Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Wan Prestasi;
- Menyatakan Perjanjian Kerjasama Antara Penggugat dan Para Tergugat tertanggal 27 Agustus 2020 telah lewat waktu dan Daluarsa;
- Menyatakan Perjanjian Kerjasama Antara Penggugat dan Para Tergugat yang telah lewat Waktu dan Daluarsa batal demi hukum dan Tidak Berlaku Lagi;
- Menghukum Tergugat I (Satu) untuk membayar kerugian Materiil yang dialami Penggugat sebesar Rp.300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah);
- Menghukum Tergugat I (satu) untuk membayar kerugian Immateriil yang dialami Penggugat sebesar Rp.2.000.000.000,- (Dua Milyar Rupiah);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar Dwangsom /denda kepada Penggugat apabila nantinya lalai dalam hal melaksanakan Putusan Pengadilan yaitu sebesar Rp.5.000.000,- (Lima juta rupiah) perharinya terhitung sejak putusan inkrah dan memiliki kekuatan hukum tetap;
- Membebankan biaya perkara sesuai dengan hukum yang berlaku;
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya; |