Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
339/Pid.B/2024/PN Rhl 1.Nadini Cista, S.H.
2.Lani Regina Yulanda
HOTMAN SILAEN Alias PAK YOSI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 339/Pid.B/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-409/L.4.20/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Nadini Cista, S.H.
2Lani Regina Yulanda
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HOTMAN SILAEN Alias PAK YOSI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PRIMAIR

 

--------Bahwa Terdakwa HOTMAN SILAEN Alias PAK YOSI bersama-sama dengan Sdr. Rudi (DPO), pada hari Rabu tanggal 08 Mei 2024 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Mei tahun 2024 atau pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Kilometer 7 Siarang-arang RT 001 RW 002, Kepenghuluan Siarang-siarang, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, tepatnya di sebuah Rumah saksi WISNU SAPUTRA Alias WISNU Bin TOLADI atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan cara bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :---------------

 

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 08 Mei 2024 sekira pukul 01.00 WIB, terdakwa HOTMAN SILAEN Alias PAK YOSI bersama-sama dengan Sdr. Rudi (DPO) pergi menuju Kilometer 7 Siarang-arang Kepenghuluan Siarang-arang Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir dengan menggunakan motor masing-masing. Setelah sampai sekira pukul 03.00 WIB  Terdakwa dan sdr. RUDI memarkirkan sepeda motor di kebun sawit milik warga, selanjutnya berjalan kaki menuju ke belakang rumah saksi Wisnu Saputra, kemudian sdr. RUDI (DPO) mengatakan kepada Terdakwa, “AYOK KITA MASUK KE RUMAH INI” lalu Terdakwa menyetujuinya. Selanjutnya Terdakwa dan Sdr. Rudi (DPO) membagi tugas yang mana Sdr. Rudi (DPO) bertugas memasuki rumah Saksi Wisnu Saputra dengan cara memanjat dinding belakang rumah, lalu masuk melalui seng atap rumah dan membuka jendela rumah Saksi Wisnu Saputra dari dalam, yang mana pada saat itu  Sdr. Rudi (DPO) memasuki kamar Saksi Wisnu Saputra dengan keadaan Saksi Wisnu Saputra dan istri sedang tertidur dan mengambil 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A57 warna hijau yang berada diatas meja dan 1 (satu) unit Handphone merk Infinix Hot 30i warna hitam yang berada didekat saksi Susi Rahani. Sedangkan Terdakwa bertugas berjaga dan melihat situasi dari luar rumah Saksi Wisnu Saputra. Namun aksi Sdr. RUDI (DPO) pada saat sedang membongkar lemari kamar diketahui oleh saksi Susi Rahani yang pada saat itu terbangun. Kemudian ketika Sdr.Rudi (DPO) keluar dari kamar dan sedang berada di dapur rumah Saksi Wisnu Saputra, Saksi Susi Rahani membangunkan Saksi Wisnu Saputra dan memberitahu bahwa ada seorang yang masuk ke dalam rumah, kemudian Saksi Wisnu Saputra langsung berteriak “maling” sehingga Sdr. Rudi (DPO) dan Terdakwa melarikan diri, Saksi Wisnu Saputra mengejar Terdakwa dan Sdr. Rudi (DPO) namun tidak berhasil tertangkap.

 

  • Bahwa barang milik Saksi Wisnu Saputra yang telah diambil secara melawan hukum oleh Terdakwa dan Sdr. Rudi (DPO) ialah 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A57 warna hijau dan 1 (satu) unit Handphone merk Infinix Hot 30i warna hitam.

 

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa dan Sdr. Rudi (DPO) menyebabkan Saksi WISNU SAPUTRA Alias WISNU BIN TOLADI (Alm) mengalami kerugian sebesar  Rp 3.470.000,- (tiga juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah).

 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (2) KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDIAIR

 

-------Bahwa Terdakwa HOTMAN SILAEN Alias PAK YOSI bersama-sama dengan Sdr. Rudi (DPO), pada hari Rabu tanggal 08 Mei 2024 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Mei tahun 2024 atau pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Kilometer 7 Siarang-arang RT 001 RW 002, Kepenghuluan Siarang-siarang, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, tepatnya di sebuah Rumah saksi WISNU SAPUTRA Alias WISNU Bin TOLADI atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan cara bersekutuperbuatan mana dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-----

 

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 08 Mei 2024 sekira pukul 01.00 WIB, terdakwa HOTMAN SILAEN Alias PAK YOSI bersama-sama dengan Sdr. Rudi (DPO) pergi menuju Kilometer 7 Siarang-arang Kepenghuluan Siarang-arang Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir dengan menggunakan motor masing-masing. Setelah sampai sekira pukul 03.00 WIB  Terdakwa dan sdr. RUDI memarkirkan sepeda motor di kebun sawit milik warga, selanjutnya berjalan kaki menuju ke belakang rumah saksi Wisnu Saputra, kemudian sdr. RUDI (DPO) mengatakan kepada Terdakwa, “AYOK KITA MASUK KE RUMAH INI” lalu Terdakwa menyetujuinya. Selanjutnya Terdakwa dan Sdr. Rudi (DPO) membagi tugas yang mana Sdr. Rudi (DPO) bertugas memasuki rumah Saksi Wisnu Saputra dengan cara memanjat dinding belakang rumah, lalu masuk melalui seng atap rumah dan membuka jendela rumah Saksi Wisnu Saputra dari dalam, yang mana pada saat itu  Sdr. Rudi (DPO) memasuki kamar Saksi Wisnu Saputra dengan keadaan Saksi Wisnu Saputra dan istri sedang tertidur dan mengambil 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A57 warna hijau yang berada diatas meja dan 1 (satu) unit Handphone merk Infinix Hot 30i warna hitam yang berada didekat saksi Susi Rahani. Sedangkan Terdakwa bertugas berjaga dan melihat situasi dari luar rumah Saksi Wisnu Saputra. Namun aksi Sdr. RUDI (DPO) pada saat sedang membongkar lemari kamar diketahui oleh saksi Susi Rahani yang pada saat itu terbangun. Kemudian ketika Sdr.Rudi (DPO) keluar dari kamar dan sedang berada di dapur rumah Saksi Wisnu Saputra, Saksi Susi Rahani membangunkan Saksi Wisnu Saputra dan memberitahu bahwa ada seorang yang masuk ke dalam rumah, kemudian Saksi Wisnu Saputra langsung berteriak “maling” sehingga Sdr. Rudi (DPO) dan Terdakwa melarikan diri, Saksi Wisnu Saputra mengejar Terdakwa dan Sdr. Rudi (DPO) namun tidak berhasil tertangkap.

 

  • Bahwa barang milik Saksi Wisnu Saputra yang telah diambil secara melawan hukum oleh Terdakwa dan Sdr. Rudi (DPO) ialah 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A57 warna hijau dan 1 (satu) unit Handphone merk Infinix Hot 30i warna hitam.

 

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa dan Sdr. Rudi (DPO) menyebabkan Saksi WISNU SAPUTRA Alias WISNU BIN TOLADI (Alm) mengalami kerugian sebesar  Rp 3.470.000,- (tiga juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah).

 

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya