Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
488/Pid.B/2024/PN Rhl 1.Genta patri putra, SH
2.ARIO KIRANA WELPY,S.H
1.DEDI CANDRA Alias DEDI Bin MUHAMMAD YUNUS MANURUNG
2.JASMAN SIMBOLON Alias PAK SONI Alias SIMBOLON
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 488/Pid.B/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 01 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-604/L.4.20/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Genta patri putra, SH
2ARIO KIRANA WELPY,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDI CANDRA Alias DEDI Bin MUHAMMAD YUNUS MANURUNG[Penahanan]
2JASMAN SIMBOLON Alias PAK SONI Alias SIMBOLON[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

 PRIMAIR

--------Bahwa Terdakwa I DEDI CANDRA Alias DEDI Bin MUHAMMAD YUNUS MANURUNG bersama sama dengan Terdakwa II JASMAN SIMBOLON Alias PAK SONI Alias SIMBOLON, pada hari Kamis tanggal 05 Oktober 2023 sekira pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2023, bertempat di Pasar Buntu KM. 8 Kepenghuluan Bangko Permata Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dilakukan oleh dua orang atau lebih atau secara bersekutu untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :----------------

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 05 Oktober 2023 sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa I mendatangi Terdakwa II yang sedang berada di sebuang warung di simpang gang buntu Kepenghuluan Bangko Permata Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir, di warung tersebut Terdakwa I mengajak Terdakwa untuk mengambil papan tempahan tanpa izin di kebun sawit milik Saksi Sofian Nasution, lalu Terdakwa II menyetujui ajakan dari Terdakwa I.
  • Selanjutnya pada pukul 15.30 Wib, Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa sampai dikebun sawit milik Saksi Sofian Nasution yang beralamat di Pasar Buntu KM. 8 Kepenghuluan Bangko Permata Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Colt Diesel. Kemudian Terdakwa I memberhentikan mobil yang dikemudikannya di depan rumah kebun yang tidak berpenghuni lalu bersama-sama dengan Terdakwa II mengangkat 2 (dua) buah papan tempahan yang dijadikan jembatan penghubung di belakang rumah kebun tersebut ke dalam bak mobil. Lalu Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II masuk ke dalam rumah kebun tersebut dengan cara merusak gembok yang terpasang di pintu rumah kebun tersebut lalu dari dalam rumah kebun tersebut Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II mengangkat 5 (lima) buah papan tempahan, 5 (lima) buah papan triplek dan 1 (satu) buah gerobak sorong ke dalam bak mobil. Selanjutnya Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II menuju ke ke sebuah rumah kosong yang berjarak 100m (seratus meter) dari rumah kebun, lalu mengambil 3 (tiga) buah papan tempahan yang dijadikan jembatan penghubung dari tempat tersebut. Kemudian papan yang telah diambil oleh Terdakwa I dan Terdakwa II dibawa ke kebun sawit milik Saksi Jansen yang akan membeli papan tersebut, Saksi Jansen membeli papan-papan tersebut dengan harga Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah). Uang hasil penjualan papan tersebut dibagikan kepada Terdakwa II sebanyak Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dan Terdakwa I sebanyak Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II beserta rekannya tidak memiliki izin untuk mengambil barang-barang milik Saksi Sofian Nasution.
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa Saksi Sofian Nasution mengalami kerugian sebesar Rp.4.600.000 (empat juta enam ratus ribu rupiah).

 

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHP.------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

--------Bahwa Terdakwa I DEDI CANDRA Alias DEDI Bin MUHAMMAD YUNUS MANURUNG bersama sama dengan Terdakwa II JASMAN SIMBOLON Alias PAK SONI Alias SIMBOLON, pada hari Kamis tanggal 05 Oktober 2023 sekira pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2023, bertempat di Pasar Buntu KM. 8 Kepenghuluan Bangko Permata Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dilakukan oleh dua orang atau lebih atau secara bersekutu yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 05 Oktober 2023 sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa I mendatangi Terdakwa II yang sedang berada di sebuang warung di simpang gang buntu Kepenghuluan Bangko Permata Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir, di warung tersebut Terdakwa I mengajak Terdakwa untuk mengambil papan tempahan tanpa izin di kebun sawit milik Saksi Sofian Nasution, lalu Terdakwa II menyetujui ajakan dari Terdakwa I.
  • Selanjutnya pada pukul 15.30 Wib, Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa sampai dikebun sawit milik Saksi Sofian Nasution yang beralamat di Pasar Buntu KM. 8 Kepenghuluan Bangko Permata Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Colt Diesel. Kemudian Terdakwa I memberhentikan mobil yang dikemudikannya di depan rumah kebun yang tidak berpenghuni lalu bersama-sama dengan Terdakwa II mengangkat 2 (dua) buah papan tempahan yang dijadikan jembatan penghubung di belakang rumah kebun tersebut ke dalam bak mobil. Lalu Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II masuk ke dalam rumah kebun tersebut lalu dari dalam rumah kebun tersebut Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II mengangkat 5 (lima) buah papan tempahan, 5 (lima) buah papan triplek dan 1 (satu) buah gerobak sorong ke dalam bak mobil. Selanjutnya Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II menuju ke ke sebuah rumah kosong yang berjarak 100m (seratus meter) dari rumah kebun, lalu mengambil 3 (tiga) buah papan tempahan yang dijadikan jembatan penghubung dari tempat tersebut. Kemudian papan yang telah diambil oleh Terdakwa I dan Terdakwa II dibawa ke kebun sawit milik Saksi Jansen yang akan membeli papan tersebut, Saksi Jansen membeli papan-papan tersebut dengan harga Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah). Uang hasil penjualan papan tersebut dibagikan kepada Terdakwa II sebanyak Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dan Terdakwa I sebanyak Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II beserta rekannya tidak memiliki izin untuk mengambil barang-barang milik Saksi Sofian Nasution.
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa Saksi Sofian Nasution mengalami kerugian sebesar Rp.4.600.000 (empat juta enam ratus ribu rupiah).

 

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya