| Dakwaan |
DAKWAAN
PRIMAIR
------- Bahwa terdakwa HENDRA Alias SIIN Bin ILYAS bersama-sama dengan sdr. Dedi (DPO) pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2026 bertempat di Jalan Dusun Sukamaju, RT-014/RW-007, Kepenghuluan Sungai Pinang, Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara bersama-sama dan bersekutu yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 16 Januari 2026 sekira pukul 00.30 WIB terdakwa bersama dengan sdr. Dedi (DPO) dengan berjalan kaki menuju areal perkebunan buah kelapa sawit milik PT. Jatim Jaya Perkasa yang berada di Jalan Dusun Sukamaju, RT-014/RW-007, Kepenghuluan Sungai Pinang, Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir sambil membawa 1 (satu) buah egrek, setibanya dilokasi sdr. Dedi langsung melakukan pemanen buah kelapa sawit dari pohon nya satu persatu, sedangkan terdakwa melangsir buah kelapa sawit tersebut dari dalam areal PT. Jatim Jaya Perkasa ke lahan masyarakat disebelahnya hingga terkumpul sebanyak 35 (tiga puluh lima) tandan buah kelapa sawit, sekira pukul 07.00 WIB sdr. Dedi (DPO) mengatakan kepada terdakwa bahwa ia ingin menjemput toke pembeli buah kelapa sawit tersebut bernama saksi Ali Sugianto Alias Alex Bin Alm Rasiman (penuntutan dalam berkas terpisah), kemudian disuruh sdr. Dedi untuk tetap tinggal menjaga buah kelapa sawit tersebut, selanjutnya sekira pukul 08.30 WIB sdr. Alex dan saksi Ali Sugianto Alias Alex Bin Alm Rasiman datang dengan menggunakan 1 (satu) mobil merk Mitsubhisi L300, kemudian saksi Ali Sugianto Alias Alex Bin Alm Rasiman menimbang buah kelapa sawit sebanyak 35 (tiga puluh lima) tandan tersebut sambil menaikannya kedalam bak mobil L300 untuk dibawa ke Ram Sawit ditengah perjalanan mobil yang dibawa saksi Ali Sugianto Alias Alex Bin Alm Rasiman yang ditumpangi terdakwa dan sdr. Dedi (DPO) diberhentikan oleh Security PT. Jatim Jaya Perkasa dan hendak diamankan, sdr. Dedi kabur melarikan diri.
- Bahwa terdakwa, dan sdr. Dedi (DPO) tidak memiliki ijin untuk mengambil buah kelapa sawit dari PT. Jatim Jaya Perkasa selaku pemiliknya dan akibat kejadian tersebut PT. Jatim Jaya Perkasa mengalami kerugian sebesar Rp1.152.000 (satu juta seratus lima puluh dua Rupiah).
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g UU RI No.1 tahun 2023 tentang KUHP.------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
------- Bahwa terdakwa HENDRA Alias SIIN Bin ILYAS bersama-sama dengan sdr. Dedi (DPO) pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2026 bertempat di Jalan Dusun Sukamaju, RT-014/RW-007, Kepenghuluan Sungai Pinang, Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 16 Januari 2026 sekira pukul 00.30 WIB terdakwa bersama dengan sdr. Dedi (DPO) dengan berjalan kaki menuju areal perkebunan buah kelapa sawit milik PT. Jatim Jaya Perkasa yang berada di Jalan Dusun Sukamaju, RT-014/RW-007, Kepenghuluan Sungai Pinang, Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir sambil membawa 1 (satu) buah egrek, setibanya dilokasi sdr. Dedi langsung melakukan pemanen buah kelapa sawit dari pohon nya satu persatu, sedangkan terdakwa melangsir buah kelapa sawit tersebut dari dalam areal PT. Jatim Jaya Perkasa ke lahan masyarakat disebelahnya hingga terkumpul sebanyak 35 (tiga puluh lima) tandan buah kelapa sawit, sekira pukul 07.00 WIB sdr. Dedi (DPO) mengatakan kepada terdakwa bahwa ia ingin menjemput toke pembeli buah kelapa sawit tersebut bernama saksi Ali Sugianto Alias Alex Bin Alm Rasiman (penuntutan dalam berkas terpisah), kemudian disuruh sdr. Dedi untuk tetap tinggal menjaga buah kelapa sawit tersebut, selanjutnya sekira pukul 08.30 WIB sdr. Alex dan saksi Ali Sugianto Alias Alex Bin Alm Rasiman datang dengan menggunakan 1 (satu) mobil merk Mitsubhisi L300, kemudian saksi Ali Sugianto Alias Alex Bin Alm Rasiman menimbang buah kelapa sawit sebanyak 35 (tiga puluh lima) tandan tersebut sambil menaikannya kedalam bak mobil L300 untuk dibawa ke Ram Sawit ditengah perjalanan mobil yang dibawa saksi Ali Sugianto Alias Alex Bin Alm Rasiman yang ditumpangi terdakwa dan sdr. Dedi (DPO) diberhentikan oleh Security PT. Jatim Jaya Perkasa dan hendak diamankan, sdr. Dedi kabur melarikan diri.
- Bahwa terdakwa, tidak memiliki ijin untuk mengambil buah kelapa sawit dari PT. Jatim Jaya Perkasa selaku pemiliknya dan akibat kejadian tersebut PT. Jatim Jaya Perkasa mengalami kerugian sebesar Rp1.152.000 (satu juta seratus lima puluh dua Rupiah).
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 UU RI No.1 tahun 2023 tentang KUHP |