| Dakwaan |
PRIMAIR
------- Bahwa terdakwa DONI SUMANTRI Alias DONI Bin SARDI pada hari Minggu tanggal 28 September 2026 sekira pukul 21.20 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di Jalan Lintas Sumatera, Balam KM-8, RT-010/RW-001, Kepenghuluan Bangko Jaya, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Berawal pada sabtu tanggal 27 September 2025 sekira pukul 16.00 WIB terdakwa membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) dari sdr. Pucol (DPO) yang beralamat daerah Balam, KM-8, Kepenghuluan Bangko Jaya, Kecamatan Bangko Pusako, Kab. Rokan Hilir dengan dicara cicil setiap terdakwa mendapat gaji harian baru terdakwa membayarnya kepada sdr. Pucol.
- Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 28 September 2025 sekira pukul 21.20 WIB anggota Reskrim Polsek Bangko Pusako yang terdiri dari saksi Fuad Kadir Munsi Ritonga dan saksi Edi Pratama Sitepu melakukan penangkapan terhadap terdakwa tepi Jalan Lintas Sumatera, Balam KM-8, RT-010/RW-001, Kepenghuluan Bangko Jaya, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir yang saat itu sedang mengendarai sepeda motornya, setelah diamankan kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dengan disaksikan Ketua RT setempat saksi Jafar Sinaga ditemukan uang sebesar Rp172.000 (seratus tujuh puluh dua ribu rupiah), lalu didalam jok sepeda motor honda Vario BM 4884 PD yang dikendarai terdakwa ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik bening klip merah yang diakui terdakwa adalah miliknya yang diperoleh dengan cara dibeli dari sdr. Pucol (DPO), selain daripada bukti tersebut diamankan juga 1 (satu) unit handphone Android merk Redmi warna biru dan 1 (satu) unit sepeda motor hondak merk Vario 150 dengan nomor polisi BM 4884 PD, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bangko Pusako guna proses lebih lanjut.
- Bahwa barang bukti milik terdakwa sebanyak 1 (satu) bungkus plastik bening didalamnya berisikan narkotika jenis sabu memiliki berat bersih 4,16 gr (empat koma enam belas gram) sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor 205/10278/ 2025 tanggal 29 September 2025 yang ditanda tangani oleh Richa Madona selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Dumai.
- Bahwa barang bukti milik terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 3614/NNF/2025 tanggal 13 Oktober 2025 yang diperiksa oleh Kompol Dewi Arni, MM dan Ipda Yoga Ramadi Gusti yang menyimpulkan “barang bukti milik Terdakwa sebagai berikut :
- 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 4,16 gr (empat koma enam belas gram) dengan nomor barang bukti 5311/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -----------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
------- Bahwa terdakwa DONI SUMANTRI Alias DONI Bin SARDI pada hari Minggu tanggal 28 September 2026 sekira pukul 21.20 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di Jalan Lintas Sumatera, Balam KM-8, RT-010/RW-001, Kepenghuluan Bangko Jaya, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Berawal pada sabtu tanggal 27 September 2025 sekira pukul 16.00 WIB terdakwa membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) dari sdr. Pucol (DPO) yang beralamat daerah Balam, KM-8, Kepenghuluan Bangko Jaya, Kecamatan Bangko Pusako, Kab. Rokan Hilir dengan dicara cicil setiap terdakwa mendapat gaji harian baru terdakwa membayarnya kepada sdr. Pucol.
- Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 28 September 2025 sekira pukul 21.20 WIB anggota Reskrim Polsek Bangko Pusako yang terdiri dari saksi Fuad Kadir Munsi Ritonga dan saksi Edi Pratama Sitepu melakukan penangkapan terhadap terdakwa tepi Jalan Lintas Sumatera, Balam KM-8, RT-010/RW-001, Kepenghuluan Bangko Jaya, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir yang saat itu sedang mengendarai sepeda motornya, setelah diamankan kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dengan disaksikan Ketua RT setempat saksi Jafar Sinaga ditemukan uang sebesar Rp172.000 (seratus tujuh puluh dua ribu rupiah), lalu didalam jok sepeda motor honda Vario BM 4884 PD yang dikendarai terdakwa ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik bening klip merah yang diakui terdakwa adalah miliknya yang diperoleh dengan cara dibeli dari sdr. Pucol (DPO), selain daripada bukti tersebut diamankan juga 1 (satu) unit handphone Android merk Redmi warna biru dan 1 (satu) unit sepeda motor hondak merk Vario 150 dengan nomor polisi BM 4884 PD, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bangko Pusako guna proses lebih lanjut.
- Bahwa barang bukti milik terdakwa sebanyak 1 (satu) bungkus plastik bening didalamnya berisikan narkotika jenis sabu memiliki berat bersih 4,16 gr (empat koma enam belas gram) sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor 205/10278/ 2025 tanggal 29 September 2025 yang ditanda tangani oleh Richa Madona selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Dumai.
- Bahwa barang bukti milik terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 3614/NNF/2025 tanggal 13 Oktober 2025 yang diperiksa oleh Kompol Dewi Arni, MM dan Ipda Yoga Ramadi Gusti yang menyimpulkan “barang bukti milik Terdakwa sebagai berikut :
- 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 4,16 gr (empat koma enam belas gram) dengan nomor barang bukti 5311/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a Jo Pasal UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuai Pidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |