Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
618/Pid.B/2025/PN Rhl Nadini Cista, S.H. DEDE IRWANSYAH Alias IWAN Bin MINOK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 618/Pid.B/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 27 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR-770/L.4.20/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Nadini Cista, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDE IRWANSYAH Alias IWAN Bin MINOK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PRIMAIR

----- Bahwa terdakwa DEDE IRWANSYAH Alias IWAN Bin MINOK pada hari Senin tanggal 30 Juni 2025 sekira pukul 09.00 WIB, pada hari Jum’at tanggal 18 Juli 2025 sekira pukul 18.00 WIB, pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 sekira pukul 09.00 WIB dan pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Juli sampai dengan bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Gudang Botot yang beralamat di Jalan H. Imam Munandar Kepenghuluan Bagan Batu Kecematan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum; jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjutperbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : ---------------------------

 

  • Berawal pada hari Senin tanggal 30 Juni 2025 Terdakwa menumpang tinggal di Gudang Botot milik saksi UTAMI yang terletak di Jalan Haji Imam Munandar Kepenghuluan Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir dengan meminta izin kepada Sdr. JODI SUANTO (DPO) yang pada saat itu tinggal dan menjaga Gudang Botot milik saksi UTAMI. Kemudian sekira pukul 16.00 WIB ketika di Sdr. JODI SUANTO sedang tidak berada di Gudang, Terdakwa mengambil barang-barang yang ada didalam Gudang Botot tersebut yakni logam-logam tembaga dan logam-logam kuningan dan Terdakwa masukkan kedalam 1 (satu) buah karung goni warna putih berukuran 10 (Sepuluh) Kilogram. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 02 Juli 2025 Terdakwa menjual barang-barang tersebut ke Gudang Botot milik saksi SITOMPUL dengan hasil timbangan seberat 7 (Tujuh) kilogram seharga Rp 385.000,- (Tiga Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Rupiah);
  • Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 18 Juli 2025 sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa yang pada saat itu masih tinggal menumpang di Gudang Botot milik saksi UTAMI kembali mengambil barang-barang dari Gudang Botot tersebut berupa logam-logam babet seperti karburator sepeda motor, regulator tabung gas, regulator tabung oksigen, sarang kunci kontak, elemen comos, elemen strika dan Terdakwa memasukkan barang-barang tersebut kedalam 1 (satu) buah karung goni berukuran 30 (Tiga) puluh kilogram. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 19 Juli 2025 sekira pukul 14.30 WIB Terdakwa menjual barang-barang tersebut ke Gudang Botot milik saksi BEMBENG dengan hasil timbangan seberat 23 (Dua Puluh Tiga) gram seharga Rp 368.000,- (Tiga Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Rupiah);
  • Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa yang pada saat itu masih tinggal menumpang di Gudang Botot milik saksi UTAMI kembali mengambil barang-barang dari Gudang Botot tersebut berupa besi gardan mobil berikut besi-besi yang ada didalam gardannya. Selanjutnya sekira pukul 09.30 WIB Terdakwa menjual menjual barang-barang tersebut ke Gudang Botot milik saksi BARINGIN dengan berat 16 (Enam Belas) kilogram dengan harga Rp 68.400,- (Enam Puluh Delapan Ribu Empat Ratus Rupiah)
  • Kemudian yang terakhir pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 sekira pukul 07.00 WIB Terdakwa yang pada saat itu masih tinggal menumpang di Gudang Botot milik saksi UTAMI kembali mengambil branag-barang dari Gudang Botot tersebut berupa besi-besi dalam mesin dompeng, besi-besi putih berbentuk baut, dan kabel-kabel yang terbuat dari tembaga. Selanjutnya Terdakwa membawa barang-barang tersebut menggunakan sepeda motor milik sdr. JODI ke gudang botot milik saksi BEMBENG yang treletak di jalan Darussalam RT 002 RW 002 Kelurahan Bagan Batu Kota Kecamatan Bagan SInembah Kabupaten Rokan Hilir, namun ketika Terdakwa melintas di Jl. Baru Simpang Riset saat itu Terdakwa bertemu dengan saksi UTAMI yang sedang berboncengan dengan saksi ACING kemudian saksi UTAMI memberhentikan Terdakwa dan mengatakan kepada Terdakwa “DARI MANA BESI INI KAU AMBIL WAN” dan Terdakwa menjawab “DARI TEMPAT SILABAN” kemudian saksi UTAMI mengatakan “BUKAN DARI TEMPAT SILABAN INI, PASTI DARI GUDANGKU KAN, KAU TUNGGU YA AKU CEK DULU” kemudian saksi UTAMI mengambil 1 (satu) buah handphone Xiaomi warna gold milik Terdakwa setelah itu saksi UTAMI dan saksi ACING pergi menuju Gudang Botot milik saksi UTAMI dan meninggalkan Terdakwa beserta motor dan barang-barang yang Terdakwa ambil, oleh karena ada kesempatan tersebut kemudian Terdakwa melarikan diri dan meninggalkan sepeda motor beserta barang-barang yang telah Terdakwa ambil dari Gudang Botot milik saksi UTAMI, dan selanjutnya Terdakwa tidak pernah menumpang tidur lagi di Gudang Botot milik saksi UTAMI tersebut
  • Bahwa Terdakwa sudah 4 (empat) kali melakukan pengambilan tanpa izin barang-barang yang ada di Gudang Botot milik saksi UTAMI
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi UTAMI mengalami kerugian sebesar Rp 46.800.000,- (Empat Puluh Enam Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah).

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

-----Bahwa terdakwa DEDE IRWANSYAH Alias IWAN Bin MINOK pada hari Senin tanggal 30 Juni 2025 sekira pukul 09.00 WIB, pada hari Jum’at tanggal 18 Juli 2025 sekira pukul 18.00 WIB, pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 sekira pukul 09.00 WIB dan pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Juli sampai dengan bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Gudang Botot yang beralamat di Jalan H. Imam Munandar Kepenghuluan Bagan Batu Kecematan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Senin tanggal 30 Juni 2025 Terdakwa menumpang tinggal di Gudang Botot milik saksi UTAMI yang terletak di Jalan Haji Imam Munandar Kepenghuluan Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir dengan meminta izin kepada Sdr. JODI SUANTO (DPO) yang pada saat itu tinggal dan menjaga Gudang Botot milik saksi UTAMI. Kemudian sekira pukul 16.00 WIB ketika di Sdr. JODI SUANTO sedang tidak berada di Gudang, Terdakwa mengambil barang-barang yang ada didalam Gudang Botot tersebut yakni logam-logam tembaga dan logam-logam kuningan dan Terdakwa masukkan kedalam 1 (satu) buah karung goni warna putih berukuran 10 (Sepuluh) Kilogram. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 02 Juli 2025 Terdakwa menjual barang-barang tersebut ke Gudang Botot milik saksi SITOMPUL dengan hasil timbangan seberat 7 (Tujuh) kilogram seharga Rp 385.000,- (Tiga Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Rupiah);
  • Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 18 Juli 2025 sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa yang pada saat itu masih tinggal menumpang di Gudang Botot milik saksi UTAMI kembali mengambil barang-barang dari Gudang Botot tersebut berupa logam-logam babet seperti karburator sepeda motor, regulator tabung gas, regulator tabung oksigen, sarang kunci kontak, elemen comos, elemen strika dan Terdakwa memasukkan barang-barang tersebut kedalam 1 (satu) buah karung goni berukuran 30 (Tiga) puluh kilogram. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 19 Juli 2025 sekira pukul 14.30 WIB Terdakwa menjual barang-barang tersebut ke Gudang Botot milik saksi BEMBENG dengan hasil timbangan seberat 23 (Dua Puluh Tiga) gram seharga Rp 368.000,- (Tiga Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Rupiah);
  • Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa yang pada saat itu masih tinggal menumpang di Gudang Botot milik saksi UTAMI kembali mengambil barang-barang dari Gudang Botot tersebut berupa besi gardan mobil berikut besi-besi yang ada didalam gardannya. Selanjutnya sekira pukul 09.30 WIB Terdakwa menjual menjual barang-barang tersebut ke Gudang Botot milik saksi BARINGIN dengan berat 16 (Enam Belas) kilogram dengan harga Rp 68.400,- (Enam Puluh Delapan Ribu Empat Ratus Rupiah)
  • Kemudian yang terakhir pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 sekira pukul 07.00 WIB Terdakwa yang pada saat itu masih tinggal menumpang di Gudang Botot milik saksi UTAMI kembali mengambil branag-barang dari Gudang Botot tersebut berupa besi-besi dalam mesin dompeng, besi-besi putih berbentuk baut, dan kabel-kabel yang terbuat dari tembaga. Selanjutnya Terdakwa membawa barang-barang tersebut menggunakan sepeda motor milik sdr. JODI ke gudang botot milik saksi BEMBENG yang treletak di jalan Darussalam RT 002 RW 002 Kelurahan Bagan Batu Kota Kecamatan Bagan SInembah Kabupaten Rokan Hilir, namun ketika Terdakwa melintas di Jl. Baru Simpang Riset saat itu Terdakwa bertemu dengan saksi UTAMI yang sedang berboncengan dengan saksi ACING kemudian saksi UTAMI memberhentikan Terdakwa dan mengatakan kepada Terdakwa “DARI MANA BESI INI KAU AMBIL WAN” dan Terdakwa menjawab “DARI TEMPAT SILABAN” kemudian saksi UTAMI mengatakan “BUKAN DARI TEMPAT SILABAN INI, PASTI DARI GUDANGKU KAN, KAU TUNGGU YA AKU CEK DULU” kemudian saksi UTAMI mengambil 1 (satu) buah handphone Xiaomi warna gold milik Terdakwa setelah itu saksi UTAMI dan saksi ACING pergi menuju Gudang Botot milik saksi UTAMI dan meninggalkan Terdakwa beserta motor dan barang-barang yang Terdakwa ambil, oleh karena ada kesempatan tersebut kemudian Terdakwa melarikan diri dan meninggalkan sepeda motor beserta barang-barang yang telah Terdakwa ambil dari Gudang Botot milik saksi UTAMI, dan selanjutnya Terdakwa tidak pernah menumpang tidur lagi di Gudang Botot milik saksi UTAMI tersebut
  • Bahwa Terdakwa sudah 4 (empat) kali melakukan pengambilan tanpa izin barang-barang yang ada di Gudang Botot milik saksi UTAMI
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi UTAMI mengalami kerugian sebesar Rp 46.800.000,- (Empat Puluh Enam Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya