Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
70/Pdt.G/2025/PN Rhl Hj. SUMIATI 1.ARDILES SITEPU
2.NURSITI NAPITUPULU
3.JAIHOT NAINGGOLAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 70/Pdt.G/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Jumat, 05 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hj. SUMIATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MASRIDODI MANGUNCONG, SHHj. SUMIATI
Tergugat
NoNama
1ARDILES SITEPU
2NURSITI NAPITUPULU
3JAIHOT NAINGGOLAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1TIMUN PANJAITAN
2TIORMI Br. SIRAIT
3HERMAN PANJAITAN
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
Berdasarkan dalil-dalil diatas dimohonkan kepada yang mulia Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir melalui yang mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan menentukan hari persidangan untuk memeriksa perkara ini dan memanggil para pihak untuk didengar keterangannya serta menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut: 
 
Primer:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atau setidak-tidaknya Penggugat dinyatakan sebagai pemegang hak penguasaan dan pengelolaan atas Bidang Tanah Objek Sengketa seluas 55.000 m2 (lima puluh lima ribu meter persegi)/5,5 (lima koma lima) hektare berikut tanaman kelapa sawit yang ada diatasnya terletak di RT.010, RW.004, Dusun Sei Rumbia, Kepenghuluan Bangko Permata, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, dengan batas-batas:
- Sebelah Utara dengan tanah Ardiles Sitepu sepanjang 300 meter;
- Sebelah Selatan dengan Parit Beko sepanjang 200 dan 100 meter;
- Sebelah Timur dengan Parit Beko dan tanah Ardiles Sitepu sepanjang 200 dan 50 meter;
- Sebelah Barat dengan Parit Beko dan tanah Limit PT. CPI sepanjang 200 dan 50 meter.
3. Menyatakan para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaad);
4. Menghukum para Tergugat serta siapa saja yang menguasai dan/atau memperoleh hak apapun atas Bidang Tanah Objek Sengketa untuk menyerahkan Bidang Tanah Objek Sengketa berikut tanaman kelapa sawit yang ada diatasnya kepada Penggugat dalam keadaan baik dan utuh, serta bebas dari gangguan pihak manapun, dengan mengosongkan barang-barang pribadi dan bangunan maupun tanaman yang dibangun maupun ditanamnya diatas Bidang Tanah Objek Sengketa selain yang dibangun dan ditanam oleh Penggugat, serta tanpa beban apapun;
5. Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian moril kepada Penggugat sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) secara tunai dan sekaligus;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak