Dakwaan |
KESATU
-----Bahwa terdakwa BUDI M. NUR Alias BUDI pada hari Jum’at tanggal 18 Oktober 2024 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Dusun Persiapan suka maju RT 002 RW 001, Kelurahan Desa Suka Maju, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, tepatnya di depan rumah Terdakwa atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gr (lima gram)” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : ---------------------------------
- Berawal pada hari Jum’at tanggal 18 Oktober 2024 sekira jam 21.00 WIB Terdakwa bertemu dengan sdr. SINAGA (DPO) di depan rumah Terdakwa tepatnya di Dusun Persiapan suka maju RT 002 RW 001, Kelurahan Desa Suka Maju, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Kemudian Sdr. SINAGA (DPO) menyerahkan kepada Terdakwa diduga Narkotika Jenis sabu sebanyak 2 (dua) bungkus plastik bening dengan berat 10 gr (sepuluh gram) dan Terdakwa menerimanya, dengan maksud sabu tersebut akan dijual Kembali oleh Terdakwa dan jika sudah laku terjual, Terdakwa akan membayar kepada sdr. SINAGA (DPO) sebesar Rp. 8.000.000 (delapan juta rupiah).
- Bahwa dalam rentang waktu sejak Terdakwa menerima sabu pada hari Jum’at tanggal 18 Oktober 2024 sampai dengan Hari Senin tanggal 21 Oktober 2024 Terdakwa telah berhasil menjual sebanyak 3 gr (tiga gram) Narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 2.100.000 (dua juta seratus ribu rupiah) kemudian pada hari Senin Tanggal 21 Oktober 2024 Terdakwa menelfon sdr. SINAGA dan sekira pukul 15.00 WIB di Dusun Persiapan suka maju RT 002 RW 001, Kelurahan Desa Suka Maju, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir tepatnya didepan Rumah Terdakwa, Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) kepada sdr. SINAGA (DPO).
- Bahwa pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2024 sekira pukul 17.00 WIB, Tim Opsnal yang terdiri dari saksi RONAL SIREGAR, saksi ALEXANDER, dan saksi RAHMAN LIANTO menangkap Terdakwa BUDI M. NUR Alias BUDI yang sedangkan duduk di kursi belakang rumahnya, saat ingin diamankan Terdakwa membuang 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah yang di dalamnya terdapat 29 (dua puluh Sembilan) bungkus plastik bening klip merah bermacam ukuran yang di duga berisikan Narkotika jenis sabu. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah Terdakwa, ditemukan 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah yang di duga Narkotika Jenis sabu di dalam kantong kresek warna putih yang Terdakwa simpan di kolong lemari Pakaian tepatnya di ruang tamu milik terdakwa, 1 (satu) bungkus plastik bening sedang yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening yang di duga berisikan Narkotika jenis sabu yang Terdakwa simpan di kantong kursi roda yang terletak di ruang tamu rumah milik Terdakwa, puluhan plastik bening kosong di ruang tamu, dan 1 (satu) unit Handphone android merk Vivo di atas lantai ruang tamu milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti di bawa ke ruangan sat res Narkoba Polres Rokan Hilir guna pengusutan penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor 103/10278/2024 tanggal 23 Oktober 2024 PT. Pegadaian Dumai, barang bukti narkotika jenis sabu-sabu milik terdakwa sebanyak 31 (tiga puluh satu) bungkus plastik bening klip merah bermacam ukuran yang diduga berisikan butiran kristal narkotika jenis sabu memiliki berat bersih 7,77 gr (tujuh koma tujuh puluh tujuh gram).
- Bahwa barang bukti milik terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 2803/NNF/2024 tanggal 31 Oktober 2024 yang menyimpulkan “barang bukti milik terdakwa, sebagai berikut : Sebanyak 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 7,77 gr (tujuh koma tujuh puluh tujuh gram) dengan nomor barang bukti 4158/2024/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gr (lima gram) tersebut.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------------------------------------------------------------
A T A U
KEDUA
-----Bahwa terdakwa BUDI M. NUR Alias BUDI pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2024 sekira pukul 17.00 wib, setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2024 bertempat di Dusun Persiapan suka maju RT 002 RW 001, Kelurahan Desa Suka Maju, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, tepatnya di depan rumah Terdakwa atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gr (lima gram)” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : -------------------------------------------
- Berawal pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2024 sekira pukul 13.00 wib, Tim Opsnal Polres Rokan Hilir mendapat informasi dari Masyarakat bahwa di Dusun Persiapan suka maju RT 002 RW 001, Kelurahan Desa Suka Maju, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau sering terjadi Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika, setelah mendapatkan informasi tersebut Kasat Res Narkoba Polres Rokan Hilir memerintahkan unit Opsnal Sat Res Narkoba untuk melakukan serangkaian Penyelidikan, sekira pukul 17.00 wib, Tim Opsnal berhasil mengamankan Terdakwa BUDI M. NUR Alias BUDI yang sedangkan duduk di kursi belakang rumahnya, saat ingin diamankan Terdakwa membuang 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah yang di dalamnya terdapat 29 (dua puluh Sembilan) bungkus plastik bening klip merah bermacam ukuran yang di duga berisikan Narkotika jenis sabu. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah Terdakwa, ditemukan 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah yang di duga Narkotika Jenis sabu di dalam kantong kresek warna putih yang Terdakwa simpan di kolong lemari Pakaian tepatnya di ruang tamu milik terdakwa, 1 (satu) bungkus plastik bening sedang yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening yang di duga berisikan Narkotika jenis sabu yang Terdakwa simpan di kantong kursi roda yang terletak di ruang tamu rumah milik Terdakwa, puluhan plastik bening kosong di ruang tamu, dan 1 (satu) unit Handphone android merk Vivo di atas lantai ruang tamu milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti di bawa ke ruangan sat res Narkoba Polres Rokan Hilir guna pengusutan penyidikan lebih lanjut
- Bahwa sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor 103/10278/2024 tanggal 23 Oktober 2024 PT. Pegadaian Dumai, barang bukti narkotika jenis sabu-sabu milik terdakwa sebanyak 31 (tiga puluh satu) bungkus plastik bening klip merah bermacam ukuran yang diduga berisikan butiran kristal narkotika jenis sabu memiliki berat bersih 7,77 gr (tujuh koma tujuh puluh tujuh gram).
- Bahwa barang bukti milik terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 2803/NNF/2024 tanggal 31 Oktober 2024 yang menyimpulkan “barang bukti milik terdakwa, sebagai berikut : Sebanyak 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 7,77 gr (tujuh koma tujuh puluh tujuh gram) dengan nomor barang bukti 4158/2024/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gr (lima gram) tersebut.
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------------------------------------------------- |