Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
149/Pid.B/2026/PN Rhl SURYA ANANDA, S.H,M.H LUKMAN Alias LUKMAN Bin SUDIRMAN (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 149/Pid.B/2026/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR-/L.4.20/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SURYA ANANDA, S.H,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LUKMAN Alias LUKMAN Bin SUDIRMAN (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Bahwa LUKMAN Alias LUKMAN Bin SUDIRMAN (Alm) pada hari Rabu tanggal 03 Februari 2026 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya disekitar waktu itu pada bulan Februari Tahun 2026 atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu dalam Tahun 2026 di Jalan Lintas Sekeladi, Kepenghuluan Sekeladi, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,Mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,”. Perbuatan tersebut yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 03 Februari 2026 sekira pukul 12.00 WIB di Jalan Lintas Sekeladi, Kepenghuluan Sekeladi, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau saksi JUNEDI melihat terdakwa LUKMAN sedang melangsir buah kelapa sawit menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor HONDA SCOOPY dengan menggunakan 1 (satu) buah keranjang namun dikarenakan kondisi peneran tidak jelas dan gelap dan untuk kegiatan yang ketiga kalinya melakukan pelangsiran buah kelapa sawit tersebut dan saksi JUNEDI sudah melihat dengan jelas dibantu penerangan disekitar jalan tersebut tampak jelas terdakwa melangsir buah kelapa sawit. Kemudian saksi menghubungi Kepala Dusun Sdr.MUNAJI bahwa terdakwa sedang melangsir buah kelapa sawit yang patut dicurigai dikarenakan dilakukan pada malam hari, kemudian saksi JUNEDI bersama dengan masyarakat lainnya pergi menuju gubuk terdakwa dan ditemukan tumpukan buah kelapa sawit diarea gubuk tersebut dan kemudian terdakwa ditanya milik siapa sawit tersebut terdakwa tidak mengetahui sawit milik siapa kemudian saksi JUNEDI meminta untuk ditunjukkan dari mana terdakwa mengambil buah kelapa sawit tersebut dan ternyata sawit tersebut diambil dari kebun milik saksi HUSNUL ABADI yang sudah diambil sebanyak 34 (tiga puluh empat) tandan kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa oleh masyarakat ke Polres Rokan Hilir guna proses hukum lebih lanjut
  • Bahwa pemilik 34 (tiga puluh empat) tandan buah kepala sawit adalah milik saksi HUSNUL ABADI, dan saksi HUSNUL ABADI tidak pernah memberi izin kepada terdakwa masuk ke kebun milik saksi HUSNUL ABADI untuk mengambil 34 (tiga puluh empat) tandan buah kepala sawit tersebut.
  •  
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa,  saksi HUSNUL ABADI mengalami kerugian secara materiil sebesar Rp.724.000,- (tujuh ratus dua puluh empat ribu rupiah).

 

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya