Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
192/Pid.B/2025/PN Rhl 1.SURYA ANANDA, S.H
2.YUDIKA ALBERT KRISTIAN PANGARIBUAN, S.H
3.DANIEL SITORUS, S.H.
CANDRA Alias Among Bin RAMLI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 192/Pid.B/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 25 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR-226/L.4.20/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SURYA ANANDA, S.H
2YUDIKA ALBERT KRISTIAN PANGARIBUAN, S.H
3DANIEL SITORUS, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CANDRA Alias Among Bin RAMLI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa CANDRA Alias Among Bin RAMLI dan MIZI (DPO), pada Januari 2025 dan pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya di sekitar waktu itu pada bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu dalam tahun 2025 bertempat di halaman Rumah (tanpa pagar) saksi HASUN Alias Acai Jalan Pahlawan No 90, RT 004, RW 002, Kelurahan Bagan Timur, Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Perbuatan tersebut yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada bulan Januari 2025 (hari dan tanggal tidak ingat) sekira Pukul 02.00 WIB terdakwa berjalan kaki keliling Kota Bagansiapiapi pada saat terdakwa melewati Jalan Pahlawan terdakwa melihat ada mobil truck terparkir dihalaman rumah milik saksi HASUN Alias Acai kemudian terdakwa masuk ke halaman rumah tersebut dan langsung membuka 2 (dua) buah baterai mobil/Accu pada mobil truck dengan menggunakan kunci pas 10 (sepuluh) yang sudah dipersiapkan sebelumnya setelah itu terdakwa membawa 2 (dua) buah baterai/Accu mobil truck tersebut pergi dari rumah tersebut dengan cara diangkat menggunakan kedua tangan meuju rumah terdakwa dan terdakwa simpan di semak-semak belakang rumah.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Desember 2024 sekira pukul 02.00 WIB terdakwa dan MIZI (DPO)  kembali pergi menuju rumah HASUN Alias Acai dengan mengendarai sepeda motor milik MIZI, kemudian MIZI berada di atas sepeda motor untuk memantau situasi dan terdakwa turun dari sepeda motor menuju halaman rumah HASUN Alias Acai untuk membuka 2 (dua) baterai /Accu pada mobil truck tersebut dengan menggunakan kunci pas 10 yang telah dipersiapkan sebelumnya kemudian terdakwa dan MIZI membawa 2 (dua) baterai /Accu tersebut pergi menggunakan sepeda motor dan terdakwa menyimpan baterai tersebut disemak-semak belakang rumah, terdakwa belum menjual ke 4 (empat) baterai/Accu tersebut kemudian pihak kepolisian sudah mengamankan terdakwa.
  • Bahwa adapun pemilik 4 (empat) baterai / Accu mobil truck yang diambil oleh terdakwa dan MIZI adalah saksi HASUN Alias Acai dan saksi HASUN Alias Acai tidak pernah memberi ijin kepada terdakwa dan MIZI untuk mengambil 4 (empat) buah baterai /accu mobil truck dan saksi HASUN Alias Acai tidak pernah memberi ijin kepada terdakwa dan MIZI untuk masuk ke halaman rumah untuk mengambil 4 (empat) baterai / Accu mobil truck.
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa dan MIZI, saksi HASUN Alias Acai mengalami kerugian secara materiil sebesar Rp.3.500.000,- (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

 

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan pasal 363 Ayat (1) Ke 4 KUHPidana;-----------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa CANDRA Alias Among Bin RAMLI dan MIZI (DPO), pada Januari 2025 dan pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya di sekitar waktu itu pada bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu dalam tahun 2025 bertempat di halaman Rumah (tanpa pagar) saksi HASUN Alias Acai Jalan Pahlawan No 90, RT 004, RW 002, Kelurahan Bagan Timur, Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Perbuatan tersebut yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada bulan Januari 2025 (hari dan tanggal tidak ingat) sekira Pukul 02.00 WIB terdakwa berjalan kaki keliling Kota Bagansiapiapi pada saat terdakwa melewati Jalan Pahlawan terdakwa melihat ada mobil truck terparkir dihalaman rumah milik saksi HASUN Alias Acai kemudian terdakwa masuk ke halaman rumah tersebut dan langsung membuka 2 (dua) buah baterai mobil/Accu pada mobil truck dengan menggunakan kunci pas 10 (sepuluh) yang sudah dipersiapkan sebelumnya setelah itu terdakwa membawa 2 (dua) buah baterai/Accu mobil truck tersebut pergi dari rumah tersebut dengan cara diangkat menggunakan kedua tangan meuju rumah terdakwa dan terdakwa simpan di semak-semak belakang rumah.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Desember 2024 sekira pukul 02.00 WIB terdakwa dan MIZI (DPO)  kembali pergi menuju rumah HASUN Alias Acai dengan mengendarai sepeda motor milik MIZI, kemudian MIZI berada di atas sepeda motor untuk memantau situasi dan terdakwa turun dari sepeda motor menuju halaman rumah HASUN Alias Acai untuk membuka 2 (dua) baterai /Accu pada mobil truck tersebut dengan menggunakan kunci pas 10 yang telah dipersiapkan sebelumnya kemudian terdakwa dan MIZI membawa 2 (dua) baterai /Accu tersebut pergi menggunakan sepeda motor dan terdakwa menyimpan baterai tersebut disemak-semak belakang rumah, terdakwa belum menjual ke 4 (empat) baterai/Accu tersebut kemudian pihak kepolisian sudah mengamankan terdakwa.
  • Bahwa adapun pemilik 4 (empat) baterai / Accu mobil truck yang diambil oleh terdakwa dan MIZI adalah saksi HASUN Alias Acai dan saksi HASUN Alias Acai tidak pernah memberi ijin kepada terdakwa dan MIZI untuk mengambil 4 (empat) buah baterai /accu mobil truck dan saksi HASUN Alias Acai tidak pernah memberi ijin kepada terdakwa dan MIZI untuk masuk ke halaman rumah untuk mengambil 4 (empat) baterai / Accu mobil truck.
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa dan MIZI, saksi HASUN Alias Acai mengalami kerugian secara materiil sebesar Rp.3.500.000,- (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

 

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan pasal 362 KUHPidana;-----------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya