Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
386/Pid.Sus/2024/PN Rhl 1.ilham pradana
2.JUMIEKO ANDRA,S.H.,M.H
FITRI SATRIA Alias SATRIA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 386/Pid.Sus/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-473/L.4.20/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ilham pradana
2JUMIEKO ANDRA,S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FITRI SATRIA Alias SATRIA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

PERTAMA

Bahwa Terdakwa Fitri Satria Alias Satria bersama sama dengan Saksi Iswanto Alias Iwan dan Saksi Dani Suhandi Alias Dani (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2024 sekira jam 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulan Mei tahun 2024, bertempat di Lapangan C Kel. Akar Belingkar Kec.Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan, ”percobaan pemufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

      • Bermula informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di Lapangan C Kel. Akar Belingkar Kec.Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir, tepatnya di sebuah gubuk, sering terjadi transaksi Narkotika, pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira jam 18.30 WIB Tim dari Reserse Narkoba yaitu Saksi Alexander dan Saksi Rio Febi Sanjaya langsung menuju ke Lapangan C Kel. Akar Belingkar Kec.Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir dan sesampainya dilokasi, tepatnya disebuah gubuk, langsung dilakukan penangkapan terhadap Saksi Dani dan Saksi Iswanto sedang berada digubug ketika itu Saksi Dani sedang menelfon menggunakan 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna biru, lalu Saksi Iswanto sambil menemani dan mengantar Saksi Dani untuk menjual Narkotika jenis sabu lalu dilakukan penggeledahan oleh Tim Opsnal ditemukan 2 (dua) bungkus sedang, 1 (satu) bungkus kecil berisi narkotika, 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna biru dan 1 (satu) buah alat hisap berupa bong ditemukan diatas lantai dihadapan Saksi Iswanto dan 1 (satu) buah buku catatan warna biru. Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah Saksi Dani ditemukan Terdakwa lalu 2 (dua) bungkus kecil berisi Narkotika jenis sabu yang disimpan didalam kotak warna coklat ditemukan dibelakang rumah Saksi Dani tepatnya ditembok pagar rumah yang disimpan oleh Terdakwa lalu ditemukan 1 (satu) unit timbangan warna putih tanpa merk 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna ungu dalam penguasaan Terdakwa kemudian Saksi Dani, Terdakwa dan Saksi Iswanto lalu barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Rokan Hilir guna proses lebih lanjut.
      • Bahwa sebelum pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2024 di Lapangan C Kel. Akar Belingkar Kec.Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir sekira pukul 22.00 WIB, Saksi Dani dan Saudara Ega mebeli Narkotika jenis sabu dari Saudara Nanda sejumlah 30 (tiga puluh) gram dibagi 2 (dua) dengan harga Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah). Kemudian Saksi Dani dibantu oleh Terdakwa selaku anggota dari Saksi Dani untuk membagi menjadi beberapa paket dengan harga Rp. 100.000,- (seratur ribu rupiah), Rp. 150.000,- (serratus lima puluh ribu rupiah), dan Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) lalu 15 (lima belas) gram yang Saksi Dani beli dari Saudara Nanda, kemudian dalam hal penjualan Terdakwa membantu Saksi Dani dan mendapatkan upah senilai Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan pemakaian gratis diberikan dari Saksi Dani.
      • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 45/10278/2024 pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024, yang ditanda tangani oleh Dhoni Qadri selaku Pemimpin Cabang dan Abdul Hari Addha dengan Tersangka Fitri Satria Alias Satria telah dilakukan penimbangan, sebagai berikut:
      1. Barang bukti yang diduga Narkotika jenis sabu dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Riau dengan berat bersih 0,08 gram
      2. Pembungkus barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik bening dikembalikan kepada pihak Penyidik Kepolisian Resor Rokan Hilir dengan berat 0,2  gram.
      • Bahwa telah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Forensi Kepolisian negara Republik Indonesia Daerah Riau di Pekanbaru Nomor : 1175/NNF/2024, pada hari Rabu, tanggal 21 Mei 2024 dengan pemeriksa Dewi Arni, MM., dan Endang Prihartini, dan diketehui Erik Rezakola, S.T, M.T, M.Eng selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik POLDA RIAU, bahwa barang bukti, sebgai berikut:
      1. 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan lebel barang bukti, setelah dibuka didalam nya terdapat 1 (satu) bungkus plastic pegadaian berisikan Kristal Warna Putih denga berat netto 0,08 gram diberi nomor barang bukti 1760/2024/NNF mengandung metamfetamina
      2. 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan lebel barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening dilapisi lakban hitam berisikan 1 (satu) botol plastic berisikan cairan urine dengan volume 10 mL, Milik tersangka Dani Suhandani Alias Dani, diberi nomor barang bukti 1761/2024/NNF mengandung metafetamina;
      • Bahwa Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
      • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I.

 

-------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1)  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa Fitri Satria Alias Satria bersama sama dengan Saksi Iswanto Alias Iwan dan Saksi DANI SUHANDI Alias DANI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira jam 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulan Mei tahun 2024, bertempat di Lapangan C Kel. Akar Belingkar Kec.Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan “Percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”.perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

      • Bermula informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di Lapangan C Kel. Akar Belingkar Kec.Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir, tepatnya di sebuah gubuk, sering terjadi transaksi Narkotika, pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira jam 18.30 WIB Tim dari Reserse Narkoba yaitu Saksi Alexander dan Saksi Rio Febi Sanjaya langsung menuju ke Lapangan C Kel. Akar Belingkar Kec.Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir dan sesampainya dilokasi, tepatnya disebuah gubuk, langsung dilakukan penangkapan terhadap Saksi Dani dan Saksi Iswanto sedang berada digubug ketika itu Saksi Dani sedang menelfon menggunakan 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna biru, lalu Saksi Iswanto sambil menemani dan mengantar Saksi Dani untuk menjual Narkotika jenis sabu lalu dilakukan penggeledahan oleh Tim Opsnal ditemukan 2 (dua) bungkus sedang, 1 (satu) bungkus kecil berisi narkotika, 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna biru dan 1 (satu) buah alat hisap berupa bong ditemukan diatas lantai dihadapan Saksi Iswanto dan 1 (satu) buah buku catatan warna biru. Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah Saksi Dani ditemukan Terdakwa lalu 2 (dua) bungkus kecil berisi Narkotika jenis sabu yang disimpan didalam kotak warna coklat ditemukan dibelakang rumah Saksi Dani tepatnya ditembok pagar rumah yang disimpan oleh Terdakwa lalu ditemukan 1 (satu) unit timbangan warna putih tanpa merk 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna ungu dalam penguasaan Terdakwa kemudian Saksi Dani, Terdakwa dan Saksi Iswanto lalu barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Rokan Hilir guna proses lebih lanjut.
      • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 45/10278/2024 pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024, yang ditanda tangani oleh Dhoni Qadri selaku Pemimpin Cabang dan Abdul Hari Addha dengan Tersangka Fitri Satria Alias Satria telah dilakukan penimbangan, sebagai berikut:
      1. Barang bukti yang diduga Narkotika jenis sabu dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Riau dengan berat bersih 0,08 gram
      2. Pembungkus barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik bening dikembalikan kepada pihak Penyidik Kepolisian Resor Rokan Hilir dengan berat 0,2  gram.
      • Bahwa telah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Forensi Kepolisian negara Republik Indonesia Daerah Riau di Pekanbaru Nomor : 1175/NNF/2024, pada hari Rabu, tanggal 21 Mei 2024 dengan pemeriksa Dewi Arni, MM., dan Endang Prihartini, dan diketehui Erik Rezakola, S.T, M.T, M.Eng selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik POLDA RIAU, bahwa barang bukti, sebgai berikut:
      1. 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan lebel barang bukti, setelah dibuka didalam nya terdapat 1 (satu) bungkus plastic pegadaian berisikan Kristal Warna Putih denga berat netto 0,08 gram diberi nomor barang bukti 1760/2024/NNF mengandung metamfetamina
      2. 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan lebel barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening dilapisi lakban hitam berisikan 1 (satu) botol plastic berisikan cairan urine dengan volume 10 mL, Milik tersangka Dani Suhandani Alias Dani, diberi nomor barang bukti 1761/2024/NNF mengandung metafetamina;
      • Bahwa Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
      • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I.Bahwa Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;

 

-------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1)  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------- --------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya