| Petitum |
Primair:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan tahun lahir anak Pemohon bernama ALIFA RAMADHANI pada Kutipan Akta Kelahiran nomor: 1407-LT-13062024-0037 dari semula tertulis tahun 2020 menjadi tahun 2018;
3. Membebankan kepada Pemohon biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
Subsider:
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir Cq. Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka dimohonkan putusan yang seadiladilnya;
|