Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
572/Pid.B/2025/PN Rhl Gilang Olla Ramadhan, S.H., M.Kn. SAFRIZAL INDRA CAHYADI ALS. ANGAH BIN SARAMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 572/Pid.B/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR-715/L.4.20/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Gilang Olla Ramadhan, S.H., M.Kn.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAFRIZAL INDRA CAHYADI ALS. ANGAH BIN SARAMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:

KESATU

-------------------- Bahwa Terdakwa Safrizal Indra Cahyadi Als. Angah bin Saraman pada hari Jumat tanggal 04 Juli 2025 sekira pukul 23:15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat di Pinggir Jalan, alan Lintas Bagansiapiapi – Sinaboi Kepenghuluan Parit Aman, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------

------------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (1)  KUHP -----------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU KEDUA

-------------------- Bahwa Terdakwa Safrizal Indra Cahyadi Als. Angah bin Saraman pada hari Jumat tanggal 04 Juli 2025 sekira pukul 23:15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat di Pinggir Jalan, alan Lintas Bagansiapiapi – Sinaboi Kepenghuluan Parit Aman, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 04 Juli 2025 sekitar pukul 23.15, Saksi Korban Rio sedang melintasi Jalan Lintas Bagansiapiapi – Sinaboi, Kepenghuluan Parit Aman, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, untuk pulang menuju rumahnya yang berada di Jalan Poros, Kepenghuluan Sungai Nyamuk, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir. Namun di tengah perjalanan, Saksi Korban Rio melihat Terdakwa mencoba menghadang Saksi Korban Rio dengan cara berdiri di tengah jalan sambal mengarahkan 1 (satu) batang besi panjang kepada Saksi Korban Rio dan langsung memberhentikan motor serta mematikan kontak sepeda motor yang digunakan oleh Saksi Korban Rio. Kemudian Terdakwa kembali mengarahkan 1 (satu) batang besi panjang tersebut kepada Saksi Korban Rio dengan berkata, “minta duit” lalu Saksi Korban Rio mengatakan, “gak ada” sehingga Terdakwa mengambil paksa 1 (satu) buah dompet warna cokelat berisi uang tunai sebesar Rp. 1.680.000 (satu juta enam ratus ribu delapan puluh ribu rupiah) dari dalam kantong celana belakang sebelah kanan Saksi Korban Rio lalu mengancam Saksi Rio dengan mengatakan, “udah pergi kau nanti kupukul kau”. Saksi Korban Rio yang ketakutan segera pergi meninggalkan Terdakwa dan menghubungi saudaranya yakni Saksi Syamsuri dan Saksi M. Rizalli untuk memberitahu kejadian yang dialaminya tersebut . Saksi Syamsuri dan Saksi M. Rizalli yang tidak terima atas perbuatan Terdakwa kemudian segera melaporkan kejadian ini ke Pihak Kepolisian Polsek Bangko guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban Rio menjadi ketakutan dan merasakan trauma setelah kejadian tersebut. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban Rio mengalami kerugian sebesar  Rp. 1.680.000 (satu juta enam ratus ribu delapan puluh ribu rupiah).

------------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362  KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya