Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
384/Pid.Sus/2024/PN Rhl 1.YUDIKA ALBERT KRISTIAN PANGARIBUAN, S.H
2.Genta patri putra, SH
AHMAD TAUFIK ALIAS TAUFIK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 384/Pid.Sus/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-452/L.4.20/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YUDIKA ALBERT KRISTIAN PANGARIBUAN, S.H
2Genta patri putra, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD TAUFIK ALIAS TAUFIK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

D A K W A A N

KESATU

 

---Bahwa terdakwa AHMAD TAUFIK ALIAS TAUFIK  pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 sekira jam 23.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan April 2024 bertempat di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Bagan Batu Kota Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan Atau Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman Beratnya 5 (Lima) Gram Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

---Bermula sebagaimana waktu dan tempat diatas saksi Ronal Siregar bersama-sama dengan saksi M. Alwin Sianipar dan saksi Rahman Lianto (masing-masing saksi merupakan anggota Kepolisian) mendapat informasi bahwa di hotel Skip yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Bagan Batu Kota Kabupaten Rokan Hilir sering terjadi tindak pidana narkotika, berdasarkan informasi tersebut kemudian saksi Ronal Siregar bersama-sama dengan saksi M. Alwin Sianipar dan saksi Rahman Lianto langsung mendatangi hotel Skip.

---Sesampainya di hotel Skip kemudian saksi Ronal Siregar bersama-sama dengan saksi M. Alwin Sianipar dan saksi Rahman Lianto berhasil menangkap dan mengamankan saksi Hermansyah Simorangkir (berkas perkara terpisah) yang ketika itu sedang berada di hotel Skip, setelah saksi Hermansyah Simorangkir berhasil diamankan kemudian saksi Ronal Siregar bersama-sama dengan saksi M. Alwin Sianipar dan saksi Rahman Lianto melakukan penggeledahan, dan ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening narkotika jenis sabu yang disimpan oleh saksi Hermansyah Simorangkir di bawah tempat duduk sepeda motor beat milik saksi Hermansyah Simorangkir, kemudian dilakukan penggeledahan badan ditemukan 2 (dua) unit handphone android, uang hasil penjualan sabu sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) serta ditemukan juga 1 (satu) buah buku catatan penjualan narkotika jenis sabu.

---Selanjutnya saksi Ronal Siregar bersama-sama dengan saksi M. Alwin Sianipar dan saksi Rahman Lianto melakukan intograsi terhadap diri saksi Hermansyah Simorangkir terkait kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut, dimana saksi Hermansyah Simorangkir mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang berhasil ditemukan adalah benar miliknya yang sebelumnya diperoleh oleh saksi Hermansyah Simorangkir dari saudara Larso (dalam lidik) dengan cara membeli seharga Rp 7.950.000,- (tujuh juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian yang mengantarkan narkotika jenis sabu pesanan saksi Hermansyah Simorangkir adalah terdakwa pada hari senin tanggal 15 April 2024 di hotel Skip.

---Berdasarkan pengakuan saksi Hermansyah Simorangkir kemudian pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 sekira jam 12.00 Wib saksi Ronal Siregar bersama-sama dengan saksi M. Alwin Sianipar dan saksi Rahman Lianto melakukan pengembangan terhadap terdakwa dan berhasil mengamankan terdakwa yang ketika itu sedang berada di areal kebun sawit beralamat di Torgamba Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhan Batu Selatan Provinsi Sumatera Utara.

---Setelah terdakwa berhasil diamankan kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok yang didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastic sedang klip merah berisikan narkotika jenis sabu, berdasarkan penemuan barang bukti tersebut kemudian saksi Ronal Siregar bersama-sama dengan saksi M. Alwin Sianipar dan saksi Rahman Lianto melakukan intograsi terhadap terdakwa dimana terdakwa mengakui bahwa 1 (satu) buah kotak rokok yang didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastic sedang klip merah berisikan narkotika jenis sabu merupakan pesanan saksi Hermansyah Simorangkir yang akan diantarkan oleh terdakwa serta terdakwa juga mengakui bahwa pada hari senin tanggal 15 April 2024 dirinya juga mengantarkan narkotika jenis sabu ke hotel Skip yang merupakan pesanan dari saksi Hermansyah Simorangkir.

---Bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi Hermansyah Simorangkir  tidak memiliki izin dari pemerintah dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (Lima) Gram.

---Berdasarkan Berita Acara Penimbangan nomor 37/10278/2024 yang dikeluarkan oleh Pegadaian dan ditandatangani oleh Saudara Dhoni Qadri menerangkan bahwa berat bersih 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yakni 17,85 gram.

---Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 0874/NNF/2024 tanggal 26 April 2024 yang ditanda tangani oleh Para Pemeriksa 1.Kompol.Dewi Arni,MM, 2. IPTU. Endang Prihartini dan Mengetahui Kepala Laboratorium Forensik AKBP. Erik Rezakola,S.T.,M.T.,Eng. berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 1312/2024/NNF berupa Kristal warna Putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-------Perbuatan terdakwa  Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

     

KEDUA

 

---Bahwa terdakwa AHMAD TAUFIK ALIAS TAUFIK  pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 sekira jam 12.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan April 2024 bertempat di areal kebun sawit beralamat di Torgamba Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhan Batu Selatan Provinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Percobaan Atau Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Beratnya Melebihi 5 (Lima) Gram Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

---Bermula sebagaimana waktu dan tempat diatas saksi Ronal Siregar bersama-sama dengan saksi M. Alwin Sianipar dan saksi Rahman Lianto (masing-masing saksi merupakan anggota Kepolisian) mendapat informasi bahwa di hotel Skip yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Bagan Batu Kota Kabupaten Rokan Hilir sering terjadi tindak pidana narkotika, berdasarkan informasi tersebut kemudian saksi Ronal Siregar bersama-sama dengan saksi M. Alwin Sianipar dan saksi Rahman Lianto langsung mendatangi hotel Skip.

---Sesampainya di hotel Skip kemudian saksi Ronal Siregar bersama-sama dengan saksi M. Alwin Sianipar dan saksi Rahman Lianto berhasil menangkap dan mengamankan saksi Hermansyah Simorangkir yang ketika itu sedang berada di hotel Skip, setelah saksi Hermansyah Simorangkir berhasil diamankan kemudian saksi Ronal Siregar bersama-sama dengan saksi M. Alwin Sianipar dan saksi Rahman Lianto melakukan penggeledahan, dan ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening narkotika jenis sabu yang disimpan oleh saksi Hermansyah Simorangkir di bawah tempat duduk sepeda motor beat milik saksi Hermansyah Simorangkir, kemudian dilakukan penggeledahan badan ditemukan 2 (dua) unit handphone android, uang hasil penjualan sabu sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) serta ditemukan juga 1 (satu) buah buku catatan penjualan narkotika jenis sabu.

---Selanjutnya saksi Ronal Siregar bersama-sama dengan saksi M. Alwin Sianipar dan saksi Rahman Lianto melakukan intograsi terhadap diri saksi Hermansyah Simorangkir terkait kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut, dimana saksi Hermansyah Simorangkir mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang berhasil ditemukan adalah benar miliknya yang sebelumnya diperoleh oleh saksi Hermansyah Simorangkir dari saudara Larso (dalam lidik) kemudian yang mengantarkan narkotika jenis sabu pesanan saksi Hermansyah Simorangkir adalah terdakwa (berkas perkara terpisah) pada hari senin tanggal 15 April 2024 di hotel Skip.

---Berdasarkan pengakuan saksi Hermansyah Simorangkir kemudian pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 sekira jam 12.00 Wib saksi Ronal Siregar bersama-sama dengan saksi M. Alwin Sianipar dan saksi Rahman Lianto melakukan pengembangan terhadap terdakwa dan berhasil mengamankan terdakwa yang ketika itu sedang berada di areal kebun sawit beralamat di Torgamba Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhan Batu Selatan Provinsi Sumatera Utara.

---Setelah terdakwa berhasil diamankan kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok yang didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastic sedang klip merah berisikan narkotika jenis sabu yang berada dalam penguasaan terdakwa, berdasarkan penemuan barang bukti tersebut kemudian saksi Ronal Siregar bersama-sama dengan saksi M. Alwin Sianipar dan saksi Rahman Lianto melakukan intograsi terhadap terdakwa dimana terdakwa mengakui bahwa 1 (satu) buah kotak rokok yang didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastic sedang klip merah berisikan narkotika jenis sabu merupakan pesanan saksi Hermansyah Simorangkir yang akan diantarkan oleh terdakwa serta terdakwa juga mengakui bahwa pada hari senin tanggal 15 April 2024 dirinya juga mengantarkan narkotika jenis sabu ke hotel Skip yang merupakan pesanan dari saksi Hermansyah Simorangkir.

---Bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi Hermansyah Simorangkir  tidak memiliki izin dari pemerintah dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (Lima) Gram.

---Berdasarkan Berita Acara Penimbangan nomor 37/10278/2024 yang dikeluarkan oleh Pegadaian dan ditandatangani oleh Saudara Dhoni Qadri menerangkan bahwa berat bersih 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yakni 17,85 gram.

---Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 0874/NNF/2024 tanggal 26 April 2024 yang ditanda tangani oleh Para Pemeriksa 1.Kompol.Dewi Arni,MM, 2. IPTU. Endang Prihartini dan Mengetahui Kepala Laboratorium Forensik AKBP. Erik Rezakola,S.T.,M.T.,Eng. berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 1312/2024/NNF berupa Kristal warna Putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-------Perbuatan terdakwa Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya