Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
198/Pid.Sus/2024/PN Rhl | 1.YUDIKA ALBERT KRISTIAN PANGARIBUAN, S.H 2.RAHMAD HIDAYAT, S.H. |
PONIMIN ALIAS MIMIN BIN SAMSI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 07 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 198/Pid.Sus/2024/PN Rhl | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 07 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | TAR-240/L.4.20/Enz.2/05/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | D A K W A A N
KESATU ---Bahwa terdakwa PONIMIN ALIAS MIMIN BIN SAMSI bersama-sama dengan saksi SYAFRIZAL dan saksi ROBERT MANURUNG (masing-masing saksi berkas perkara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekira jam 10.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di Jalan Lintas Riau-Sumut Km.37 Kepenghuluan Balai Jaya Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan Atau Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---Bermula sebagaimana waktu dan tempat diatas saksi Syafrizal bersama-sama dengan saksi Robert Manurung bertemu dengan terdakwa di sebuah areal perkebunan kelapa sawit yang terletak di Jalan Lintas Riau-Sumut Km.37 Kepenghuluan Balai Jaya Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir, kemudian selanjutnya terdakwa menyerahkan narkotika jenis sabu kepada saksi Syafrizal sebanyak 12 (dua belas) paket yang disaksikan oleh saksi Robert Manurung dengan tujuan untuk dijual kepada pembeli. ---Bahwa selanjutnya saksi Syafrizal dengan dibantu oleh saksi Robert Manurung menjualkan 12 (dua) belas paket narkotika jenis sabu tersebut kepada pembeli dimana uang hasil penjualan sabu tersebut sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) kemudian disetorkan oleh saksi Syafrizal kepada terdakwa, selanjutnya pada jam 16.00 Wib terdakwa kembali menitipkan narkotika jenis sabu sebanyak 18 (delapan belas) paket kecil kepada saksi Syafrizal dengan tujuan untuk dijual kembali kepada pembeli yang mana hal tersebut juga disaksikan oleh saksi Robert Manurung. ---Bahwa selanjutnya saksi Syafrizal dengan dibantu oleh saksi Robert Manurung berhasil menjualkan narkotika jenis sabu kepada pembeli sebanyak 5 (lima) paket kecil sementara 1 (satu) paket digunakan oleh saksi Syafrizal dan saksi Robert Manurung sehingga narkotika jenis sabu yang dititipkan oleh terdakwa kepada saksi Syafrizal dan saksi Robert Manurung tersisa 12 (dua belas) paket. ---Selanjutnya sekira jam 17.00 Wib saksi Triyanto bersama-sama dengan saksi Perdian Sinaga (masing-masing saksi merupakan anggota Kepolisian) mendapat informasi dari masyarakat bahwa di areal perkebunan kelapa sawit yang terletak di Jalan Lintas Riau-Sumut Km.37 Kepenghuluan Balai Jaya Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir sering terjadi tindak pidana narkotika, berdasarkan hal tersebut kemudian saksi Triyanto bersama-sama dengan saksi Perdian Sinaga langsung mendatangi lokasi yang dimaksud, sesampainya disana kemudian saksi Triyanto bersama-sama dengan saksi Perdian Sinaga berhasil mengamankan saksi Syafrizal dan saksi Robert Manurung. ---Setelah saksi Syafrizal dan saksi Robert Manurung berhasil diamankan kemudian saksi Triyanto bersama-sama dengan saksi Perdian Sinaga dengan dibantu oleh saksi Rodidi yang merupakan Ketua RT setempat melakukan penggeledahan terhadap saksi Syafrizal dan saksi Robert Manurung, dan ketika dilakukan penggeledahan ditemukan 12 (dua belas) paket narkotika jenis sabu yang tersimpan dibawah tumpukan karung dekat saksi Syafrizal dan saksi Robert Manurung berada. Berdasarkan penemuan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut kemudian saksi Triyanto bersama-sama dengan saksi Perdian Sinaga melakukan intograsi terhadap saksi Syafrizal dan saksi Robert Manurung dimana saksi Syafrizal dan saksi Robert Manurung mengakui bahwa 12 (dua belas) paket narkotika yang berhasil ditemukan adalah benar milik saksi Syafrizal yang sebelumnya diperoleh dari terdakwa dan saksi Robert Manurung berperan membantu saksi Syafrizal untuk menjual narkotika titipan dari saksi Ponimin kepada pembeli. ---Bahwa selanjutnya sekira jam 18.30 Wib saksi Triyanto bersama-sama dengan saksi Perdian Sinaga melakukan pengembangan terhadap terdakwa dan berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang saat itu berada di Km. 38 Balam Kabupaten Rokan Hilir, setelah terdakwa berhasil diamankan kemudian saksi Triyanto bersama-sama dengan saksi Perdian Sinaga melakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa dan ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa uang sebesar Rp 1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah) yang diakui oleh terdakwa merupakan uang dari hasil penjualan narkotika jenis sabu. ---Bahwa saksi Syafrizal bersama-sama dengan saksi Robert Manurung dan terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah dalam hal percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I. ---Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika Nomor 004/BB/01/14325/2024 yang dikeluarkan oleh Pegadaian serta ditandatangani oleh Sdr. Faizal Dalimunthe menerangkan bahwa berat bersih narkotika jenis sabu sebanyak 12 (dua belas) paket yakni 0,77 gram. ---Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 0244/NNF/2024 tanggal 01 Februari 2024 yang ditanda tangani oleh Para Pemeriksa 1.Kompol. Dewi Arni,MM, 2. IPTU. Endang Prihartini dan Mengetahui Kepala Laboratorium Forensik Kompol. Erik Rezakola,S.T.,M.T.,M.Eng. pada kesimpulannya menerangkan Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik Disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 0422/2024/NNF berupa Kristal warna Putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA
---Bahwa terdakwa PONIMIN ALIAS MIMIN BIN SAMSI bersama-sama dengan saksi SYAFRIZAL dan saksi ROBERT MANURUNG (masing-masing saksi berkas perkara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekira jam 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di Jalan Lintas Riau-Sumut Km.37 Kepenghuluan Balai Jaya Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan Atau Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---Bermula sebagaimana waktu dan tempat diatas terdakwa menitipkan narkotika jenis sabu sebanyak 18 (delapan belas) paket kecil kepada saksi Syafrizal yang mana hal tersebut juga disaksikan oleh saksi Robert Manurung, dimana 5 (lima) paket narkotika jenis sabu telah berhasil dijual oleh saksi Syafrizal dan saksi Robert Manurung kepada pembeli, sementara 1 (satu) paket digunakan oleh saksi Syafrizal dan saksi Robert Manurung sehingga tersisa 12 (dua belas) paket narkotika jenis sabu. ---Selanjutnya pada jam 17.00 Wib saksi Triyanto bersama-sama dengan saksi Perdian Sinaga (masing-masing saksi merupakan anggota Kepolisian) mendapat informasi dari masyarakat bahwa di areal perkebunan kelapa sawit yang terletak di Jalan Lintas Riau-Sumut Km.37 Kepenghuluan Balai Jaya Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir sering terjadi tindak pidana narkotika, berdasarkan hal tersebut kemudian saksi Triyanto bersama-sama dengan saksi Perdian Sinaga langsung mendatangi lokasi yang dimaksud, sesampainya disana kemudian saksi Triyanto bersama-sama dengan saksi Perdian Sinaga berhasil mengamankan saksi Syafrizal dan saksi Robert Manurung. ---Setelah saksi Syafrizal dan saksi Robert Manurung berhasil diamankan kemudian saksi Triyanto bersama-sama dengan saksi Perdian Sinaga dengan dibantu oleh saksi Rodidi yang merupakan Ketua RT setempat melakukan penggeledahan terhadap saksi Syafrizal dan saksi Robert Manurung, dan ketika dilakukan penggeledahan ditemukan 12 (dua belas) paket narkotika jenis sabu yang tersimpan dibawah tumpukan karung dekat saksi Syafrizal dan saksi Robert Manurung berada. Berdasarkan penemuan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut kemudian saksi Triyanto bersama-sama dengan saksi Perdian Sinaga melakukan intograsi terhadap saksi Syafrizal dan saksi Robert Manurung dimana saksi Syafrizal dan saksi Robert Manurung mengakui bahwa 12 (dua belas) paket narkotika yang berhasil ditemukan adalah benar milik saksi Syafrizalyang sebelumnya diperoleh dari terdakwa dan saksi Robert Manurung berperan membantu saksi Syafrizaluntuk menjual narkotika titipan dari saksi Poniomin kepada pembeli. ---Bahwa selanjutnya sekira jam 18.30 Wib saksi Triyanto bersama-sama dengan saksi Perdian Sinaga melakukan pengembangan terhadap terdakwa dan berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang saat itu berada di Km. 38 Balam Kabupaten Rokan Hilir, setelah terdakwa berhasil diamankan kemudian saksi Triyanto bersama-sama dengan saksi Perdian Sinaga melakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa dan ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa uang sebesar Rp 1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah) yang diakui oleh terdakwa merupakan uang dari hasil penjualan narkotika jenis sabu. ---Bahwa saksi Syafrizal bersama-sama dengan saksi Robert Manurung dan terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah dalam hal percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman. ---Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika Nomor 004/BB/01/14325/2024 yang dikeluarkan oleh Pegadaian serta ditandatangani oleh Sdr. Faizal Dalimunthe menerangkan bahwa berat bersih narkotika jenis sabu sebanyak 12 (dua belas) paket yakni 0,77 gram. ---Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 0244/NNF/2024 tanggal 01 Februari 2024 yang ditanda tangani oleh Para Pemeriksa 1.Kompol. Dewi Arni,MM, 2. IPTU. Endang Prihartini dan Mengetahui Kepala Laboratorium Forensik Kompol. Erik Rezakola,S.T.,M.T.,M.Eng. pada kesimpulannya menerangkan Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik Disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 0422/2024/NNF berupa Kristal warna Putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------ |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |