Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
220/Pid.B/2026/PN Rhl DANIEL SITORUS, S.H. 1.HENDRA GUNAWAN Alias BAYAU
2.MISRAN Alias IMIS Bin KHOLID
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 220/Pid.B/2026/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR-269/L.4.20/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DANIEL SITORUS, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRA GUNAWAN Alias BAYAU[Penahanan]
2MISRAN Alias IMIS Bin KHOLID[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Bahwa terdakwa I HENDRA GUNAWAN Alias BAYAU, bersama-sama dengan terdakwa II MISRAN Alias IMIS Bin KHOLID, dan sdr. Kiki (DPO) pada hari Kamis tanggal 12 Maret 2026 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2026 bertempat di Areal Perkebunan PT. Sindora Seraya, Divisi IV Blok E-38, Kepenghuluan Sungai Sialang, Kecamatan Batu Hampar, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “secara bersama-sama dan bersekutu yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 12 Maret 2026 sekira pukul 20.00 WIB para terdakwa dan sdr. Kiki (DPO) dengan mengendarai 1 (satu) unit sampan kayu milik terdakwa II yang mana para terdakwa dan sdr. Kiki baru pulang dari memuat kayu dari hutan, kemudian para terdakwa dan sdr. Kiki melintasi pinggiran batas parit kebun milik PT. Sindora Seraya dengan masyarakat, sampan kayu yang dikemudikan oleh terdakwa II memberhentikan laju sampan kayunya, kemudian terdakwa II menyuruh terdakwa I dan sdr. Kiki mendodos buah kelapa sawit yang ada di dalam areal perkebunan PT. Sindora Seraya dengan menggunakan alat dodos yang sudah disiapkan terdakwa II sebelumnya dan melangsir buah kelapa sawit tersebut kedalam sampan, sedangkan terdakwa II tetap berada didalam sampan untuk melihat keadaan sekitar, setelah buah kelapa sawit tersebut berhasil dipanen sebanyak 32 (tiga puluh dua) janjang, terdakwa I dan sdr. Kiki pun mengumpulkan ditepi batas parit tersebut ditutup dengan pelepah, setelah itu para terdakwa dan sdr. Kiki pun pulang kerumah dan bersepakat untuk kembali lagi kelokasi lagi, selanjunya sekira 23.00 WIB terdakwa I bersama dengan sdr. Kiki membawa sampan kayu milik terdakwa II dan membawa sampan milik milik warga tanpa sepengetahuan pemiliknya, dengan posisi sampan kayu kecil terdakwa II dari depan menarik sampan besar milik warga tersebut dari belakang, kemudian pada hari Jumat tanggal 12 Maret 2026 sekira pukul 01.00 WIB terdakwa I dan sdr. Kiki tiba dilokasi dan langsung melangsir buah kelapa sawit yang telah dikumpulkan tersebut sebanyak 32 (tiga puluh dua tandan) janjang kedalam sampan kayu besar, setelah selesai terdakwa I dan sdr. Kiki langsung pergi sambil sampan kayu besar yang berisikann buah kelapa sawit tersebut, sekira pukul 05.00 WIB terdakwa I dan sdr. Kiki sampai dikampung dan langsung diamankan oleh masyarakat sekitar, melihat hal tersebut sdr. Kiki langsung kabur melarikan diri kedalam kebun warga, sedangkan terdakwa dintrogasi warga terkait buah kelapa sawit yang dibawa nya, kemudian terdakwa I mengakui bahwa buah kelapa sawi yang dibawanya merupakan milik PT. Sindora Seraya, selanjutnya terdakwa I berserta barang bukti dibawa ke Polsek Batu Hampar, setibanya di kantor Polsek Batu Hampar, terdakwa I mengakuit mengambil buah kelapa sawit milik PT. Sindora Seraya tersebut bersama dengan terdakwa II dan sdr. Kiki (DPO), selanjutnya anggota Polsek Batu Hampar melakukan penangkapan terhadap terdakwa II dirumahnya.

 

  • Bahwa para terdakwa tidak memiliki ijin dari PT. Sindora Seraya untuk melakukan pemanen buah kelapa sawit tersebut, dan akibat perbuatan para terdakwa, PT. Sindora Seraya mengalami kerugian sebesar Rp934.400 (sembilan ratus tiga puluh empat ribu empat ratus rupiah).

 

------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya