| Dakwaan |
DAKWAAN
KESATU
------- Bahwa terdakwa SARIAMAN AFRINANDO TAMBA Alias PAK MARTUA pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2026 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2026 bertempat di Jalan Gemuang, Kepenghuluan Bangko Sempurna, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penganiayaan mengakibat luka berat, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2026 sekira pukul 17.00 WIB saksi korban Suryadi Alias Sisur Bin Alm. Buyung mendatangi saksi Madan kerumahnya, sesampainya dirumah saksi Madan, saksi korban Suryadi Alias Sisur Bin Alm. Buyung mengatakan “ayok dan minum tuak kita ketempat boyak” dijawab saksi Madan “ayok” kemudian saksi korban Suryadi Alias Sisur Bin Alm. Buyung mengatakan kembali “bungkus aja nantik kita, soalnya ada keluarga mau datang”, setelah mengatakan hal tersebut saksi korban Suryadi Alias Sisur Bin Alm. Buyung langsung pulang kerumah, tidak lama kemudian saksi Madan datang kerumah menggunakan sepeda motor untuk menjemput saksi korban Suryadi Alias Sisur Bin Alm. Buyung selanjutnya saksi korban Suryadi Alias Sisur Bin Alm. Buyung dan saksi Madan langsung pergi menuju kewarung tuak milik saksi Boyak yang beralamat di Jalan Gemuang, Kepenghuluan Bangko Sempurna, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, sesampainya diwarung tuak tersebut, saksi Madan langsung memesan tuak sebanyak 1 (satu) kong/teko besar untuk diminum bersama, kemudian sekira pukul 18.00 WIB datang terdakwa kewarung tuak tersebut dan langsung memesan tuak sebanyak 1 (satu) kong/teko besar, tidak lama kemudian saksi korban Suryadi mendengar terdakwa ada bercerita bahwa sawit mamaknya sering hilang dan saksi korban Suryadi menjawab “kalau sawit hilang janganlah emosi disini, yang minum disinikan tukang panen semua, mana tau nantik pas lewat diladang punya kau dan melihat ada yang mencuri bisa difotokan dan dikasih tau sama kau”, dijawan terdakwa “belum tau rupanya orang itu siapa nando ini” sambil terdakwa memperlihatkan pistol jenis air gun sambil meletakkannya diatas meja, dikarenakan hal tersebut terdakwa pun langsung diam saja dan kembali menikmati minum tuak lagi, setelah minum tuak saksi korban Suryadi dan saksi Madan pulang, pada saat saksi korban Suryadi dan saksi Madan mau pulang, tiba-tiba terdakwa mendatangi saksi korban Suryadi sambil mengatakan “aku mintak maaf ya lek” dijawab saksi korban Suryadi “akupun mintak maaf ya” setelah itu terdakwa mau pulang juga dan mengambil sepeda motornya, namun kurang lebih jarak + 30 m (tiga puluh meter) terdakwa berhenti dan memarkirkan sepeda motornya ditengah jalan sedangkan terdakwa berjalan kaki menuju kearah warung tuak lagi, pada saat terdakwa memarkirkan sepeda motornya ditengah jalan, ada pengguna jalan lainnya menabrak sepeda motor milik terdakwa yang mana orang tersebut saksi Albert Pardomuan Saragih, dikarenakan hal tersebut saksi korban Suryadi mendatangi saksi Albert Pardomuan Saragih dan bertanya “gpp kan” dan dijawab saksi Albert Pardomuan Saragih “gak papa lek” lalu saksi korban Suryadi mengatakan kembali “oh yaudh lah, jangan ribut ya kalian kan satu kampung soalnya” dijawab saksi Albert Pardomuan Saragih “iya lek gak”, selanjutnya saksi korban Suryadi mendatangi terdakwa dan mengatakan “udah lah kalian ga usah ribut, apa yang rusak besok aja kalian damai” namun tiba-tiba terdakwa langsung mengeluarkan pistolnya jenis air gun dan menembakkan kearah kepala saksi korban Suryadi yang langsung pelurunya mengenai mata sebelah kiri saksi korban Suryadi yang membuat saksi korban Suryadi langsung terjatuh kesakitan selanjutnya saksi korban Suryadi langsung meminta tolong kepada saksi Madan dengan mengatakan “dan tolong aku antarkan ke bidan buk pariyem” selanjutnya saksi korban Suryadi langsung dibawa ke klinik Bidan Pariyem, sesampainya diklinik, mata saksi korban Suryadi langsung diobati namun klinik tersebut tidak sanggup mengobatinya dan menyuruh dibawa ke rumah sakit.
- Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum Nomor RM/012/RSAB-BB/VER/IV/2026 tertanggal 16 April 2026 yang diterbitkan oleh RS Awal Bros dan ditandatangani oleh dr. Desi Anjelia Saragih menyimpulkan hasi pemeriksaan terhadap korban laki-laki atas nama Suryadi berusia 46 tahun, pada hasil pemeriksaan Fisik ditemukan terdapat luka tembak pada pelipis sebelah kiri, titik pusat luka berjarak sepuluh sentimeter ketelinga sebelah kanan dan lima sentimeter kemata sebelah kiri dengan diameter nol koma lima sentimeter dengan panjang nol koma lima senti meter, tepi luka tidak beraturan, terdapat luka robek pada kelopak mata bawah sebelah kiri, terletak dua sentimeter dari sudut luar mata kiri dengan panjang lukan dua sentimeter lebar satu senti meter, kedalaman nol koma satu sentimeter, tepi luka tidak rata, dasar luka tampak jaringan lunak terbuka, perdarahan aktif minimal, terdapat luka robek pada selaput dinding putih bola mata di arah jam 3 dan sembilan ukuran tiga milimeter diseratin perdarahan aktif minimal, refleks cahaya kanan positif dan kiri positif, pupil Anlsokor mata kanan tiga milimeter dan mata kiri empat milimeter, luka tersebut mengancam nyawa korban dan mengakibatkan penyakit atau halangan dalam menjalankan kegiatan sehari-hari.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (2) UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP -----------------------------------------------------------------
A T A U
KEDUA
------- Bahwa terdakwa SARIAMAN AFRINANDO TAMBA Alias PAK MARTUA pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2026 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2026 bertempat di Jalan Gemuang, Kepenghuluan Bangko Sempurna, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penganiayaan, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2026 sekira pukul 17.00 WIB saksi korban Suryadi Alias Sisur Bin Alm. Buyung mendatangi saksi Madan kerumahnya, sesampainya dirumah saksi Madan, saksi korban Suryadi Alias Sisur Bin Alm. Buyung mengatakan “ayok dan minum tuak kita ketempat boyak” dijawab saksi Madan “ayok” kemudian saksi korban Suryadi Alias Sisur Bin Alm. Buyung mengatakan kembali “bungkus aja nantik kita, soalnya ada keluarga mau datang”, setelah mengatakan hal tersebut saksi korban Suryadi Alias Sisur Bin Alm. Buyung langsung pulang kerumah, tidak lama kemudian saksi Madan datang kerumah menggunakan sepeda motor untuk menjemput saksi korban Suryadi Alias Sisur Bin Alm. Buyung selanjutnya saksi korban Suryadi Alias Sisur Bin Alm. Buyung dan saksi Madan langsung pergi menuju kewarung tuak milik saksi Boyak yang beralamat di Jalan Gemuang, Kepenghuluan Bangko Sempurna, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, sesampainya diwarung tuak tersebut, saksi Madan langsung memesan tuak sebanyak 1 (satu) kong/teko besar untuk diminum bersama, kemudian sekira pukul 18.00 WIB datang terdakwa kewarung tuak tersebut dan langsung memesan tuak sebanyak 1 (satu) kong/teko besar, tidak lama kemudian saksi korban Suryadi mendengar terdakwa ada bercerita bahwa sawit mamaknya sering hilang dan saksi korban Suryadi menjawab “kalau sawit hilang janganlah emosi disini, yang minum disinikan tukang panen semua, mana tau nantik pas lewat diladang punya kau dan melihat ada yang mencuri bisa difotokan dan dikasih tau sama kau”, dijawan terdakwa “belum tau rupanya orang itu siapa nando ini” sambil terdakwa memperlihatkan pistol jenis air gun sambil meletakkannya diatas meja, dikarenakan hal tersebut terdakwa pun langsung diam saja dan kembali menikmati minum tuak lagi, setelah minum tuak saksi korban Suryadi dan saksi Madan pulang, pada saat saksi korban Suryadi dan saksi Madan mau pulang, tiba-tiba terdakwa mendatangi saksi korban Suryadi sambil mengatakan “aku mintak maaf ya lek” dijawab saksi korban Suryadi “akupun mintak maaf ya” setelah itu terdakwa mau pulang juga dan mengambil sepeda motornya, namun kurang lebih jarak + 30 m (tiga puluh meter) terdakwa berhenti dan memarkirkan sepeda motornya ditengah jalan sedangkan terdakwa berjalan kaki menuju kearah warung tuak lagi, pada saat terdakwa memarkirkan sepeda motornya ditengah jalan, ada pengguna jalan lainnya menabrak sepeda motor milik terdakwa yang mana orang tersebut saksi Albert Pardomuan Saragih, dikarenakan hal tersebut saksi korban Suryadi mendatangi saksi Albert Pardomuan Saragih dan bertanya “gpp kan” dan dijawab saksi Albert Pardomuan Saragih “gak papa lek” lalu saksi korban Suryadi mengatakan kembali “oh yaudh lah, jangan ribut ya kalian kan satu kampung soalnya” dijawab saksi Albert Pardomuan Saragih “iya lek gak”, selanjutnya saksi korban Suryadi mendatangi terdakwa dan mengatakan “udah lah kalian ga usah ribut, apa yang rusak besok aja kalian damai” namun tiba-tiba terdakwa langsung mengeluarkan pistolnya jenis air gun dan menembakkan kearah kepala saksi korban Suryadi yang langsung pelurunya mengenai mata sebelah kiri saksi korban Suryadi yang membuat saksi korban Suryadi langsung terjatuh kesakitan selanjutnya saksi korban Suryadi langsung meminta tolong kepada saksi Madan dengan mengatakan “dan tolong aku antarkan ke bidan buk pariyem” selanjutnya saksi korban Suryadi langsung dibawa ke klinik Bidan Pariyem, sesampainya diklinik, mata saksi korban Suryadi langsung diobati namun klinik tersebut tidak sanggup mengobatinya dan menyuruh dibawa ke rumah sakit.
- Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum Nomor RM/012/RSAB-BB/VER/IV/2026 tertanggal 16 April 2026 yang diterbitkan oleh RS Awal Bros dan ditandatangani oleh dr. Desi Anjelia Saragih menyimpulkan hasi pemeriksaan terhadap korban laki-laki atas nama Suryadi berusia 46 tahun, pada hasil pemeriksaan Fisik ditemukan terdapat luka tembak pada pelipis sebelah kiri, titik pusat luka berjarak sepuluh sentimeter ketelinga sebelah kanan dan lima sentimeter kemata sebelah kiri dengan diameter nol koma lima sentimeter dengan panjang nol koma lima senti meter, tepi luka tidak beraturan, terdapat luka robek pada kelopak mata bawah sebelah kiri, terletak dua sentimeter dari sudut luar mata kiri dengan panjang lukan dua sentimeter lebar satu senti meter, kedalaman nol koma satu sentimeter, tepi luka tidak rata, dasar luka tampak jaringan lunak terbuka, perdarahan aktif minimal, terdapat luka robek pada selaput dinding putih bola mata di arah jam 3 dan sembilan ukuran tiga milimeter diseratin perdarahan aktif minimal, refleks cahaya kanan positif dan kiri positif, pupil Anlsokor mata kanan tiga milimeter dan mata kiri empat milimeter.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP |