Dakwaan |
PRIMAIR
------- Bahwa terdakwa DONY IRWANSYAH Alias DONI Bin IRWAN SYAHPUTRA bersama-sama dengan sdr. Bodil (DPO) pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 sekira pukul 22.00 WIB dan pada Hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2024 bertempat di Jalan Piere Tendean, Kelurahan Bagan Batu Kota, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang Sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, maka hanya diterapkan satu aturan pidana”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Berawal pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 sekira pukul 21.30 WIB sdr. Bodil (DPO) menawarkan pekerjaan/job kepada terdakwa, mendengar hal tersebut terdakwa pun menyetujui tawaran sdr. Bodil tersebut, selanjutnya sdr. Bodil menyuruh terdakwa menunggu dengan mengatakan “tunggu bentar disini, aku mulangkan kereta dulu”, tak berapa lama kemudian. sdr. Bodil kembali lagi dengan berjalan kaki tepatnya sekira pukul 22.00 WIB, sdr. Bodil memanggil terdakwa ke halaman rumah saksi Putri Meilani Br Dolok Saribu Alias Mak Rendi yang beralamat di Jalan Piere Tendean, Kelurahan Bagan Batu Kota, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, tanpa mengatakan sesuatu sdr. Bodil mengajak terdakwa ke belakang rumah saksi Putri Meilani, sesampainya dibelakang rumah, sdr. Bodil memerintahkan terdakwa untuk memasuki rumah tersebut untuk mencari barang-barang berharga yang dapat dijual, dimana sebelumnya sdr. Bodil memasuki rumah tersebut dari celah dinding kamar mandi dengan merusak dinding kamar mandi tersebut yang terbuat dari seng kemudian sdr. Bodil keluar dari pintu belakang rumah tersebut, selanjutnya terdakwa masuk kedalam rumah, melalui pintu belakang yang sudah dalam keadaan dibuka oleh sdr. Bodil, sedangkan sdr. Bodil menunggu diluar memantau keadaan sekitar, setelah terdakwa berada didalam rumah tersebut terdakwa bersama sdr. BODIL mengambil 1 (satu) buah tabung gas 3kg dari dapur rumah dan 2 (dua) buah parabola televisi yang berada di dalam gudang. Setelah mengambil barang-barang tersebut, Terdakwa dan sdr. BODIL keluar dari rumah saksi Putri Meilani. Kemudian pada keesokan harinya yaitu pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekira jam 10.00 WIB bertempat di rumah saksi Putri Meilani yang beralamat di Jalan Piere Tendean, Kelurahan Bagan Batu Kota, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir Terdakwa bersama sdr. Bodil kembali mengambil barang-barang yang ada didalam rumah saksi Putri Meilani yang mana Terdakwa bersama-sama dengan sdr. Bodil berhasil mengambil 1 (satu) buah mesin cuci merk LG warna abu-abu, 2 (dua) buah kompor minyak merek hock, 1 (satu) buah oven, 2 (dua) buah periuk nasi, 2 (dua) buah ceret air, 1 (satu) buah dandang, setelah berhasil mengambil barang-barang yang ada didalam rumah milik saksi Putri Meilani Br Dolok Saribu Alias Mak Rendi tersebut, terdakwa bersama sdr. Bodil membawa barang-barang tersebut dan menyembunyikan tak jauh dari rumah saksi Putri Meilani Br Dolok Saribu Alias Mak Rendi.
- Bahwa terdakwa dan sdr. Bodil (DPO) tidak memiliki ijin untuk masuk ke dalam rumah saksi Putri Meilani Br Dolok Saribu Alias Mak Rendi dan mengambil barang-barang yang ada didalam rumah tersebut.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan sdr. Bodil (DPO), saksi Putri Meilani Br Dolok Saribu Alias Mak Rendi mengalami kerugian sebesar Rp. 6.800.000 (enam juta delapan ratus ribu rupiah)
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHP Jo Pasal 64 KUHP--------------------------------------
SUBSIDAIR
------- Bahwa terdakwa DONY IRWANSYAH Alias DONI Bin IRWAN SYAHPUTRA bersama-sama dengan sdr. Bodil (DPO) pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 sekira pukul 22.00 WIB dan pada Hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2024 bertempat di Jalan Piere Tendean, Kelurahan Bagan Batu Kota, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, maka hanya diterapkan satu aturan pidana”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Berawal pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 sekira pukul 21.30 WIB sdr. Bodil (DPO) menawarkan pekerjaan/job kepada terdakwa, mendengar hal tersebut terdakwa pun menyetujui tawaran sdr. Bodil tersebut, selanjutnya sdr. Bodil menyuruh terdakwa menunggu dengan mengatakan “tunggu bentar disini, aku mulangkan kereta dulu”, tak berapa lama kemudian. sdr. Bodil kembali lagi dengan berjalan kaki tepatnya sekira pukul 22.00 WIB, sdr. Bodil memanggil terdakwa ke halaman rumah saksi Putri Meilani Br Dolok Saribu Alias Mak Rendi yang beralamat di Jalan Piere Tendean, Kelurahan Bagan Batu Kota, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, tanpa mengatakan sesuatu sdr. Bodil mengajak terdakwa ke belakang rumah saksi Putri Meilani, sesampainya dibelakang rumah, sdr. Bodil memerintahkan terdakwa untuk memasuki rumah tersebut untuk mencari barang-barang berharga yang dapat dijual, dimana sebelumnya sdr. Bodil memasuki rumah tersebut dari celah dinding kamar mandi dengan merusak dinding kamar mandi tersebut yang terbuat dari seng kemudian sdr. Bodil keluar dari pintu belakang rumah tersebut, selanjutnya terdakwa masuk kedalam rumah, melalui pintu belakang yang sudah dalam keadaan dibuka oleh sdr. Bodil, sedangkan sdr. Bodil menunggu diluar memantau keadaan sekitar, setelah terdakwa berada didalam rumah tersebut terdakwa bersama sdr. BODIL mengambil 1 (satu) buah tabung gas 3kg dari dapur rumah dan 2 (dua) buah parabola televisi yang berada di dalam gudang. Setelah mengambil barang-barang tersebut, Terdakwa dan sdr. BODIL keluar dari rumah saksi Putri Meilani. Kemudian pada keesokan harinya yaitu pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekira jam 10.00 WIB bertempat di rumah saksi Putri Meilani yang beralamat di Jalan Piere Tendean, Kelurahan Bagan Batu Kota, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir Terdakwa bersama sdr. Bodil kembali mengambil barang-barang yang ada didalam rumah saksi Putri Meilani yang mana Terdakwa bersama-sama dengan sdr. Bodil berhasil mengambil 1 (satu) buah mesin cuci merk LG warna abu-abu, 2 (dua) buah kompor minyak merek hock, 1 (satu) buah oven, 2 (dua) buah periuk nasi, 2 (dua) buah ceret air, 1 (satu) buah dandang, setelah berhasil mengambil barang-barang yang ada didalam rumah milik saksi Putri Meilani Br Dolok Saribu Alias Mak Rendi tersebut, terdakwa bersama sdr. Bodil membawa barang-barang tersebut dan menyembunyikan tak jauh dari rumah saksi Putri Meilani Br Dolok Saribu Alias Mak Rendi.
- Bahwa terdakwa dan sdr. Bodil (DPO) tidak memiliki ijin untuk masuk ke dalam rumah saksi Putri Meilani Br Dolok Saribu Alias Mak Rendi dan mengambil barang-barang yang ada didalam rumah tersebut.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan sdr. Bodil (DPO), saksi Putri Meilani Br Dolok Saribu Alias Mak Rendi mengalami kerugian sebesar Rp. 6.800.000 (enam juta delapan ratus ribu rupiah)
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP Jo Pasal 64 KUHP--- |