INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 32/Pdt.Sus-LH/2026/PN Rhl | Yayasan Devendra | PABRIK KELAPA SAWIT (PKS) PT. BUKIT SUKSES MAKMUR (BSM) | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 06 Mei 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Hal-hal yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan | ||||||
| Nomor Perkara | 32/Pdt.Sus-LH/2026/PN Rhl | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 05 Mei 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | PRIMAIR
1. Mengabulkan Gugatan Penguggat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Pelanggaran Berat dibidang Lingkungan Hidup;
4. Menghukum Tergugat untuk menghentikan kegiatan atau operasional Pabrik Kelapa Sawit Tergugat sampai terpenuhinya persyaratan pengolahan air limbah yang menggunakan kolam dan saluran kedap air;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) setiap harinya, apabila Tergugat lalai melaksanakan putusan ini melalui kas negara yang dipergunakan untuk pemulihan dan pelestarian lingkungan hidup;
6. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
SUBSIDAIR
Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
