Dakwaan |
DAKWAAN :
KESATU
---------Bahwa ia Terdakwa I SYAHRUL DAMANIK Alias SAHRUL bersama sama dengan Terdakwa II RIFALDI HARAHAP Alias RIPAL, Terdakwa III DIDID RUDIANTO Alias RUDI Bin ABDUL ZAHRI, Terdakwa IV TOPAN PRATAMA Alias TOPAN Bin MARWADI SARAGIH dan Terdakwa V TOPAN PRATAMA Alias TOPAN Bin MARWADI SARAGIH pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 Sekira Pukul 16.00 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu bulan Agustus 2024 atau setidak - tidaknya pada suatu waktu tahun 2024 bertempat di Lintas Riau Sumut Simpang Kencana Kepenghuluan Pasir putih Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri RokanHilir, yang memeriksa dan mengadili perkaranya “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, Melakukan Perbuatan Yang Bertujuan Mencari Keuntungan, Baik Secara Langsung Maupun Tidak Langsung, Mengedarkan Pupuk yang tidak terdaftar dan/atau tidak berlabel”, perbuatan tersebut dilakukan Para terdakwa Terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut : -----------
- Berawal pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 sekira pukul 07.30 WIB Kasat Reskrim Polres Rohil IPTU I PUTU ADI JUNIWINATA, S.Tr.K., S.I.K., M.Si. melalui Kanit Opnal IPTU IVAN BAYUAJI MAULANA, S.Tr.K., M.M. memerintahkan unit Opsnal Reskrim Polres Rohil untuk melakukan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KRYD) di Wilayah Hukum Polres Rohil, atas hal tersebut unit Opsnal Reskrim Polres Rohil melintas di Jalan Lintas Riau-Sumut Simpang Kencana Kepenghuluan Pasir Putih Kecamatan Balai Jaya Kabuapaten Rohil pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 sekira pukul 16.00 WIB melihat ada 1 (satu) unit Mobil Pick Up Merk Mitsubishi L300 warna hitam BG 8320GE parkir di pinggir jalan di Lintas Riau Sumut Simpang Kencana Kepenghuluan Pasir putih Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir Setelah dilakukan pengecekan didalam mobil tersebut ada Terdakwa I SYAHRUL DAMANIK Alias SAHRUL bersama sama dengan Terdakwa II RIFALDI HARAHAP Alias RIPAL, Terdakwa III DIDID RUDIANTO Alias RUDI Bin ABDUL ZAHRI, Terdakwa IV TOPAN PRATAMA Alias TOPAN Bin MARWADI SARAGIH dan Terdakwa V TOPAN PRATAMA Alias TOPAN Bin MARWADI SARAGIH mengakui bahwa mobil tersebut bermuatan ± 48 (empat puluh delapan) karung/sak pupuk NPK DIVORMA PONSKHA yang di Produksi oleh PT. ECA TANI BAROKAH dan didistribusikan oleh CV. ADITYA TANI PERKARA dengan NO. DEPTAN: 01.01.2022.1240 bersubsidi yang diangkut dari toko pupuk milik Terdakwa I SYAHRUL DAMANIK Alias SAHRUL hendak dijual ke Kencana Kabupaten Rohil Provinsi Riau Bahwa pupuk NPK DIVORMA PONSKHA yang di Produksi oleh PT. ECA TANI BAROKAH dan didistribusikan oleh CV. ADITYA TANI PERKARA dengan NO. DEPTAN: 01.01.2022.1240 tersebut tertulis pupuk bersubsidi namun pada tulisan "PUPUK BERSUBSIDI" tersebut terdapat jarak/spasi yang jauh, Pupuk tersebut diakui kepemilikannya oleh Terdakwa I SYAHRUL DAMANIK Alias SAHRUL,sedangkan Terdakwa II RIFALDI HARAHAP Alias RIPAL, Terdakwa III DIDID RUDIANTO Alias RUDI Bin ABDUL ZAHRI, Terdakwa IV TOPAN PRATAMA Alias TOPAN Bin MARWADI SARAGIH dan Terdakwa V TOPAN PRATAMA Alias TOPAN Bin MARWADI SARAGIH merupakan pekerja pada toko pupuk milik Terdakwa I SYAHRUL DAMANIK Alias SAHRUL dan Terdakwa I SYAHRUL DAMANIK Alias SAHRUL bersama sama dengan Terdakwa II RIFALDI HARAHAP Alias RIPAL, Terdakwa III DIDID RUDIANTO Alias RUDI Bin ABDUL ZAHRI, Terdakwa IV TOPAN PRATAMA Alias TOPAN Bin MARWADI SARAGIH dan Terdakwa V TOPAN PRATAMA Alias TOPAN Bin MARWADI SARAGIH mengakui bahwa mereka berlima merupakan pengecer/penjual pupuk NPK DIVORMA PONSKHA yang di Produksi oleh PT. ECA TANI BAROKAH dan didistribusikan oleh CV. ADITYA TANI PERKARA dengan NO.DEPTAN: 01.01.2022.1240, dan mengakui pada karung/sak pupuk tersebut tertulis bacaan "PUPUK NON SUBSIDI” namun pembeli hanya mau membeli pupuk bersubsidi maka dengan sengaja menghapus tulisan "NON" menggunakan kuku tangannya masing-masing sehingga pada karung/sak pupuk tersebut yang semula terdapat tulisan "PUPUK NON SUBSIDI"setelah dihapus tulisan "NON" maka yang ada hanya tulisan PUPUK (terdapat jarak/spasi bekas tulisan NON) SUBSIDI" , atas hal tersebut Terdakwa I SYAHRUL DAMANIK Alias SAHRUL bersama sama dengan Terdakwa II RIFALDI HARAHAP Alias RIPAL, Terdakwa III DIDID RUDIANTO Alias RUDI Bin ABDUL ZAHRI, Terdakwa IV TOPAN PRATAMA Alias TOPAN Bin MARWADI SARAGIH dan Terdakwa V TOPAN PRATAMA Alias TOPAN Bin MARWADI SARAGIH diamankan berikut barang bukti dibawa ke Polres Rohil guna pengusutan selanjutnya.
- Bahwa Terdakwa I SYAHRUL DAMANIK Alias SAHRUL peranannya: membeli pupuk NPK DIVORMA PONSKHA yang di Produksi oleh PT. ECA TANI BAROKAH dan didistribusikan oleh CV. ADITYA TANI PERKARA dengan NO. DEPTAN:01.01.2022.1240 dari sdri ELVI (DPO) beralamat di Medan dan menjualnya di Toko pupuk milik Terdakwa I SYAHRUL DAMANIK Alias SAHRUL beralamat di Bagan Batu Km. 10 untuk dijual kembali kepada sdr SAKIN di Kencana Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rohil Provinsi Riau.
- Bahwa Terdakwa II RIFALDI HARAHAP Alias RIPAL, Terdakwa III DIDID RUDIANTO Alias RUDI Bin ABDUL ZAHRI, Terdakwa IV TOPAN PRATAMA Alias TOPAN Bin MARWADI SARAGIH dan Terdakwa V TOPAN PRATAMA Alias TOPAN Bin MARWADI SARAGIH peranannya: merupakan pekerja pada Bahwa Terdakwa I SYAHRUL DAMANIK Alias SAHRUL untuk menjual pupuk tersebut
- Bahwa pupuk tersebut berasal dari sdr ELVI yang berdomisili di Medan dengan harga pupuk merek NPK DIVORMA PONSKHA sampai di gudang Terdakwa I SYAHRUL DAMANIK Alias SAHRUL sebesar Rp 180.000 (seratus delapan puluh ribu rupiah) dan kemudian Terdakwa I SYAHRUL DAMANIK Alias SAHRUL bersama sama dengan Terdakwa II RIFALDI HARAHAP Alias RIPAL, Terdakwa III DIDID RUDIANTO Alias RUDI Bin ABDUL ZAHRI, Terdakwa IV TOPAN PRATAMA Alias TOPAN Bin MARWADI SARAGIH dan Terdakwa V TOPAN PRATAMA Alias TOPAN Bin MARWADI SARAGIH jual kekonsumen pembeli sebesar Rp.220.000 (dua ratus dua puluh ribu rupiah) dengan mendapatkan keuntungan sebesar ± 40 (empat puluh ribu rupiah) per saknya
- Berdasarkan Keterang Ahli Hendri Y Rahman S.TP (PNS Kementrian pertanian Republik Indonesia) menjelaskan hasil penelusuran dari database Kementerian Pertanian melalui simpel1.pertanian.go.id, pupuk NPKDIVORMA PONSKHA (NPK 15 15 15) yang ditemukan di peredaran tidak sesuai dengan yang terdaftar di Kementerian Pertanian. Pada simpel1.pertanian.go.id,pupuk dengan nomor pendaftaran 01.01.2022.1240 terdaftar dengan merek Divorma Phoska
-------------Perbuatan Para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 73 Jo Pasal 122 Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2019 tentang sistem budidaya Pertanian Berkelanjutan Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
---------Bahwa ia Terdakwa I SYAHRUL DAMANIK Alias SAHRUL bersama sama dengan Terdakwa II RIFALDI HARAHAP Alias RIPAL, Terdakwa III DIDID RUDIANTO Alias RUDI Bin ABDUL ZAHRI, Terdakwa IV TOPAN PRATAMA Alias TOPAN Bin MARWADI SARAGIH dan Terdakwa V TOPAN PRATAMA Alias TOPAN Bin MARWADI SARAGIH pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 Sekira Pukul 16.00 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu bulan Agustus 2024 atau setidak - tidaknya pada suatu waktu tahun 2024 bertempat di Lintas Riau Sumut Simpang Kencana Kepenghuluan Pasir putih Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri RokanHilir, yang memeriksa dan mengadili perkaranya “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, Melakukan Perbuatan Yang Bertujuan Mencari Keuntungan, Baik Secara Langsung Maupun Tidak Langsung, Pelaku usaha dilarang, memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau Jasa yang tidak sesuai dengan janji dinyatakan didalam label,Etiket, Keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau Jasa”, perbuatan tersebut dilakukan Para terdakwa Terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut : -----------
- Berawal pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 sekira pukul 07.30 WIB Kasat Reskrim Polres Rohil IPTU I PUTU ADI JUNIWINATA, S.Tr.K., S.I.K., M.Si. melalui Kanit Opnal IPTU IVAN BAYUAJI MAULANA, S.Tr.K., M.M. memerintahkan unit Opsnal Reskrim Polres Rohil untuk melakukan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KRYD) di Wilayah Hukum Polres Rohil, atas hal tersebut unit Opsnal Reskrim Polres Rohil melintas di Jalan Lintas Riau-Sumut Simpang Kencana Kepenghuluan Pasir Putih Kecamatan Balai Jaya Kabuapaten Rohil pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 sekira pukul 16.00 WIB melihat ada 1 (satu) unit Mobil Pick Up Merk Mitsubishi L300 warna hitam BG 8320GE parkir di pinggir jalan di Lintas Riau Sumut Simpang Kencana Kepenghuluan Pasir putih Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir Setelah dilakukan pengecekan didalam mobil tersebut ada Terdakwa I SYAHRUL DAMANIK Alias SAHRUL bersama sama dengan Terdakwa II RIFALDI HARAHAP Alias RIPAL, Terdakwa III DIDID RUDIANTO Alias RUDI Bin ABDUL ZAHRI, Terdakwa IV TOPAN PRATAMA Alias TOPAN Bin MARWADI SARAGIH dan Terdakwa V TOPAN PRATAMA Alias TOPAN Bin MARWADI SARAGIH mengakui bahwa mobil tersebut bermuatan ± 48 (empat puluh delapan) karung/sak pupuk NPK DIVORMA PONSKHA yang di Produksi oleh PT. ECA TANI BAROKAH dan didistribusikan oleh CV. ADITYA TANI PERKARA dengan NO. DEPTAN: 01.01.2022.1240 bersubsidi yang diangkut dari toko pupuk milik Terdakwa I SYAHRUL DAMANIK Alias SAHRUL hendak dijual ke Kencana Kabupaten Rohil Provinsi Riau Bahwa pupuk NPK DIVORMA PONSKHA yang di Produksi oleh PT. ECA TANI BAROKAH dan didistribusikan oleh CV. ADITYA TANI PERKARA dengan NO. DEPTAN: 01.01.2022.1240 tersebut tertulis pupuk bersubsidi namun pada tulisan "PUPUK BERSUBSIDI" tersebut terdapat jarak/spasi yang jauh, Pupuk tersebut diakui kepemilikannya oleh Terdakwa I SYAHRUL DAMANIK Alias SAHRUL,sedangkan Terdakwa II RIFALDI HARAHAP Alias RIPAL, Terdakwa III DIDID RUDIANTO Alias RUDI Bin ABDUL ZAHRI, Terdakwa IV TOPAN PRATAMA Alias TOPAN Bin MARWADI SARAGIH dan Terdakwa V TOPAN PRATAMA Alias TOPAN Bin MARWADI SARAGIH merupakan pekerja pada toko pupuk milik Terdakwa I SYAHRUL DAMANIK Alias SAHRUL dan Terdakwa I SYAHRUL DAMANIK Alias SAHRUL bersama sama dengan Terdakwa II RIFALDI HARAHAP Alias RIPAL, Terdakwa III DIDID RUDIANTO Alias RUDI Bin ABDUL ZAHRI, Terdakwa IV TOPAN PRATAMA Alias TOPAN Bin MARWADI SARAGIH dan Terdakwa V TOPAN PRATAMA Alias TOPAN Bin MARWADI SARAGIH mengakui bahwa mereka berlima merupakan pengecer/penjual pupuk NPK DIVORMA PONSKHA yang di Produksi oleh PT. ECA TANI BAROKAH dan didistribusikan oleh CV. ADITYA TANI PERKARA dengan NO.DEPTAN: 01.01.2022.1240, dan mengakui pada karung/sak pupuk tersebut tertulis bacaan "PUPUK NON SUBSIDI” namun pembeli hanya mau membeli pupuk bersubsidi maka dengan sengaja menghapus tulisan "NON" menggunakan kuku tangannya masing-masing sehingga pada karung/sak pupuk tersebut yang semula terdapat tulisan "PUPUK NON SUBSIDI"setelah dihapus tulisan "NON" maka yang ada hanya tulisan PUPUK (terdapat jarak/spasi bekas tulisan NON) SUBSIDI" , atas hal tersebut Terdakwa I SYAHRUL DAMANIK Alias SAHRUL bersama sama dengan Terdakwa II RIFALDI HARAHAP Alias RIPAL, Terdakwa III DIDID RUDIANTO Alias RUDI Bin ABDUL ZAHRI, Terdakwa IV TOPAN PRATAMA Alias TOPAN Bin MARWADI SARAGIH dan Terdakwa V TOPAN PRATAMA Alias TOPAN Bin MARWADI SARAGIH diamankan berikut barang bukti dibawa ke Polres Rohil guna pengusutan selanjutnya.
- Bahwa Terdakwa I SYAHRUL DAMANIK Alias SAHRUL peranannya: membeli pupuk NPK DIVORMA PONSKHA yang di Produksi oleh PT. ECA TANI BAROKAH dan didistribusikan oleh CV. ADITYA TANI PERKARA dengan NO. DEPTAN:01.01.2022.1240 dari sdri ELVI (DPO) beralamat di Medan dan menjualnya di Toko pupuk milik Terdakwa I SYAHRUL DAMANIK Alias SAHRUL beralamat di Bagan Batu Km. 10 untuk dijual kembali kepada sdr SAKIN di Kencana Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rohil Provinsi Riau.
- Bahwa Terdakwa II RIFALDI HARAHAP Alias RIPAL, Terdakwa III DIDID RUDIANTO Alias RUDI Bin ABDUL ZAHRI, Terdakwa IV TOPAN PRATAMA Alias TOPAN Bin MARWADI SARAGIH dan Terdakwa V TOPAN PRATAMA Alias TOPAN Bin MARWADI SARAGIH peranannya: merupakan pekerja pada Bahwa Terdakwa I SYAHRUL DAMANIK Alias SAHRUL untuk menjual pupuk tersebut
- Bahwa pupuk tersebut berasal dari sdr ELVI yang berdomisili di Medan dengan harga pupuk merek NPK DIVORMA PONSKHA sampai di gudang Terdakwa I SYAHRUL DAMANIK Alias SAHRUL sebesar Rp 180.000 (seratus delapan puluh ribu rupiah) dan kemudian Terdakwa I SYAHRUL DAMANIK Alias SAHRUL bersama sama dengan Terdakwa II RIFALDI HARAHAP Alias RIPAL, Terdakwa III DIDID RUDIANTO Alias RUDI Bin ABDUL ZAHRI, Terdakwa IV TOPAN PRATAMA Alias TOPAN Bin MARWADI SARAGIH dan Terdakwa V TOPAN PRATAMA Alias TOPAN Bin MARWADI SARAGIH jual kekonsumen pembeli sebesar Rp.220.000 (dua ratus dua puluh ribu rupiah) dengan mendapatkan keuntungan sebesar ± 40 (empat puluh ribu rupiah) per saknya
-------------Perbuatan Para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 62 Ayat (1) Jo pasal 8 Ayat (1) huruf F UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.------------------------------------------------------ |