Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
202/Pid.B/2026/PN Rhl Nadini Cista, S.H. NURI Alias NURI Bin BUDI HARTONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 202/Pid.B/2026/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR-253/L.4.20/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Nadini Cista, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NURI Alias NURI Bin BUDI HARTONO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Bahwa Terdakwa NURI Alias NURI Bin BUDI HARTONO  pada hari Jumat tanggal 13 Maret 2026 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret  tahun 2026 atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2026, bertempat Jalan Ujung Simbur RT 012 RW 004 Kepenghuluan Sinaboi Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir Dirumah Saksi Hotma Hamonangan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir Kelas IB yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “Mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -

 

  • Berawal pada hari jumat tanggal 13 maret 2026 sekira pukul 15.30 WIB Terdakwa Pulang kerumah mengambil sebuah tang dengan gagang warna kuning hitam lalu terdakwa berniat untuk melakukan pengambilan seng rumah warga di Jalan Ujung Simbur RT 012 RW 004 Kepenghuluan Sinaboi Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir tepatnya dirumah Saksi Hotma Hamonangan, sesampainya dirumah Saksi Hotma Hamonangan lalu Terdakwa memantau keadaan sekililing Rumah setelah melihat keadaan rumah kosong dan aman, Kemudian Terdakwa mengambil tangga yang ada dibelakang rumah lalu Terdakwa memanjat tangga lalu naik ke atap rumah saksi Horma Hamonangan setelah terdakwa naik keatas lalu terdakwa membongkar seng menggunakan sebuah tang sebanyak 2 (dua) lembar seng dibagian belakang rumah dan 2 (dua) lembar seng dibagian depan Rumah setelah berhasil dibongkar kemudian terdakwa menggulung 4 (empat) lembar Seng dan mengikatnya dengan menggunakan kawat yang ditemukan oleh Terdakwa didepan rumah Saksi Hotma Hamonangan setelah selesai mengikat seng terdakwa di ketahui oleh warga setempat lalu terdakwa berusaha melarikan diri namun berhasil diamankan.
  • Bahwa Terdakwa tidak ada izin dari saksi Hotma Hamonangan untuk membongkar dan mengambil 4 (empat) lembar seng Tersebut.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Hamonangan mengalami kerugian sebanyak Rp 320.000 ,- (Tiga Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah).

 

------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana-------------------------------------

 

SUBSIDAIR

------ Bahwa Terdakwa NURI Alias NURI Bin BUDI HARTONO  pada hari Jumat tanggal 13 Maret 2026 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret  tahun 2026 atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2026, bertempat Jalan Ujung Simbur RT 012 RW 004 Kepenghuluan Sinaboi Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir Dirumah Saksi Hotma Hamonangan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir Kelas IB yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------

 

  • Berawal pada hari jumat tanggal 13 maret 2026 sekira pukul 15.30 WIB Terdakwa Pulang kerumah mengambil sebuah tang dengan gagang warna kuning hitam lalu terdakwa berniat untuk melakukan pengambilan seng rumah warga di Jalan Ujung Simbur RT 012 RW 004 Kepenghuluan Sinaboi Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir tepatnya dirumah Saksi Hotma Hamonangan, sesampainya dirumah Saksi Hotma Hamonangan lalu Terdakwa memantau keadaan sekililing Rumah setelah melihat keadaan rumah kosong dan aman, Kemudian Terdakwa mengambil tangga yang ada dibelakang rumah lalu Terdakwa memanjat tangga lalu naik ke atap rumah saksi Horma Hamonangan setelah terdakwa naik keatas lalu terdakwa membongkar seng menggunakan sebuah tang sebanyak 2 (dua) lembar seng dibagian belakang rumah dan 2 (dua) lembar seng dibagian depan Rumah setelah berhasil dibongkar kemudian terdakwa menggulung 4 (empat) lembar Seng dan mengikatnya dengan menggunakan kawat yang ditemukan oleh Terdakwa didepan rumah Saksi Hotma Hamonangan setelah selesai mengikat seng terdakwa di ketahui oleh warga setempat lalu terdakwa berusaha melarikan diri namun berhasil diamankan.
  • Bahwa Terdakwa tidak ada izin dari saksi Hotma Hamonangan untuk membongkar dan mengambil 4 (empat) lembar seng Tersebut.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Hamonangan mengalami kerugian sebanyak Rp 320.000 ,- (Tiga Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah)

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 476 Undang-Undang No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya