| Dakwaan |
DAKWAAN
------- Bahwa terdakwa I ERIK BUDIMAN Alias ERIK Bin Alm. ARISMAN bersama-sama dengan terdakwa II DANI Alias KAMPRET Bin SAMSU, sdr. PLONTANG (DPO), sdr. KLIK (DPO) dan sdr. ADI GUNDUL (DPO) pada hari Jum’at tanggal 26 September 2025 sekira pukul 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di Blok B-9 dan B-10 (B004), RT-010/RW-003, Kepenghuluan Pematang Damar, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir tepatnya di perkebunan sawit PT. Tunggal Mitra Plantation, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan cara bersekutu” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Berawal pada Rabu tanggal 24 September sekira pukul 21.00 WIB terdakwa I bersama sdr. terdakwa II, sdr. PLONTANG (DPO), sdr. KLIK (DPO) dan sdr. ADI GUNDUL (DPO) sedang berkumpul disebuah warung, selanjutnya sdr. PLONTANG mengatakan “hari ini kita kerja curi kelapa sawit PT. Tunggal Mitra” dan sdr. KLIK mengatakan "ancaknya blok B9 dan B10” kemudian terdakwa I menjawab “iya kang”, kemudian sdr. PLONTANG membagi tugas kerjanya dimana terdakwa I bertugas sebagai yang memantau daerah sekitar, sdr. KLIK sebagai yang memotong atau yang memanen dan terdakwa II bersama sdr. ADI GUNDUL yang memikul, setelah selesai berkumpul sekira pukul 14.30 WIB terdakwa I langsung duluan menuju lokasi kebun sawit tepatnya Blok B-9 dan B-10 menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda supra fit dengan maksud untuk memantau situasi disekitar lokasi, setelah terdakwa I memastikan situasi aman sekira pukul 15.00 WIB terdakwa I langsung menelepon sdr. PLONTANG dengan mengatakan “posisi sudah aman” dan dijawab sdr. PLONTANG “ia kami masuk”, selanjutnya terdakwa I menunggu dijalan perkebunan sambil memancing dan memantau situasi, sekira pukul 20.00 WIB terdakwa I mendengar suara egrek dikarenakan hal tersebut terdakwa I langsung mendekati lokasi suara egrek dan terdakwa I melihat bahwa sdr. PLONTANG, sdr. KLIK, terdakwa II dan sdr. ADI GUNDUL sudah melakukan pengambilan buah kelapa sawit dengan cara sdr. KLIK memotong buah kelapa sawit dengan menggunakan 1 (satu) buah egrek setelah jatuh buah kelapa sawitnya langsung dipikul oleh terdakwa II dan sdr. ADI GUNDUL serta dikumpulkan diparet bekoan yang ada didalam kebun, setelah terkumpul sdr. PLONTANG menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor yang dibelakangnya diberi alat pelangsir terbuat dari kayu kemudian memuat buah kelapa sawit tersebut keatas sepeda motor menggunakan 1 (satu) buah gancu, setelah dimuat sdr. PLONTANG membawa buah kelapa sawit tersebut ke paret peringgan kebun masyarakat dan begitulah secara berulang-ulang kali sampai dengan siap dikarenakan hal tersebut terdakwa I langsung berpura-pura mancing diseputaran lokasi pengambilan buah kelapa sawit tersebut dengan maksud untuk memantau situasi disekitar lokasi, sekira pukul 22.30 WIB terdakwa I mendatangi sdr. PLONTANG dan mengatakan “istirahat kang, udah jam patroli” dan dijawab sdr. PLONTANG “oke”, terdakwa I dan rekan lainnyapun langsung istirahat makan, kemudian pada hari Jum’at tanggal 26 September 2025 sekira pukul 01.00 WIB terdakwa I kembali pergi duluan masuk untuk memantau situasi, setelah aman terdakwa I memberikan kode lampu senter sebanyak 3 (tiga) kali yang mana mengartikan situasi aman dan terdakwa I kembali berpura-pura memancing disekitaran lokasi pengambilan buah kelapa sawit tersebut, sekira pukul 04.00 WIB dikarenakan cahaya senter kepala milik terdakwa I, para pelaku ketahuan mengambil buah kelapa sawit dari pihak security perkebunan PT. Tunggal Mitra, kemudian terdakwa berlari menuju tempat terdakwa I memancing dan untuk rekan lainnya berhasil kabur melarikan diri, sedangkan terdakwa I dan terdakwa II diamankan oleh pihak security dan dibawa ke Polsek Bangko Pusako beserta barang bukti 101 (saratus satu) janjang buah kelapa sawit, 1 (satu) buah egrek, 1 (satu) buah gancu, 1 (satu) buah senter kepala, 1 (satu) unit sepeda motor merk honda supra fit dan 1 (satu) buah alat pelangsir buah kelapa sawit yang terbuat dari kayu
- Bahwa para terdakwa tidak memilik izin untuk mengambil 101 (saratus satu) janjang buah kelapa sawit dari PT. Tunggal Mitra Platantion sebagai pemiliknya
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, PT. Tunggal Mitra Platantion mengalami kerugian sebesar Rp5.100.000 (lima juta seratus ribu rupiah)
------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHPidana |