Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
374/Pid.Sus/2024/PN Rhl 1.Genta patri putra, SH
2.YUDIKA ALBERT KRISTIAN PANGARIBUAN, S.H
SUGIONO SAPUTRA Alias SUGIK Bin MARGONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 374/Pid.Sus/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-458/L.4.20/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Genta patri putra, SH
2YUDIKA ALBERT KRISTIAN PANGARIBUAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUGIONO SAPUTRA Alias SUGIK Bin MARGONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

 

        KESATU

Bahwa ia Terdakwa SUGIONO SAPUTRA Alias SUGIK Bin MARGONO pada Hari Jumat tanggal 03 Mei 2024 sekira jam 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei 2024 atau  setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Km. 21 Balam Gang. Foto Kepenghuluan Bangko Sempurna Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir tepatnya di kebun sawit atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Tanpa hak tau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

      • Bahwa pada hari Jumat tanggal 03 Mei 2024 sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa menghubungi Sdr. Supri (DPO) dengan tujuan untuk membeli Narkotika jenis sabu, lalu Sdr. Supri (DPO) menyuruh Terdakwa menjemput Narkotika yang akan dibelinya ke lapangan kross Km. 21 Balam Gang. Foto Kepenghuluan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir yang mana untuk pembelian 1 (satu) gram Narkotika jenis sabu dihargai Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah). Selanjutnya setelah Terdakwa mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dari Sdr. Supri (DPO), 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa bawa ke Jalan Pini Sepu RT. 012 RW. 004 Kepenghuluan Bangko Sempurna Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau untuk dipecah lagi menjadi beberapa paketan yang akan dijual kembali.
      • Bahwa pada hari Jumat tanggal 03 Mei 2024 sekira jam 15.00 WIB Anggota Kepolisian Polsek Bangko Pusako mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Pini Sepu RT 012 RW 004 Dusun Mulyo Rejo Kepenghuluan Bangko Sempurna Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau sering terjadi tindak pidana Narkotika. Kemudian Anggota Kepolisian Polsek Bangko Pusako yakni Saksi SOPANDRA SIANTURI dan Saksi BRIPKA RIDUAN PANE  melakukan pengintaian di sekitar lokasi yang dimaksud di dalam informasi yang didapat guna mencari kebenaran informasi tersebut. Selanjutnya sekira jam 17.30 WIB, Saksi SOPANDRA SIANTURI dan Saksi BRIPKA RIDUAN PANE mendatangi lokasi yang dimaksud lalu saksi melihat melihat 3 (tiga) orang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah itu para Saksi mengamankan Terdakwa namun 2 (dua) orang lainnya berhasil melarikan diri. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa yang disaksikan Ketua RW setempat yakni Saksi Suriadi kemudian ditemukan 1 (satu) buah kotak plastik warna putih terletak di belakang Terdakwa duduk berisikan 9 (Sembilan) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dan 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus plastik asoy warna putih yang terletak dekat pohon kayu disamping Terdakwa berisikan 3 (tiga) buah mancis warna hijau, 1 (satu) buah kaca pirex, 2 (dua) buah pipet warna putih kecil, 2 (dua) buah Sekop terbuat dari Pipet, 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah besar didalamya terdapat beberapa bungkus plastik bening klip merah kecil kosong, 40 (empat puluh) lembar plastik bening kaca kosong, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) unit timbangan digital dan 3 (tiga) unit alat hisap sabu (bong), uang sebanyak Rp. 310.000-, (tiga ratus sepuluh ribu rupiah) dari saku celana samping sebelah kanan Terdakwa lalu 1 (satu) unit Handphone merk OPPO di belakang Terdakwa duduk. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bangko Pusako guna proses lebih lanjut.
      • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penimbangan Barang Bukti Narkotika Nomor : 41/10278/2024 pada hari Selasa tanggal 7 bulan Mei 2024 yang ditandatangani oleh Dhoni Qadri, Pengelola Unit PT. Pegadaian Dumai, barang bukti berupa 9 (Sembilan) Bungkus plastik bening berisikan serbuk kristal warna putih narkotika jenis sabu dan 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah berisikan Narkotika jenis sabu yang didapat dari Terdakwa memiliki berat bersih 0.70 gr (nol koma tujuh puluh gram).
      • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 1055/ NNF/2024 hari Senin tanggal 13 Mei 2024 yang menyimpulkan barang bukti milik terdakwa sebanyak 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan Kristal warna putih dengan berat bersih 0.70 gr (nol koma tujuh puluh gram) dengan nomor barang bukti 1585/2024/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran I UU No. 5 Tahun 2009 tentang Narkotika.
      • Bahwa dalam hal ini Terdakwa SUGIONO SAPUTRA Alias SUGIK Bin MARGONO bukanlah orang yang diberi izin oleh Pemerintah untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu serta digunakan bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika-----------

 

ATAU

KEDUA

Bahwa ia Terdakwa SUGIONO SAPUTRA Alias SUGIK Bin MARGONO pada Hari Jumat tanggal 03 Mei 2024 sekira jam 17.30  WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei 2024 atau  setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Pini Sepu RT. 012 RW. 004 Dusun Mulyo Rejo Kepenghuluan Bangko Sempurna Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir tepatnya di semak-semak kebun sawit atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Tanpa  hak tau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau meyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

      • Bahwa pada hari Jumat tanggal 03 Mei 2024 sekira jam 15.00 WIB Anggota Kepolisian Polsek Bangko Pusako mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Pini Sepu RT 012 RW 004 Dusun Mulyo Rejo Kepenghuluan Bangko Sempurna Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau sering terjadi tindak pidana Narkotika. Kemudian Anggota Kepolisian Polsek Bangko Pusako yakni Saksi SOPANDRA SIANTURI dan Saksi BRIPKA RIDUAN PANE  melakukan pengintaian di sekitar lokasi yang dimaksud di dalam informasi yang didapat guna mencari kebenaran informasi tersebut. Selanjutnya sekira jam 17.30 WIB, Saksi SOPANDRA SIANTURI dan Saksi BRIPKA RIDUAN PANE mendatangi lokasi yang dimaksud lalu saksi melihat melihat 3 (tiga) orang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah itu para Saksi mengamankan Terdakwa namun 2 (dua) orang lainnya berhasil melarikan diri. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa yang disaksikan Ketua RW setempat yakni Saksi Suriadi kemudian ditemukan 1 (satu) buah kotak plastik warna putih terletak di belakang Terdakwa duduk berisikan 9 (Sembilan) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dan 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah berisikan serbuk kristal narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus plastik asoy warna putih yang terletak dekat pohon kayu disamping Terdakwa berisikan 3 (tiga) buah mancis warna hijau, 1 (satu) buah kaca pirex, 2 (dua) buah pipet warna putih kecil, 2 (dua) buah Sekop terbuat dari Pipet, 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah besar didalamya terdapat beberapa bungkus plastik bening klip merah kecil kosong, 40 (empat puluh) lembar plastik bening kaca kosong, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) unit timbangan digital dan 3 (tiga) unit alat hisap sabu (bong), uang sebanyak Rp. 310.000-, (tiga ratus sepuluh ribu rupiah) dari saku celana samping sebelah kanan Terdakwa lalu 1 (satu) unit Handphone merk OPPO di belakang Terdakwa duduk. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bangko Pusako guna proses lebih lanjut.
      • Bahwa atas temuan barang bukti tersebut para Saksi melakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui bahwa barang bukti Narkotika jenis sabu adalah benar miliknya yang didapat dari Sdr. Supri (DPO).
      • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penimbangan Barang Bukti Narkotika Nomor : 41/10278/2024 pada hari Selasa tanggal 7 bulan Mei 2024 yang ditandatangani oleh Dhoni Qadri, Pengelola Unit PT. Pegadaian Dumai, barang bukti berupa 9 (Sembilan) Bungkus plastik bening berisikan serbuk kristal warna putih narkotika jenis sabu dan 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah berisikan Narkotika jenis sabu yang didapat dari Terdakwa memiliki berat bersih 0.70 gr (nol koma tujuh puluh gram).
      • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 1055/ NNF/2024 hari Senin tanggal 13 Mei 2024 yang menyimpulkan barang bukti milik terdakwa sebanyak 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan Kristal warna putih dengan berat bersih 0.70 gr (nol koma tujuh puluh gram) dengan nomor barang bukti 1585/2024/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran I UU No. 5 Tahun 2009 tentang Narkotika.
      • Bahwa dalam hal ini Terdakwa SUGIONO SAPUTRA Alias SUGIK Bin MARGONO bukanlah orang yang diberi izin oleh Pemerintah untuk menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

 

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika-----------

 

Pihak Dipublikasikan Ya