INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
13/Pdt.P/2025/PN Rhl | Husuf | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 21 Mar. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 13/Pdt.P/2025/PN Rhl | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 20 Mar. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | PRIMER 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut untuk seluruhnya. 2. Menetapkan bahwa identitas Pemohon yang bernama HUSUF sebagaimana yang tertulis pada Kartu Tanda Penduduk Dengan NIK: 1407050510760011 , dengan identitas pemegang hak yang tertulis pada Sertifikat Hak Milik Nomor 72 Tahun 2004 atas nama YUSUP , adalah orang yang sama; 3. Membebankan biaya-biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon SUBSIDAIR Jika Yang Mulia Hakim yang memeriksa dan mengadili serta menetapkan permohonan aquo berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo ex bono) |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |