| Dakwaan |
DAKWAAN
PRIMAIR
------- Bahwa terdakwa SARIANTO Alias KOPENG Bin SAPARI pada hari Minggu tanggal 14 September 2025 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di Pondok Pulau, Kepenghuluan Tanjung Medan, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 13 September sekira pukul 15.00 WIB terdakwa menghubungi sdr. Bembeng (DPO) dengan berkata “dimana pak?” dijawab sdr. Bembeng (DPO) “di SKD dekat kandang lembu” terdakwa “aku merapat lah pak”, setelah itu terdakwa berangkat menuju lokasi yang dimaksud dengan menggunakan sepeda motor, setibanya dilokasi terdakwa langsung bertemu dengan sdr. Bembeng (DPO), terjadi percakapan antara terdakwa dengan sdr. Bembeng (DPO) setelah itu sdr. Bembeng (DPO) memberikan 1 (satu) kantong berisikan 5 gr (lima gram) narkotika jenis sabu sambil mengatakan “5 ji aja pak”, yang mana harganya pergram Rp700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) dengan sistem setoran, setelah terdakwa menerimanya terdakwa langsung pulang ke mes operator yang berada di Bagan Cacing, dan sekira pukul 16.00 WIB terdakwa menghubungi saksi Heri dengan mengatakan “ri kemari, di mes operator beko bagan cacing", sekitar 10 menit datanglah saksi Heri, lalu terdakwa mengajak saksi Heri untuk mengkomsumsi narkotika jenis sabu bersama-sama, setelah selesai terdakwa memberikan narkotika jenis sabu sebanyak 1 gr (satu gram) kepada saksi Heri sambil mengatakan “harganya Rp850.000, bayarnya setelah barang habis terjual”, dijawab saksi Heri “oke peng”, selanjutnya saksi Heri pun pulang, kemudian terdakwa mempaket-paketkan narkotka jenis sabu sebanyak 2 gr (dua gram) menjadi 4 (empat) bungkus untuk terdakwa jual kembali, yang mana terdakwa masukan kedalam toples kecil warna biru merk Xylitol, selanjutnya sekira pukul 20.00 WIB terdakwa pergi bekerja menjaga alat berat yang berada di daerah Meranti Kabung, Kepenghuluan Tanjung Medan, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir, hingga pukul 21.30 WIB terdakwa kembali mengkonsumsi narkotika jenis sabu di Pondok Pulau, selanjutnya sekira pukul 00.30 WIB terdakwa ditangkap oleh Anggota Polsek Pujud yang terdiri dari saksi Issac Davids Panjaitan, saksi Fanwar S. Simanjuntak dan saksi Febri Valentino Sinaga, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan sepeda motor milik terdakwa dengan disaksi ketua RT setempat saksi Kusendar, ditemukan didalam kantong celana 1 (satu) buah toples warna biru didalam berisikan 6 (enam) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu, yang diakui terdakwa adalah miliknya diperoleh dari sdr. Bembeng (DPO), selanjutnya terdakwa berserta barang bukti dibawa ke Polsek Pujud guna proses lebih lanjut.
- Bahwa barang bukti narkotika jenis shabu-shabu milik terdakwa sebanyak 6 (enam) bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu memiliki berat bersih 3,24 gr (tiga koma dua puluh empat gram) sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor 208/14325.00/2025 tanggal 16 September 2025 yang ditanda tangani oleh Prasetio Ismail sebagai Pengelola UPC PT. Pegadaian (Persero) Bagan Batu
- Bahwa barang bukti milik terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 3262/NNF/2025 tanggal 22 September 2025 yang diperiksa oleh Kompol Dewi Arni, MM dan Ipda Yoga Ramadi Gusti yang menyimpulkan “barang bukti milik Terdakwa sebagai berikut :
- 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 3,24 gr (tiga koma dua puluh empat gram) dengan nomor barang bukti 4791/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.
- 1 (satu) botol plastik cairan urine dengan Volume 15 ml (lima belas mili liter) dengan nomor barang bukti 4792/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
SUBSIDAIR
------- Bahwa terdakwa SARIANTO Alias KOPENG Bin SAPARI pada hari Minggu tanggal 14 September 2025 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di Pondok Pulau, Kepenghuluan Tanjung Medan, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 13 September sekira pukul 15.00 WIB terdakwa menghubungi sdr. Bembeng (DPO) dengan berkata “dimana pak?” dijawab sdr. Bembeng (DPO) “di SDK dekat kandang lembu” terdakwa “aku merapat lah pak”, setelah itu terdakwa berangkat menuju lokasi yang dimaksud dengan menggunakan sepeda motor, setibanya dilokasi terdakwa langsung bertemu dengan sdr. Bembeng, terjadi percakapan antara terdakwa dengan sdr. Bembeng setelah itu sdr. Bembeng memberikan 1 (satu) kantong berisikan 5 gr (lima gram) narkotika jenis sabu sambil mengatakan “5 ji aja pak”, yang mana harganya pergram Rp700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) dengan sistem setoran, setelah terdakwa menerimanya terdakwa langsung pulang ke mes operator yang berada di Bagan Cacing, dan sekira pukul 16.00 WIB terdakwa menghubungi saksi Heri dengan mengatakan “ri kemari, di mes operator beko bagan cacing", sekitar 10 menit datanglah saksi Heri, lalu terdakwa mengajak saksi Heri untuk mengkomsumsi narkotika jenis sabu bersama-sama, setelah selesai terdakwa memberikan narkotika jenis sabu sebanyak 1 gr (satu gram) kepada saksi Heri sambil mengatakan “harganya Rp850.000, bayarnya setelah barang habis terjual”, dijawab saksi Heri “oke peng”, selanjutnya saksi Heri pun pulang, kemudian terdakwa mempaket-paketkan narkotka jenis sabu sebanyak 2 gr (dua gram) menjadi 4 (empat) bungkus untuk terdakwa jual kembali, yang mana terdakwa masukan kedalam toples kecil warna biru merk Xylitol, selanjutnya sekira pukul 20.00 WIB terdakwa pergi bekerja menjaga alat berat yang berada di daerah Meranti Kabung, Kepenghuluan Tanjung Medan, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir, hingga pukul 21.30 WIB terdakwa kembali mengkonsumsi narkotika jenis sabu di Pondok Pulau, selanjutnya sekira pukul 00.30 WIB terdakwa ditangkap oleh Anggota Polsek Pujud yang terdiri dari saksi Issac Davids Panjaitan, saksi Fanwar S. Simanjuntak dan saksi Febri Valentino Sinaga, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan sepeda motor milik terdakwa dengan disaksi ketua RT setempat saksi Kusendar, ditemukan didalam kantong celana 1 (satu) buah toples warna biru didalam berisikan 6 (enam) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu, yang diakui terdakwa adalah miliknya diperoleh dari sdr. Bembeng (DPO), selanjutnya terdakwa berserta barang bukti dibawa ke Polsek Pujud guna proses lebih lanjut.
- Bahwa barang bukti narkotika jenis shabu-shabu milik terdakwa sebanyak 6 (enam) bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu memiliki berat bersih 3,24 gr (tiga koma dua puluh empat gram) sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor 208/14325.00/2025 tanggal 16 September 2025 yang ditanda tangani oleh Prasetio Ismail sebagai Pengelola UPC PT. Pegadaian (Persero) Bagan Batu
- Bahwa barang bukti milik terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 3262/NNF/2025 tanggal 22 September 2025 yang diperiksa oleh Kompol Dewi Arni, MM dan Ipda Yoga Ramadi Gusti yang menyimpulkan “barang bukti milik Terdakwa sebagai berikut :
- 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 3,24 gr (tiga koma dua puluh empat gram) dengan nomor barang bukti 4791/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.
- 1 (satu) botol plastik cairan urine dengan Volume 15 ml (lima belas mili liter) dengan nomor barang bukti 4792/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana Jo. UU RI No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana |