Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
354/Pid.Sus/2025/PN Rhl 1.Genta patri putra, SH
2.AKBAR HAMDANI RAMBE, SH
3.AGUNG DWI WICAKSONO, S.H.
SUPARJO TUNAS PANGIHUTAN SILABAN Alias PARJO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 354/Pid.Sus/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 08 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR-426/L.4.20/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Genta patri putra, SH
2AKBAR HAMDANI RAMBE, SH
3AGUNG DWI WICAKSONO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUPARJO TUNAS PANGIHUTAN SILABAN Alias PARJO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PRIMAIR

------- Bahwa ia terdakwa SUPARJO TUNAS PANGIHUTAN SILABAN Alias PARJO bersama-sama dengan Sdr. Luhut Sinambela (DPO) pada hari Selasa tanggal 04 Maret 2025 sekira pukul 14.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di Jalan Lintas Sumatera Simpang Pemburu Rt 001 RW 003 Desa/Kelurahan Rantau Bais Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5gr (lima gram)” dengan cara:

 

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 04 Maret 2025 sekira pukul 14.00 wib, Terdakwa yang sedang berada di rumahnya yang beralamat di Jalan Lintas Sumatera Simpang Pemburu Rt 001 RW 003 Desa/Kelurahan Rantau Bais Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir didatangi oleh Sdr. Luhut Sinambela (DPO) lalu menawarkan kepada Terdakwa untuk menjadi anggota kerjanya menjual narkotika jenis sabu dan akan diberikan upah sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu) per paket yang berhasil Terdakwa jual lalu Terdakwa mengiyakan tawaran dari Sdr. Luhut Sinambela (DPO). Selanjutnya Sdr. Luhut Sinambela (DPO) mengeluarkan 2 (dua) bungkus plastik bening klip merah berisikan narkotika jenis sabu, beberapa plastik bening klip merah kosong dan alat timbang digital lalu Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. Luhut Sinambela (DPO) memecah 2 (dua) paket awal menjadi beberapa paket kecil narkotika jenis sabu.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 04 Maret 2025 sekira jam 13.00 Wib, Personil BNNP RIAU yang dipimpin oleh Ketua Tim C Staf Bidang Pemberantasan BNNP RIAU IPDA MUNAWIR SADZALI HARAHAP,S.E melakukan giat patroli jarak jauh menuju ke arah kota Dumai dengan melintasi jalur jalan Lintas Sumatera Simpang Pemburu RT 01 RW 03 Desa/Kelurahan Rantau Bais Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir. Saat melintasi jalan tersebut personil BNNP RIAU mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di jalur tersebut sering terjadi Tindak Pidana Narkotika. Setelah mendapatkan informasi tersebut Ketua Tim C Staf Bidang Pemberantasan BNNP RIAU IPDA MUNAWIR SADZALI HARAHAP,S.E langsung melaporkan informasi tersebut kepada Kasat Res Narkoba Polres Rokan Hilir lalu memerintahkan tim Opsnal Sat Narkoba untuk melakukan pendampingan kepada Bidang Pemberantasan BNNP Riau untuk  melakukan serangkaian penyelidikan. Kemudian sekira pukul 16.00 WIB Saksi Hicler Sibarani dan Saksi Wian Inbarkah (anggota BNNP Riau) dengan didampingi oleh tim Opsnal Sat Narkoba Polres Rokan Hilir mendatangi alamat di dalam informasi tersebut lalu berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di rumahnya yang beralamat di Jalan Lintas Sumatera Simpang Pemburu Rt 001 RW 003 Desa/Kelurahan Rantau Bais Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir. Kemudian dilakukan penggeledahan badan, pakaian dan tempat tertutup lainnya dengan disaksikan oleh warga setempat yakni Saksi Sonirius Zai di temukan barang bukti 63 (enam puluh tiga) paket narkotika jenis sabu dengan rincian 44 (empat puluh empat) paket kecil narkotika jenis sabu dan 1 (satu) paket sedang narkotika jenis sabu berada di bawah meja di dalam kamar, 1 (satu) buah tas warna coklat tergantung di dinding kamar yang berisikan 1 (satu) buah tempat bedak bentuk bulat warna hijau yang didalamnya terdapat 18 (delapan) belas paket kecil klip merah, 1 (satu) unit timbangan digital warna silver, 1 (satu) unit buku yang berisikan catatan penjualan, 1 (satu) unit Handphone Android Merk Vivo dan 1 (satu) unit Handphone merk OPPO.  Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa atas temuan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dilakukan interogasi Saksi Hicler Sibarani dan Saksi Wian Inbarkah (anggota BNNP Riau) kepada Terdakwa, dan diakui oleh Terdakwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang didapat dari  Sdr. Luhut Sinambela (DPO).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 055/10278/2025 tanggal 05 Februari 2025, barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 62 (enam puluh dua) paket kecil plastik bening klip merah dan 1 (satu) paket sedang plastik bening klip merah yang didapat dari terdakwa memiliki berat bersih 7,54 gr (tujuh koma lima puluh empat gram) yang ditanda tangani oleh Richa Madona selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian Dumai.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 0882/NNF/2025 pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2025 yang menyimpulkan barang bukti milik terdakwa sebanyak 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan Kristal warna putih dengan berat bersih 7,54 gr (tujuh koma lima puluh empat gram)dengan nomor barang bukti 1243/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran I UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang telah diperiksa dan ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM, YOGI RAMADI GUSTI,S.Si DAN ABDILLAH ADAM S,S.SI serta diketahui oleh Ps. Kepala Laboratorium Forensik Polda Riau Kriminalistik Forensik Polda Riau ERIK REZAKOLA. ST.M.T.Eng.
  • Bahwa benar terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5gr (lima gram) tersebut.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDAIR

----------- Bahwa ia terdakwa SUPARJO TUNAS PANGIHUTAN SILABAN Alias PARJO pada hari Selasa tanggal 04 Maret 2025 sekira pukul 16.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di Jalan Lintas Sumatera Simpang Pemburu Rt 001 RW 003 Desa/Kelurahan Rantau Bais Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” dengan cara:

 

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 04 Maret 2025 sekira jam 13.00 Wib, Personil BNNP RIAU yang dipimpin oleh Ketua Tim C Staf Bidang Pemberantasan BNNP RIAU IPDA MUNAWIR SADZALI HARAHAP,S.E melakukan giat patroli jarak jauh menuju ke arah kota Dumai dengan melintasi jalur jalan Lintas Sumatera Simpang Pemburu RT 01 RW 03 Desa/Kelurahan Rantau Bais Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir. Saat melintasi jalan tersebut personil BNNP RIAU mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di jalur tersebut sering terjadi Tindak Pidana Narkotika. Setelah mendapatkan informasi tersebut Ketua Tim C Staf Bidang Pemberantasan BNNP RIAU IPDA MUNAWIR SADZALI HARAHAP,S.E langsung melaporkan informasi tersebut kepada Kasat Res Narkoba Polres Rokan Hilir lalu memerintahkan tim Opsnal Sat Narkoba untuk melakukan pendampingan kepada Bidang Pemberantasan BNNP Riau untuk  melakukan serangkaian penyelidikan. Kemudian sekira pukul 16.00 WIB Saksi Hicler Sibarani dan Saksi Wian Inbarkah (anggota BNNP Riau) dengan didampingi oleh tim Opsnal Sat Narkoba Polres Rokan Hilir mendatangi alamat di dalam informasi tersebut lalu berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di rumahnya yang beralamat di Jalan Lintas Sumatera Simpang Pemburu Rt 001 RW 003 Desa/Kelurahan Rantau Bais Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir. Kemudian dilakukan penggeledahan badan, pakaian dan tempat tertutup lainnya dengan disaksikan oleh warga setempat yakni Saksi Sonirius Zai di temukan barang bukti 63 (enam puluh tiga) paket narkotika jenis sabu dengan rincian 44 (empat puluh empat) paket kecil narkotika jenis sabu dan 1 (satu) paket sedang narkotika jenis sabu berada di bawah meja di dalam kamar, 1 (satu) buah tas warna coklat tergantung di dinding kamar yang berisikan 1 (satu) buah tempat bedak bentuk bulat warna hijau yang didalamnya terdapat 18 (delapan) belas paket kecil klip merah, 1 (satu) unit timbangan digital warna silver, 1 (satu) unit buku yang berisikan catatan penjualan, 1 (satu) unit Handphone Android Merk Vivo dan 1 (satu) unit Handphone merk OPPO.  Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa atas temuan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dilakukan interogasi Saksi Hicler Sibarani dan Saksi Wian Inbarkah (anggota BNNP Riau) kepada Terdakwa, dan diakui oleh Terdakwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang didapat dari  Sdr. Luhut Sinambela (DPO).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 055/10278/2025 tanggal 05 Februari 2025, barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 62 (enam puluh dua) paket kecil plastik bening klip merah dan 1 (satu) paket sedang plastik bening klip merah yang didapat dari terdakwa memiliki berat bersih 7,54 gr (tujuh koma lima puluh empat gram) yang ditanda tangani oleh Richa Madona selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian Dumai.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 0882/NNF/2025 pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2025 yang menyimpulkan barang bukti milik terdakwa sebanyak 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan Kristal warna putih dengan berat bersih 7,54 gr (tujuh koma lima puluh empat gram)dengan nomor barang bukti 1243/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran I UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang telah diperiksa dan ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM, YOGI RAMADI GUSTI,S.Si DAN ABDILLAH ADAM S,S.SI serta diketahui oleh Ps. Kepala Laboratorium Forensik Polda Riau Kriminalistik Forensik Polda Riau ERIK REZAKOLA. ST.M.T.Eng.
  • Bahwa benar terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5gr (lima gram.

 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya