Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
55/Pdt.G/2024/PN Rhl Hj. SUMIATI 1.H. MUHAMMAD TOPAEL
2.PAISAL RAHMAN
3.DIAH ADDINIATI NASUTION
4.PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. KANTOR CABANG BAGAN BATU
5.ARIFIN SIRAIT, S.H.
6.KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN ROKAN HILIR
7.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG DUMAI,
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 55/Pdt.G/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Selasa, 01 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hj. SUMIATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1COKY ROGANDA MANURUNG, S.H.Hj. SUMIATI
Tergugat
NoNama
1H. MUHAMMAD TOPAEL
2PAISAL RAHMAN
3DIAH ADDINIATI NASUTION
4PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. KANTOR CABANG BAGAN BATU
5ARIFIN SIRAIT, S.H.
6KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN ROKAN HILIR
7KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG DUMAI,
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Penggugat adalah istri sah Tergugat I ;

 

  1. Menyatakan:
    1. Sebidang tanah pertapakan seluas 125 M2 (seratus dua puluh lima meter persegi) diperoleh pada tahun 2009 berikut bangunan 1 (satu) unit rumah permanen yang ada di atasnya, terletak di Jl. Sisingamangaraja, RT. 001, RW. 001, Kelurahan Bagan Batu Kota, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, sebagaimana ditegaskan dalam Sertifikat Hak Milik Nomor: 175/Bagan Batu Kota, atas nama MUHAMMAD TOPAEL dengan batas-batas:

- sebelah Utara berbatas dengan tanah H. Muhammad Topael, 25 Meter;

- sebelah Selatan berbatas dengan tanah Elexon Tampubolon, 25 Meter;

- sebelah Timur berbatas dengan tanah H. Muhammad Topael, 5 Meter;

- sebelah Barat berbatas dengan Jl. Sisingamangaraja, 5 Meter;

  1. Sebidang tanah pertapakan seluas 115 M2 (seratus lima belas meter persegi) diperoleh pada tahun 2009, terletak di Jl. Sisingamangaraja, RT. 001, RW. 001, Kelurahan Bagan Batu Kota, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, sebagaimana ditegaskan dalam Sertifikat Hak Milik Nomor: 174/Bagan Batu Kota, atas nama M. TOPAEL, dengan batas-batas:

- sebelah Utara berbatas dengan H. Muhammad Topael, 23 Meter;

- sebelah Selatan berbatas dengan Elexon Tampubolon, 23 Meter;

- sebelah Timur berbatas dengan parit, 5 Meter;

- sebelah Barat berbatas dengan H. Muhammad Topael, 5 Meter;

  1. Sebidang tanah pertapakan seluas 225 M2 (dua ratus dua puluh lima meter persegi) diperoleh pada tahun 2014 berikut bangunan 1 (satu) unit rumah permanen yang ada di atasnya, terletak di Jl. Sisingamangaraja, RT. 001, RW. 001, Kelurahan Bagan Batu Kota, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, sebagaimana ditegaskan dalam Sertifikat Hak Milik Nomor: 178/Bagan Batu Kota, atas nama H. MUHAMMAD TOPAEL dengan batas-batas:

- sebelah Utara berbatas dengan tanah Najar Hikma Nasution, 50 Meter;

- sebelah Selatan berbatas dengan H. Muhammad Topael, 50 Meter;

- sebelah Timur berbatas dengan parit, 4,5 Meter;

- sebelah Barat berbatas dengan Jl. Sisingamangaraja, 4,5 Meter;

Adalah harta bersama Penggugat dengan Tergugat I

 

  1. Menyatakan Tergugat I tidak mempunyai kewenangan melakukan perbuatan hukum secara sepihak tanpa persetujuan Penggugat sebagai istri sah terhadap bidang-bidang tanah objek harta bersama Penggugat dengan Tergugat I yang diuraikan dalam poin 3 petitum di atas;
  2. Menyatakan perbuatan Para Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaad);
  3. Menyatakan Akta Persetujuan Membuka Kredit Nomor 17 tertanggal 11 Oktober 2019 yang dibuat dihadapan Tergugat V, adalah batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  4. Menyatakan:
    1. Akta Pemberian Hak Tanggunan (APHT) Nomor 163/2020 tertanggal 19 Juni 2020 yang dibuat dihadapan Tergugat V, terhadap Sertifikat Hak Milik Nomor: 178/Bagan Batu Kota, atas nama H. MUHAMMAD TOPAEL;
    2. Akta Pemberian Hak Tanggunan (APHT) Nomor 164/2020 tertanggal 19 Juni 2020 yang dibuat dihadapan Tergugat V, terhadap Sertifikat Hak Milik Nomor: 175/Bagan Batu Kota, atas nama MUHAMMAD TOPAEL;
    3. Akta Pemberian Hak Tanggunan (APHT) Nomor 166/2020 tertanggal 23 Juni 2020 yang dibuat dihadapan Tergugat V, terhadap Sertifikat Hak Milik Nomor: 174/Bagan Batu Kota, atas nama M. TOPAEL;

Batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

  1. Menyatakan:
    1. Sertifikat Hak tanggungan Nomor: 00275/2020 terhadap Sertifikat Hak Milik Nomor: 175/Bagan Batu Kota, atas nama MUHAMMAD TOPAEL;
    2. Sertifikat Hak tanggungan Nomor: 00276/2020 terhadap Sertifikat Hak Milik Nomor: 178/Bagan Batu Kota, atas nama H. MUHAMMAD TOPAEL;
    3. Sertifikat Hak tanggungan Nomor: 00296/2020 terhadap Sertifikat Hak Milik Nomor: 174/Bagan Batu Kota, atas nama M. TOPAEL;

Batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

  1. Menyatakan segala bentuk surat yang dikeluarkan oleh Tergugat V yang didalamnya menyangkut tentang bidang-bidang tanah objek harta bersama Penggugat dengan Tergugat I, yang dibuat secara pihak oleh Tergugat I tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
  2. Menghukum Tergugat IV untuk memerintahkan Tergugat VII agar tidak melakukan pelelangan terhadap bidang-bidang tanah objek harta bersama Penggugat dengan Tergugat I;
  3. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV serta siapapun yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan dan mengembalikan Sertifikat Hak Milik Nomor: 175/Bagan Batu Kota atas nama MUHAMMAD TOPAEL, Sertifikat Hak Milik Nomor: 174/Bagan Batu Kota atas nama M. TOPAEL dan Sertifikat Hak Milik Nomor: 178/Bagan Batu Kota atas nama H. MUHAMMAD TOPAEL kepada Penggugat dalam keadaan baik dan berharga tanpa beban apapun serta meroya Sertifikatnya;
  4. Menghukum Tergugat IV dan Tergugat VII untuk menghentikan tahapan pelaksanaan lelang eksekusi terhadap objek hak tanggungan atas bidang-bidang tanah objek harta bersama Penggugat dengan Tergugat I, sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik Nomor: 175/Bagan Batu Kota atas nama MUHAMMAD TOPAEL, Sertifikat Hak Milik Nomor: 174/Bagan Batu Kota atas nama M. TOPAEL dan Sertifikat Hak Milik Nomor: 178/Bagan Batu Kota atas nama H. MUHAMMAD TOPAEL;
  5. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian moril sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus;
  6. Menghukum Para Tergugat masing-masing untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Penggugat setiap hari apabila Para Tergugat lalai dalam menjalankan amar putusan terhitung sejak putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
  7. Menyatakan sah dan berharga penyitaan jaminan (conservatoir beslaag) yang telah diletakkan dalam perkara ini;
  8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;

Subsidair :

Apabila yang mulia Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir cq. yang mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Penggugat mohon untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak