Dakwaan |
DAKWAAN
PRIMAIR
--------------Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD HADIRA Alias DIRA Bin SYAMSUL Pada Hari Selasa tanggal 22 April 2025 sekira pukul 17.05 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, Bertempat di Jalan Pusara Hulu GG buntu Kepenghuluan Bagan Punak Pesisir Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir Tepatnya Dipinggir Jalan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang memeriksa dan mengadili perkaranya, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I Bukan Tanaman. perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------
- Berawal pada hari selasa tanggal 22 April 2025 sekira pukul 17.00 Wib Terdakwa sedang berada dijalan Pusara Hulu GG buntu kepenghuluan Bagan Punak Pesisir Kecamatan bangko Kabupaten Rokan Hilir Tepatnya Dipinggir Jalan Terdakwa sedang memegang 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan 1 (satu) bungkus plastic berisikan narkotika jenis sabu sabu dan 10 (sepuluh) bungkus plastic bening klip merah kosong, menggunakan tangan kiri bertujuan untuk menunggu Masyarakat untuk membeli narkotika jenis sabu sabu.
- Bahwa Terdakwa membeli narkotika seminggu sekali sebanyak 1 (satu) Jie/ Gram dengan harga Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan paling banyak 2.5 (dua koma lima) Gram dengan Harga Rp.1.100.000 (Satu Juta seratus ribu rupiah) dari orang yang tidak dikenal dengan bersepakat untuk mengambil narkotika jenis sabu sabu di pemakaman umum bertempat di Kelurahan Bagan punak kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir yang terlebih dahulu orang tidak dikenal tersebut meletakan narkotika tersebut lalu terdakwa akan mengambil narkotika jenis sabu sabu tersebut.
- Bahwa Keuntungan Terdakwa dari hasil penjualan narkotika jenis sabu sabu tersebut sebesar Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) hingga Rp.100.000 (seratus Ribu Rupiah) dan Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu sabu untuk dipakai.
- Bahwa Selanjutnya pada hari selasa tanggal 22 April 2025 sekira pukul 17.00 Wib Saksi Mujiono.SH, Saksi Helmika Suradi.SH dan Saksi Rafira (Masing-Masing Anggota Polsek Bangko) sedang bepatroli seputaran Jalan Pusara Hulu Tepatnya di GG Hulu kepenghuluan Bagan Punak Pesisir Kemacamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir Melihat terdakwa sedang berada dipinggir jalan terlihat mencurigakan kemudian membuang bungkusan plastic kearah parit tepatnya dipinggir jalan, melihat hal tersebut Saksi Mujiono.SH, Saksi Helmika Suradi.SH dan Saksi Rafira (Masing-Masing Anggota Polsek Bangko) langsung berhenti lalu mengamankan Terdakwa, kemudian menyuruh terdakwa untuk mengambil apa yang telah dibuang lalu setelah terdakwa ambil kemudian Saksi Mujiono.SH, Saksi Helmika Suradi.SH dan Saksi Rafira (Masing-Masing Anggota Polsek Bangko) membuka bungkusan plastic serta disaksi kan oleh warga setempat yaitu saksi Agus salim ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic merah berisikan narkotika jenis sabu sabu dan 10 (sepuluh) bungkus plastic klip merah kosong, selanjutnya dilakukan penggeledahan badan ditemukan uang sejumlah Rp.55.000 (lima puluh lima ribu rupiah) yang diakui barang bukti tersebut adalah milik terdakwa, Selanjutnya Terdakwa beserta semua barang bukti dibawa Ke Polsek Bangko Guna Penghusutan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari Kementerian Kesehatan maupun dari instansi terkait tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I.
- Bahwa sesuai dengan:
- Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB : 1315/NNF/2025 tanggal 05 Mei 2025 dengan kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
- 1783/2025/NNF berupa Kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina; dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
- 1784/2025/NNF berupa 25 mL cairan Urine tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina; dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
yang diperiksa dan ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM, YOGA RAMADI GUSTI,S.Si dan ABDILLAH ADAM,S.Si serta diketahui oleh PS Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau ERIK REZAKOLA S.T M.T.M.Eng.
- Berita Acara Penimbangan Nomor : 204/14324/ 2025 tanggal 23 April 2025 ditimbang dan ditanda tangani oleh PT.Pegadaian Unit Bagansiapiapi Yaitu Welna Manjasari.SH telah melakukan penimbangan barang bukti berupa: 1 (Satu) bungkus plastic yang didalamnya berisikan Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0.68 (Nol Koma Enam Puluh Delapan) gram.
--------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika .-----------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
---------Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD HADIRA Alias DIRA Bin SYAMSUL Pada Hari Selasa tanggal 22 April 2025 sekira pukul 17.05 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, Bertempat di Jalan Pusara Hulu GG buntu Kepenghuluan Bagan Punak Pesisir Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir Tepatnya Dipinggir Jalan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman. perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------
- Bahwa pada hari selasa tanggal 22 April 2025 sekira pukul 17.00 Wib Saksi Mujiono.SH, Saksi Helmika Suradi.SH dan Saksi Rafira (Masing-Masing Anggota Polsek Bangko) sedang bepatroli seputaran Jalan Pusara Hulu Tepatnya di GG Hulu kepenghuluan Bagan Punak Pesisir Kemacamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir Melihat terdakwa sedang berada dipinggir jalan terlihat mencurigakan kemudian membuang bungkusan plastic kearah parit tepatnya dipinggir jalan, melihat hal tersebut Saksi Mujiono.SH, Saksi Helmika Suradi.SH dan Saksi Rafira (Masing-Masing Anggota Polsek Bangko) langsung berhenti lalu mengamankan Terdakwa, kemudian menyuruh terdakwa untuk mengambil apa yang telah dibuang lalu setelah terdakwa ambil kemudian Saksi Mujiono.SH, Saksi Helmika Suradi.SH dan Saksi Rafira (Masing-Masing Anggota Polsek Bangko) membuka bungkusan plastic serta disaksi kan oleh warga setempat yaitu saksi Agus salim ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic merah berisikan narkotika jenis sabu sabu dan 10 (sepuluh) bungkus plastic klip merah kosong, selanjutnya dilakukan penggeledahan badan ditemukan uang sejumlah Rp.55.000 (lima puluh lima ribu rupiah) yang diakui barang bukti tersebut adalah milik terdakwa, Selanjutnya Terdakwa beserta semua barang bukti dibawa Ke Polsek Bangko Guna Penghusutan lebih lanjut
- Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki izin dari Kementerian Kesehatan maupun dari instansi terkait tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman.
- Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB : 1315/NNF/2025 tanggal 05 Mei 2025 dengan kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
- 1783/2025/NNF berupa Kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina; dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
- 1784/2025/NNF berupa 25 mL cairan Urine tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina; dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
yang diperiksa dan ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM, YOGA RAMADI GUSTI,S.Si dan ABDILLAH ADAM,S.Si serta diketahui oleh PS Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau ERIK REZAKOLA S.T M.T.M.Eng.
- Berita Acara Penimbangan Nomor : 204/14324/ 2025 tanggal 23 April 2025 ditimbang dan ditanda tangani oleh PT.Pegadaian Unit Bagansiapiapi Yaitu Welna Manjasari.SH telah melakukan penimbangan barang bukti berupa: 1 (Satu) bungkus plastic yang didalamnya berisikan Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0.68 (Nol Koma Enam Puluh Delapan) gram
--------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika .--------------------------------------------------------
LEBIH SUBSIDAIR
-------Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD HADIRA Alias DIRA Bin SYAMSUL Pada Hari Selasa tanggal 22 April 2025 sekira pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, Bertempat di Jalan Pusara Gang Mawar RT 013 Rw 005 Kelurahan Bagan Punak Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang memeriksa dan mengadili perkaranya “S tanpa hak dan melawan hukum menggunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri. perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------
- Bermula waktu tempat diatas Terdakwa EDI SAPUTRA Alias PUTRA Bin (ALM) CUMEL mengkonsumsi narkotika jenis Shabu-shabu tersebut dengan cara Terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut terlebih dahulu menyediakan alat berupa 1 (satu) buah bong terbuat dari botol kaca bserta pipet dan kaca pirex, 3 (tiga) buah mancis, 1 (satu) buah gunting warna hitam, 2 (dua) buah sendok yang terbuat dari kertas, 1 (satu) buah kompor mancis yang terbuat dari kertas timah rokok, selanjutnya Terdakwa membakar sabu yang ada didalam kaca pirex tersebut dengan menggunakan mancis dan menghisap asap sabu melalui pipet dan dilakukan berulang ulang hingga sabu yang ada didalam kaca pirex habis, setelah Terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa merasakan tenang dan semangat untuk bekerja.
- Bahwa sesuai dengan:
- Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB : 1315/NNF/2025 tanggal 05 Mei 2025 dengan kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
- 1783/2025/NNF berupa Kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina; dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
- 1784/2025/NNF berupa 25 mL cairan Urine tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina; dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
- yang diperiksa dan ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM, YOGA RAMADI GUSTI,S.Si dan ABDILLAH ADAM,S.Si serta diketahui oleh PS Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau ERIK REZAKOLA S.T M.T.M.Eng;
--------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika . --------------------------------------------------------------------------------------- |