INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
21/Pdt.P/2024/PN Rhl | CHANDRA RIFAL ADI PUTRA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 17 Jul. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||
Nomor Perkara | 21/Pdt.P/2024/PN Rhl | ||||
Tanggal Surat | Senin, 15 Jul. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon Seluruhnya;
2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan Identitas Pada Akte Kelahiran, E-KTP dan KK Pemohon yakni CHANDRA RIFAL ADI PUTRA, Tempat tanggal Lahir Lenggadai Hulu dan Ayah bernama IFRAN GULTOM diubah menjadi CHANDRA RIFAL ADIPUTRA SIMANUNGKALIT Tempat Lahir Terantam dan Ayah Pemohon bernama PRATMAN SIMANUNGKALIT
3. Memerintahkan Kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rokan Hilir Setelah Menerima Salinan Penetapan ini untuk melakukan perubahan terhadap Akta Kelahiran, E-KTP dan KK Pemohon
4. Membebankan kepada Pemohon segala biaya yang timbul karena adanya permohonan ini
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili berpendapat lain mohon menetapkan penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |