Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
45/Pdt.P/2026/PN Rhl Sugiono Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Akte Kelahiran Terlambat
Nomor Perkara 45/Pdt.P/2026/PN Rhl
Tanggal Surat Senin, 01 Jun. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Sugiono
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Era Puspita, S.Sy., M.H., CPMSugiono
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
PRIMAIR :
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Menetapkan dan memberikan izin kepada Pemohon dalam Pencatatan dan Penerbitan Akta Kematian atas nama Ayah Pemohon yang bernama Wagimin yang telah meninggal dunia di Jalan Durian, Gang Baru, RT.001, RW.001, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, pada hari Sabtu tanggal 9 Juni 1995 karena sakit;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan kematian atas nama ayah Pemohon tersebut paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan Penetapan Pengadilan Negeri Rokan Hilir oleh Pemohon kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rokan Hilir, untuk selanjutnya pencatatan sipil mencatat pada Register Akta Kematian dan menerbitkan Kutipan Akta Kematian atas nama Wagimin;
4. Membebankan biaya perkara sesuai hukum;
Subsider:
Apabila ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili pekara a quo berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak