DANA CHANDARA sebesar Rp850.000 (tambah 200.000 uang makan);
  8. Tanggal 15 April 2025 pukul 12.30 WIB pemberian secara Cash dari Saksi RIZKI kepada Terdakwa CHANDARA saat turun dari mobil travel di duri sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah).

Sehingga total uang yang sudah di terima oleh Terdakwa dari Saksi PRIYONO alias RINO, Saksi RITO BAMBANG GUNAWAN alias RITO dan Saksi RIZKI HARDANA alias RIZKI bin MADAN adalah sebesar Rp20.720.000,- (dua puluh juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah).

  • Bahwa hingga sampai dengan saat ini Saksi RITO BAMBANG GUNAWAN alias RITO dan Saksi RIZKI HARDANA alias RIZKI bin MADAN belum juga bekerja di PT. IDB baik dalam bidang RIG servis maupun bidang lainnya, dan saat ditanyakan kepada Terdakwa Terdakwa mengatakan bahwa uang yang diserahkan kepada Terdakwa telah digunakan untuk keperluan sehari-hari dan untuk bermain judi online.
  • Bahwa perbuatan terdakwa dilakukan secara berulang-ulang sejak bulan Januari 2025 sampai dengan bulan April 2025.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi PRIYONO alias RINO bin ABDULRAHMAN dan Saksi RITO BAMBANG GUNAWAN alias RITO mengalami kerugian sebesar Rp14.320.000,- (empat belas juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah)dan Saksi RIZKI HARDANA alias RIZKI bin MADAN mengalami kerugian sebesar Rp6.400.000,- (enam juta empat ratus ribu rupiah) sehingga total kerugian yang Para Saksi alami adalah sebesar Rp20.720.000,- (dua puluh juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah).

------ Perbuatan Terdakwa CHANDRA alias CAN bin NAZARUDIN YUSUF sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. ---------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya